Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Silvi Gusvina

Memandang Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan Kacamata Pers

Politik | Saturday, 24 Sep 2022, 14:42 WIB

Dalam penulisan berita, ada banyak pihak yang terlibat didalamnya mulai dari wartawan, redaksi, subjek berita, hingga para pembaca berita itu sendiri. Berita disini baik yang dimuat di media massa, media cetak, maupun media elektronik. Orang yang menjadi subjek dalam sebuah berita memperoleh sebuah hak yang dikenal dengan istilah "hak jawab". Selain itu, dikenal juga istilah "hak koreksi" yang diberikan kepada seluruh pihak yang mengosumsi sebuah berita. Sebagian orang menganggap kedua hak ini memiliki makna yang sama, namun dalam dunia jurnalistik kedua hak ini memiliki makna yang berbeda. Hak Jawab adalah hak yang diperoleh oleh seseorang yang merasa dirugikan karena sebuah berita mencoreng nama baik dirinya. Individu yang memperoleh hak jawab dapat membuat klarifikasi atas berita yang dinilai merugikannya. Sedangkan hak koreksi adalah hak yang diberikan kepada setiap orang yang sifatnya tidak terbatas. Siapapun berhak mengoreksi sebuah informasi yang dinilai salah, tidak sesuai fakta atau adanya kesalahan data teknis baik menyangkut dirinya maupun menyangku orang lain.

Hak jawab dan Hak koreksi masing-masing telah diatur secara sah oleh Dewan Pers dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:

“Pasal 5 ayat (2) "Pers waiib melayani Hak Jawab."

“Pasal 5 ayat (3) "Pers wajib melayani Hak Koreksi."

Dewan pers adalah pihak independen yang berperan sebagai mediator antara penerbit pers dan masyarakat. Apabila seseorang melaporkan kasus pencemaran nama baik dalam dunia jurnalistik maka Dewan Pers harus bersikap adil dan bertindak sebagai penengah dalam mengupayakan selesainya kasus tersebut. Dewan Pers dapat melakukan penyelesaian secara informal terlebih dahulu seperti musyawarah, antara pihak pengadu dan penerbitan pers yang bersangkutan. Namun, jika upaya musyawarah tidak berhasil maka Komisi Pengaduan Masyarakat yang juga bagian Dewan Pers akan meneliti dengan seksama kasus tersebut dan kemudian mengeluarkan rekomendasi atau peringatan kepada penerbitan pers yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

Sejak dicabutnya Surat Izin Usaha Penerpitan Pers atau biasa dikenal dengan singkatan SIUPP pada era pemerintah Presiden Bj. Habibie melalui UU No 40 Tahun 1999, kebebasan pers mulai menghirup udara segar kembali. Namun, bukan berarti para pelaku pers dapat semena-mena dalam membuat sebuah berita. Dalam UU tersebut tepatnya pada pasal 1 ayat 10,11, dan 12 dijelaskan secara tegas mengenai tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Dengan hak tersebut diharapkan kegiatan pers dapat berjalan secara legal dan berkeadilan.

Ketika seorang wartawan menulis sebuah berita namun berita tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak jawabnya atas berita tersebut atau hak koreksi bagi siapa saja yang mengganggap berita itu salah. Dewan Pers wajib memfasilitasi individu yang ingin menggunakan hak jawab atau hak koreksinya. Mengenai hal tersebut, faktanya tak jarang redaksi yang bersangkutan bersikap tidak proporsional karena sering terlambat memuat pernyataan hak jawab atau hak koreksi dari yang bersangkutan. Hal ini tentunya harus dibenahi oleh pelaku pers terutama Dewan Pers dan seluruh wartawan, dalam membuat berita harus memperhatikan unsur-unsur berita yang baik yaitu faktual, aktual, penting dan menarik. Jangan hanya karena obsesi ingin membuat berita yang cepat viral sampai melupakan atau bahkan melanggar kode etik jurnalistik.

Bagaimana jika ada pelaku pers yang terbukti melanggar UU Pers? tentunya hal tersebut telah diatur secara tegas dalam pasal 18 ayat 2 yang berbunyi “Bagi perusahaan pers yang melanggar atau tidak mengindahkan hak jawab dan hak koreksi akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Dengan UU tersebut tentunya ada harapan yang diselipkan dalam penegakkannya yaitu diharapkan laju kebebasan pers dapat berjalan semestinya. Pelaku pers harus membuat berita yang bertanggungjawab dan dapat dinilai kebenarannya. Apabila ada pihak yang ingin menggunakan hak jawab atau hak koreksinya maka redaksi yang bersangkutan harus memuat penyataan pihak yang bersangkutan tersebut.

Dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, masyarakat dapat lebih percaya atas informasi yang dimuat oleh pers. Pers memiliki beberapa fungsi yang diatur dalam UU Pers pasal 3 ayat 1 dan 2, “Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Beberapa fungsi pers yang tertuang dalam UU tersebut tentunya tidak hanya sebatas fungsi semata. Namun, fungsi tersebut juga menjadi bagian dari cita-cita yang ingin direalisasikan oleh berbagai pihak seperti masyarakat sebagai konsumen media hingga wartawan sebagai produsen dari produk media. Pers diharapkan dapat merealisasikan fungsi-fungsi yang tertuang dalam UU tersebut.

Jangan sampai Pers menjadi provokator ditengah masyarakat akibat berita yang dimuatnya tidak akurat (hoax), mengandung fitnah, atau bahkan merusak nama baik dam citra diri seseorang. Jika Pers mengabaikan UU pers dan para wartawan berlomba-lomba melanggar kode etik maka tidak menjadi hal yang mustahil untuk Pers kehilangan kepercayaan publik dan tentunya berdampak juga pada kredibilitas media dan reputasi bangsa serta dapat memicu terjadinya krisis kepercayaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image