Menguat tentang Ahlus Sunnah Wal Jamaah dalam Pandangan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama
Agama | 2021-10-21 21:11:49Â
Ahlus Sunnah Wal Jamaah itu sebagai golongan, faham, atau mazhab?
Sebelum kita membahas tentang Muhammadiyah dan NU, perlu kita ketahui apa itu Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Bagi umat Islam di Indonesia, istilah Ahlus Sunnah Wal Jammah sudah tidak asing lagi karena hampir kita seluruh umat Islam Indonesia mengaku dirinya itu golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Tetapi, dalam perkembangan di Indonesia menjadi masalah. Hal ini mengakibatkan terjadinya perpecahan diantara umat Islam, karena antara golongan yang satu dengan yang lain, saling mengklaim bahwa diri dan golongannya adalah golongan yang Firqah Najiyah (kelompok yang selamat).
Ahlus Sunnnah Wal Jamaah adalah ungkapan Nabi Muhammad Sallahu Aâlaihi Wa Sallam. Man ana âalaihi wa ashabiâ berarti, golongan aswaja adalah yang mengikuti ajaran Islam sebagaimana yang telah dianjarkan dan diamalkan Nabi agung Rasulullah beserta para sahabatnya beliau. Ahlus Sunnah Wal Jamaah merupakan salah satu diantara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam Islam.
Akan tetapi, sejauh ini tidak ada satupun ayat Al-Qurâan yang menyebut secara lafadz istilah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, tetapi secara maknawi terdapat banyak ayat Al-Qurâan yang mengandung tentang Ahlus Sunnah Wal Jamaah sebagai nilai-nilai luhur yang harus diikuti setiap Muslim agar keselamatan dan kasih sayang Allah.
Apakah Muhammadiyah bisa dikatakan sebagai Ahlus Sunnah Wal Jamaah ?
Nah, seperti kita ketahui Muhamadiyah adalah sebuah organisasi gerakan Islam yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan, sekaligus sebagai Jamiâah Diniyah terbesar di Indonesia. Muhammadiyah mengindentifikasi dirinya sebagai Ahlus Sunnah Wal Jamaah, meskipun dalam bahasa berbeda dengan organisasi Islam lainnya.
Dalam beberapa tulisan tentang Muhammadiyah diantaranya DR. Aribyah Lubis menyatakan bahwa Muhammadiyah termasuk faham Ahlus Sunnah Wal Jamaah, berarti kelompok yang berupaya mengikuti dan menegakkan sunnah Nabi dan sahabatnya secara murni dengan mengacu kepada Al-Qurâan dan Sunnah.
Jadi bisa kita simpulkan bahwa ketertaitan Muhamadiyah dengan Ahlus Sunnah Wal Jamaah ialah dalam pengertian Muhammadiyah termasuk golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah, karena Muhammadiyah merupakan golongan Islam yang beraqidah, bersumber pada Al-Qurâan dan Sunnah Shahihah, dengan identitasnya sebagai gerakan dakwah dan tajdid.
Jika Muhammadiyah sebagai Ahlus Sunnah Wal Jamaah , apakah NU juga ?
Sekarang kita bisa lihat, Nahdlatul Ulama sendiri adalah sama seperti Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar di Indonesia. Nahdlatul Ulama didirkan oleh K.H. Hasyim Asyâari bisa dikatakan sebagai organisasi yang bergerak setelah kebangkitan para ulama atau pergerakan para ulama. Nahdlatul ulama dengan Muhammadiyah sebenarnya sama, akan tetapi ada hal-hal yang membedakan walaupun itu tidak semua.
Seperti termaktub dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama pasal 3 bahwa : Nahdlatul Ulama sebagai Jamiâah Diniyah beraqidah Islam, menurut faham Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan mengikuti salah satu mazhab empat : Hanafi, Maliki, Syafiâi dan Hambali. Jadi, NU juga sebagai Ahlusunnah Wal Jamaah tetapi memiliki berbeda faham dengan Muhammadiyah.
Dari segi asal usul istilah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Nahdlatul Ulama memandang bahwa istilah tersebut bermula dari hadist Nabi tentang iftiraqul ummah yang telah disebutkan nabi dan kemudian istilah ini diberi makna sebagai kaum muslimin yang di dalamnya mengamalkan syariat, aqidah dan tasawuf selalu berpegang teguh pada tindak lanjut yang dicontohkan oleh Rasul dan sahabat nabi.
Perbedaan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam Memandang Ahlus Sunnah Wal Jamaah
Setelah tadi kita mengetahui apa itu Ahlus Sunnah wal Jamaah, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Perlu kita ketahui apakah ada perbedaan diantara keduanya. Dalam perkembangan istilahi, nama Ahlus Sunnah Wal Jamaah banyak yang menisbatkan sendiri. Sebagaimana yang dikatakan Zamakhasyari Dhofier, bahwa sering disimpulkan bahwa para kyai di Jawa, Ahlus Sunnah Wal Jamaah bisa mempunyai arti yang lebih sempit, tidak semata-mata untuk membedakan dengan kelompok Syiah, tetapi juga untuk membedakan dengan kelompok Islam modern.
Dari Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama sama-sama merasa ada ketertaitan antara paham agamanya dengan istilah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Jika Nahdlatul Ulama secara tegas dalam rumusan resmi organisasi, sedangkan Muhammadiyah tidak menyatakan secara tegas dan resmi dalam rumusan organisasinya, tetapi dinyatakan oleh sebagian tokoh-tokohnya.
Baik itu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sama-sama memandang bahwa istilah Ahlus Sunnah Wal Jamaah berasal dari hadits-hadits Nabi Muhammad SAW tentang iftiroqul ummah yang memiliki makna sebagai kelompok kaum muslimin yang teguh berpedoman kepada Al-Qurâan dan Sunnah Rasul dan Sunnah sahabatnya. Namun dalam penerapan sistem pemahaman agamanya memiliki perbedaan yang diametral.
Muhammadiyah dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah merupakan upaya pemahaman., penghayatan dan pengalaman ajaran Islam secara murni yang diambil langsung dari Al-Qurâan dan As-Sunnah dengan melakukan ijtihad (atau minimal ittibaâ) menggunakan pemikiran kritis berdasarkan akal yang sehat dan jernih sesuai ajaran Islam.
Sementara Nahdatul Ulama memandang bahwa Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah merupakan suatu fiqrah atau mazhab yang telah dirumuskan oleh ulama yang harus diikuti oleh generasi berikutnya. Dan mazhab itulah yang merupakan jalan yang lurus dan selamat, sementara pemahaman langsung kepada sumber ajaran Islam tanpa melaui manhaj ulama mazhab tidak dibenarkan, dan dianggap sesat dan menyesatkan.
Jadi dapat kita simpulkan baik itu Muhammadiyah dan Nadlatul Ulama sendiri, sama-sama menyatakan bahwa mereka itu Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Walaupun diantaranya kedua memiliki faham yang berbeda. Akan tetapi, itu semua tidak menjadi diantara kedua golongan ini saling bersekutu. Dan kita semuanya sama di mata Allah SWT. Wallahu aâlam bissawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.