Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lama Nabila Aurellia

Investasi Saham VS Reksadana Saham : Lebih Profit Mana ?

Edukasi | Sunday, 28 May 2023, 12:06 WIB

Seiring dengan berkembangnya zaman, banyak hal mengalami peningkatan salah satunya adalah jumlah investor di Indonesia. Dengan bermodalkan edukasi serta mudahnya akses teknologi digital ini telah menghasilkan bibit-bibit investor dari yang termuda hingga lanjut usia. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal pada periode 2018-2022 tercatat menembus angka 1,62 juta orang yang berarti jumlah investor di Indonesia mengalami peningkatan 5 kali lipat atau 536,42%.

Dewasa ini, banyak sekali instrumen investasi populer yang dapat menghasilkan cuan, salah satunya adalah saham dan reksadana. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (PT. Bursa Efek Indonesia, 2018). Sedangkan reksadana dapat didefinisikan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa investor mempercayakan uang yang dimiliki kepada Manajer Investasi untuk diinvestasikan ke dalam Portofolio Efek. Melalui Manajer Investasi, investor dapat menginvestasikan uang yang dimiliki ke dalam berbagai bentuk aset keuangan yang disebutkan sebelumnya tanpa perlu dilakukan secara langsung. Reksadana dapat dibagi dalam beberapa jenis, salah satunya adalah reksadana saham. Meski terkesan sama, saham dan reksadana saham merupakan instrumen investasi yang berbeda. Lalu jika ditinjau dari keuntungan, antara saham dan reksadana saham mana yang lebih profit? Mari kita simak penjelasan berikut ini

1. Saham

Saham merupakan investasi yang dapat dikelola sendiri dan dapat membeli sesuai dengan yang diinginkan. Saham memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dari reksadana saham bahkan dapat beresiko terjadi kebangkrutan apabila investor tidak memiliki pengetahuan tentang saham. Namun, investasi saham bisa dibilang sangat fleksibel karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Saham memiliki sifat likuid sehingga para investor dapat melihat jelas harga permintaan dan penawaran oleh masing-masing perusahaan. Dengan memilih saham yang cukup banyak terpengaruh dengan inflasi, maka investor bisa memprediksikan kemungkinan perkembangan nilai saham yang dimiliki. Jadi, bisa dibayangkan sendiri keuntungan yang akan diperoleh ketika menempatkan dana dalam instrumen saham bertenor jangka panjang.

2. Reksadana saham

Investasi reksadana saham akan dikelola oleh perusahaan aset manajemen dan investor. Artinya, saat melakukan investasi ini tidak perlu ambil pusing karena keputusan untuk menjual atau membeli saham akan dikelola oleh manajer investasi yang sudah berpengalaman. Bagi para pemula yang ingin terjun di dunia saham, disarankan memilih reksadana saham karena lebih minim resiko. Reksa dana tergolong sebagai produk investasi yang fleksibel. Tidak sulit untuk menjual kembali atau menukarnya dengan produk reksa dana lain. Hal seperti ini sulit dijumpai pada investasi saham yang tingkat likuiditasnya bergantung pada saham yang dibeli. Misalnya jika saham tersebut sepi peminat, tentu akan sulit untuk menjualnya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa untung atau rugi dalam berinvestasi tergantung pada pengetahuan yang dimiliki seseorang. Karena rugi dalam berinvestasi tidak hanya disebabkan oleh perkembangan investasi yang dapat menurun, tapi kerugian bisa datang karena investor tidak memahami jenis investasi yang dipilih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image