Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitra Rahmat Ferdian

Kebijakan Pemerintah Pusat Ingin menghapus status tenaga honorer

Politik | Monday, 26 Dec 2022, 23:13 WIB
Agenda Kebijakan, Adanya kebijakan ini adalah karena jumlah tenaga honorer yang terus membengkak.berawal dari kedudukan tenaga honorer tak kunjung diatur dasar hukumnya hingga menyebababkan ketidakjelasan status dalam sistem kepegawaian negara.Selama ini,keberadaan tenaga honorer kerap kali membawa dilemma kebijakan.bila berkaca dari sisi regulasi,jelas tenaga honorer tidak lagi dimasukkan dalam skema kepegawaian pemerintah.Namun dalam proses implementasi di lapangan,aturan tersebut masih jauh dari yang diharapkan.pada dasarnya,keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan peraturan pemerintah No.48 tahun 2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.Perumusan Kebijakan,Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan strategi penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih professional dan sejahtera serta memperjelas aturan dan rekrutmen.Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan kebijakan ini adalah amanat Undang-undang No.5 tahun 2004 tentang ASN yang disepakati bersama DPR.Tjahjo menjelaskan,status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).kedua status tersebut disebut dengan ASN.lapangan,aturan tersebut masih jauh dari yang diharapkan.Salah satu alasan pemerintah menghapus tenaga kerja honorer pada 2023 yakni dalam rangka memberikan penghasilan yang layak sesuai UMR.Dampak Yang Dihasilkan, Pengamat kebijakan publik yaitu Trubus Rahadiansyah mengkritik,rencana pemerintah terkait penghapusan status tenaga honorer.Trubus mengatakan,penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik.Mengigat,jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing kementrian/lembaga-lembaga pemerintah tidak sedikit.Selain pelayanan publik,penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenakerjaan.Mengingat,kian bertambahnya jumlah pengangguran.Bisa dibayangkan ada berapa banyak nanti jumlah orang yang menganggur setelahonorer dihapus,”paparnya.Oleh karena itu Trubus meminta pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.Menyusul,adanya sejumlah dampak buruk yang mengancam pelayanan publik hingga sektor ketenagakerjaan.Kesimpulan, Permasalahan mengenai tenaga honorer di Indonesia telah menjadi sangat kompleks dan berdampak cukup luas.permasalahan ini sekilas mempunyai kesan menyalahkan keberadaan tenaga honorer,yang mana sesungguhnya adanya tenaga honorer ,sangat membantu penyelesaian tugas dan pencapaian tujuan organisasi jika dilaksanakan dan dikelola dengan baik dan benar.Sebenarnya yang menjadi korban disini adalah tenaga honorer itu sendiri,terutama tenaga honorer yang sebenarnya yang memang dibutuhkan dan benar-benar bekerja penuh dedikasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya karena seolah-olah menjadi di samaratakan dengan para tenaga honorer yang ilegal.Selama ini perekrutan tenaga honorer lebih merupakan hasil dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya terutama SDM yang dimilikinya,sehingga memakai jalan pintas dengan cara merekrut tenaga honorer.Saran, Menurut saya kebijakan ini pada dasarnya mempunyai nilai positif untuk jangka panjang.Sebab,ia menilai,regulasi ini bisa mempermudah pemerintah dalam menganalisis kebutuhan rill pegawai secara kualitatif dan kuantitatif.dalam jangka yang lama,peraturan ini akan membantu pemerintah untuk mendapatkan data yag lebih valid terkait kualitas dan kuantitas PNS dan PPPK.dan peraturan ini juga dapat meberikan kemudahan dalam menyusun perencanaan placement,trainingdan development,sistem karir dan sistem kompensasi,serta evaluasi kinerja para pegawai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image