Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Liva Fatrianda

Musyarakah

Edukasi | Tuesday, 06 Sep 2022, 20:26 WIB

Istilah lain dari musyarakah ialah syirkah atau serikat. Musyarakah menurut bahasa berarti “al-ikhtilath” yang artinya campur atau percampuran.

Secara etimologis, Musyarakah adalah pengabungan, percampuran, atau serikat. Musyarakah berarti kerjasama atau kemitraan atau dalam bahasa Inggris disebut “partnership”.

Menurut madzhab syafi’i, Syirkah merupakan berlakunya hak atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih dengan tujuan persekutuan.

Berdasarkan pengertian diatas secara sederhana pengertian musyarakah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dimana para pihak masing masing memberikan kontribusi dana secara bersama dalam keuntungan dan kerugian ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dasar hukum musyarakah

Allah SWT berfirman dalam surat Shaad ayat 24

Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh.”

T. M. Hasbi Ash Shidieqy (2000: 3505)

Menafsirkan bahwa kebanyakan orang yang bekerjasama itu selalu ingin merugikan mitra usahanya, kecuali mereka yang beriman dan melakukan amalan yang sholeh karena merekalah yang tidak mau mendhalimi orang lain. Tetapi sedikitnya jumlah orang-orang seperti itu.

Sangat jelas bahwasannya orang-orang yang tidak beriman, mereka ingin selalu merugikan orang lain. Di jelaskan juga dalam surat An-Nisa’ ayat 12

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang di buat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi madhorot (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Penyantun.”

Beberapa manfaat pembiayaan Musyarakah yaitu:

1) lembaga keuangan akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat,

2) pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah,

3) lembaga keuangan akan lebih selektif dan hati- hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan,

4) prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image