Nurcholish Madjid dan Reorientasi Pemikiran Islam Indonesia
Agama | 2026-02-15 19:55:29
Nama Nurcholish Madjid sering menempati posisi penting dalam diskursus pembaruan pemikiran Islam di Indonesia pada paruh kedua abad ke-20. Peran intelektualnya tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik yang membentuk generasinya. Berasal dari lingkungan pesantren dan aktif dalam organisasi mahasiswa Islam, terutama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Nurcholish Madjid berkembang menjadi salah satu tokoh yang menjembatani tradisi keislaman klasik dengan tantangan modernitas. Pendidikan lanjutannya di Amerika Serikat serta interaksinya dengan wacana intelektual global memperkaya perspektifnya dalam melihat hubungan antara agama, negara, dan masyarakat.
Pemikiran Nurcholish Madjid tidak muncul secara instan, melainkan merupakan respons terhadap dinamika sejarah umat Islam Indonesia. Sejak pembubaran Partai Masyumi pada awal 1960-an, ruang politik Islam mengalami penyempitan yang signifikan. Pada masa Orde Baru, kebijakan penyederhanaan partai politik dan kontrol ketat terhadap ekspresi politik Islam memperkuat marginalisasi tersebut. Represi terhadap gerakan politik Islam pada periode awal Orde Baru turut membentuk kesadaran kritis di kalangan intelektual Muslim mengenai perlunya perumusan ulang hubungan antara Islam dan kekuasaan negara.
Dalam situasi ketika agama sering dijadikan identitas politik, Nurcholish Madjid mengingatkan bahwa Islam pertama-tama adalah sistem nilai yang hidup dalam sejarah, bukan simbol yang dibekukan dalam bentuk formal. Gagasan ini tampak jelas dalam pidato terkenalnya berjudul "Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat" pada 1970 yang kemudian dibukukan dalam "Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan". Dalam pidatonya Nurcholish menyampaikan semboyan yang kemudian memicu perdebatan luas yaitu “Islam Yes, Partai Islam No.” Pernyataan ini bukanlah seruan untuk menjauh dari politik, melainkan kritik terhadap kecenderungan menyempitkan Islam menjadi kendaraan kekuasaan.
Bagi Nurcholish, Islam memiliki dimensi transenden yang melampaui institusi sosial mana pun. Ketika agama dilekatkan secara mutlak pada partai atau organisasi tertentu, agama berisiko tereduksi menjadi ideologi kelompok. Nurcholish membedakan antara Islam sebagai ajaran ilahiah dan keislaman sebagai hasil tafsir dan praktik sosial manusia. Islam bersifat normatif dan transenden, sedangkan keislaman adalah ekspresi historis yang selalu terbuka untuk dikritik dan diperbarui. Pembedaan ini menjadi landasan penting bagi seluruh bangunan pemikirannya.
Dalam banyak tulisannya, termasuk "Islam, Doktrin dan Peradaban", Nurcholish menekankan bahwa sejarah Islam menunjukkan dinamika yang sangat kaya. Peradaban Islam klasik berkembang justru ketika umat bersedia berdialog dengan filsafat Yunani, ilmu pengetahuan Persia, dan administrasi Romawi. Artinya, kemajuan Islam tidak lahir dari sikap tertutup, tetapi dari keterbukaan intelektual. Sejarah tersebut, menurutnya, perlu dibaca ulang agar umat tidak terjebak pada romantisme simbolik, melainkan belajar dari etos ilmiah dan rasionalitas yang pernah menjadi ciri peradaban Islam.
Dalam kerangka ini, Islam dipahami sebagai sumber etika yang menjiwai kehidupan sosial. Agama tidak hadir untuk membangun tembok identitas, tetapi untuk membentuk kualitas moral masyarakat. Jika Islam ditempatkan sebagai nilai, maka ia dapat menginspirasi sistem politik yang adil, ekonomi yang jujur, dan pendidikan yang mencerahkan tanpa harus diwujudkan dalam bentuk negara agama formal. Perspektif inilah yang membuat Nurcholish Madjid sering diposisikan sebagai salah satu tokoh utama neo-modernisme Islam Indonesia, sebagaimana dicatat oleh banyak peneliti seperti Greg Barton dalam kajiannya tentang gerakan pembaruan Islam di Indonesia.
Sekularisasi, Modernisasi, dan Ruang Ijtihad
Salah satu gagasan Nurcholish Madjid yang paling sering disalahpahami adalah sekularisasi. Dalam konteks Indonesia tahun 1970-an, istilah ini menimbulkan kecurigaan karena dianggap identik dengan sekularisme Barat yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Namun, Nurcholish memberi makna yang berbeda. Dalam pidato dan tulisannya, ia menegaskan bahwa sekularisasi adalah proses desakralisasi terhadap hal-hal yang memang bersifat duniawi. Partai politik, negara, dan organisasi sosial tidak boleh disakralkan seolah-olah identik dengan wahyu.
Sekularisasi, dalam pengertian ini, justru merupakan upaya pemurnian tauhid. Jika hanya Tuhan yang absolut, maka semua institusi manusia bersifat relatif dan terbuka untuk kritik. Dengan demikian, sekularisasi bukanlah pengingkaran terhadap agama, melainkan penolakan terhadap penyalahgunaan agama untuk kepentingan kekuasaan. Pandangan ini sejalan dengan prinsip tauhid yang menempatkan Tuhan sebagai satu-satunya yang mutlak, sementara segala sesuatu di dunia berada dalam ranah sejarah dan perubahan.
Dari sini, semboyan “Islam Yes, Partai Islam No” menemukan konteksnya. Nurcholish tidak menolak partisipasi politik umat Islam. Ia justru mendorong umat untuk aktif dalam kehidupan publik. Namun, ia menolak anggapan bahwa hanya partai berlabel Islam yang dapat mewakili kepentingan umat. Bagi Nurcholish, kualitas politik tidak ditentukan oleh simbol keagamaan, tetapi oleh komitmen terhadap keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pandangan ini berkaitan erat dengan pemahamannya tentang modernisasi. Dalam berbagai kesempatan, Nurcholish menegaskan bahwa modernisasi bukanlah westernisasi. Modernisasi adalah rasionalisasi, yaitu penerapan akal sehat, ilmu pengetahuan, dan tata kelola yang efisien dalam kehidupan sosial. Umat Islam tidak perlu takut pada modernitas, sebab Islam sejak awal mendorong penggunaan akal dan pencarian ilmu. Ketertinggalan umat, menurutnya, bukan karena terlalu dekat dengan Barat, tetapi karena kehilangan etos keilmuan yang pernah menjadi kekuatan utama peradaban Islam.
Rasionalisasi ini juga menuntut dibukanya ruang ijtihad. Nurcholish berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tafsir terhadap teks keagamaan harus terus diperbarui agar relevan dengan perubahan zaman. Dalam konteks masyarakat modern yang kompleks, hukum dan etika Islam memerlukan pembacaan kontekstual yang bertanggung jawab. Ia menolak sikap taklid buta yang hanya mengulang pendapat lama tanpa mempertimbangkan kondisi sosial yang berbeda.
Keterbukaan terhadap ijtihad juga berkaitan dengan sikapnya terhadap pluralisme. Nurcholish memahami pluralisme bukan sekadar fakta kemajemukan, tetapi sebagai sikap aktif untuk mengakui dan menghargai perbedaan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, komitmen terhadap pluralisme menjadi bagian dari tanggung jawab keagamaan. Nurcholish sering merujuk pada prinsip Al-Qur’an tentang tidak adanya paksaan dalam agama dan pengakuan terhadap keragaman sebagai kehendak Tuhan. Karena hanya Tuhan yang absolut, tidak ada manusia atau kelompok yang berhak memaksakan tafsirnya sebagai satu-satunya kebenaran yang sah secara politik.
Dengan demikian, Islam yang dipahami Nurcholish Madjid adalah Islam yang percaya diri dalam berdialog dengan modernitas dan keragaman. Pemikiran ini tidak menempatkan agama dalam posisi defensif, melainkan sebagai sumber inspirasi etis yang dapat memperkaya kehidupan publik. Negara tidak harus menjadi negara agama untuk menghadirkan nilai-nilai Islam. Yang lebih penting adalah terwujudnya keadilan sosial, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pendidikan dan Proyek Peradaban
Jika Islam dipahami sebagai sumber nilai dan etika, pertanyaannya adalah bagaimana nilai tersebut dihidupkan dalam masyarakat? Bagi Nurcholish Madjid, pendidikan merupakan titik masuk yang paling strategis. Nurcholish meyakini bahwa pembaruan pemikiran tidak akan bertahan tanpa transformasi sistem pendidikan. Lembaga pendidikan Islam harus menjadi ruang yang mendorong kebebasan berpikir dan keberanian bertanya. Dalam berbagai tulisannya, Nurcholish mengkritik model pendidikan yang hanya menekankan hafalan doktrin tanpa mendorong pemahaman kritis. Agama tidak cukup diajarkan sebagai kumpulan aturan, tetapi harus dipahami sebagai sistem nilai yang membentuk kesadaran moral. Kesadaran inilah yang kemudian melahirkan etos. Etos keilmuan, etos kerja, dan etos kejujuran merupakan fondasi bagi terbangunnya peradaban yang berkeadaban.
Pandangan ini konsisten dengan gagasannya tentang Islam sebagai proyek peradaban. Islam tidak dibangun semata-mata melalui simbol politik atau retorika keagamaan, tetapi melalui kerja-kerja nyata dalam masyarakat. Birokrasi yang bersih, hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu, pasar yang jujur, dan kampus yang bebas dari intimidasi adalah wujud konkret dari nilai-nilai Islam. Dalam perspektif ini, penegakan keadilan lebih mencerminkan semangat Islam daripada sekadar pencantuman pasal-pasal agama dalam undang-undang.
Nurcholish Madjid tidak menawarkan sistem baku atau mazhab baru melainkan menawarkan sebuah ruang dialog antara teks dan konteks, antara tradisi dan modernitas. Pemikirannya menuntut kedewasaan intelektual dan keberanian moral. Ia menyadari bahwa gagasan pembaruan sering kali menghadapi resistensi, terutama ketika menyentuh wilayah yang dianggap mapan. Namun, ia tetap konsisten bahwa agama harus menjadi sumber pembebasan, bukan alat penindasan.
Refleksi atas pemikiran Nurcholish Madjid membawa kita pada kesadaran bahwa pembaruan Islam bukan proyek sesaat. Ini adalah proses panjang yang membutuhkan kesabaran dan ketekunan. Pemikirannya tidak menjanjikan kemenangan politik yang cepat, tetapi menawarkan fondasi bagi masyarakat yang lebih matang secara intelektual dan moral. Dalam konteks Indonesia yang terus bergulat dengan isu identitas, korupsi, dan ketidakadilan sosial, gagasan tentang Islam sebagai etika publik tetap relevan.
Akhirnya, warisan pemikiran Nurcholish Madjid mengajak umat Islam untuk kembali menempatkan tauhid sebagai pusat orientasi. Jika hanya Tuhan yang absolut, maka semua bentuk kekuasaan manusia harus tunduk pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Islam tidak perlu dipaksakan menjadi simbol formal negara untuk hadir dalam kehidupan publik. Ia cukup dihidupkan sebagai nilai yang menuntun perilaku, membentuk institusi yang adil, dan menginspirasi dialog yang dewasa dalam masyarakat majemuk.
Dengan cara inilah Islam dapat berfungsi sebagai rahmat bagi seluruh masyarakat apabila diwujudkan melalui internalisasi nilai-nilai etis dalam kehidupan publik, bukan sekadar melalui simbol dan formalisasi institusional. Pendekatan ini menuntut komitmen pada keteladanan moral, keterbukaan intelektual, dan kesediaan untuk melakukan evaluasi diri secara berkelanjutan. Pemikiran Nurcholish Madjid menegaskan bahwa kekuatan agama tidak terletak pada dominasi politik, melainkan pada kapasitasnya membentuk kesadaran moral dan tanggung jawab sosial. Kesadaran inilah yang menjadi fondasi bagi terbentuknya peradaban Islam yang matang, adaptif terhadap perubahan, serta memiliki daya tahan dalam menghadapi dinamika dan tantangan zaman.
Daftar Pustaka:
Madjid, N. (1987). Islam, kemodernan dan keindonesiaan. Mizan.
Madjid, N. (1992). Islam, doktrin dan peradaban: Sebuah telaah kritis tentang masalah keimanan, kemanusiaan, dan kemodernan. Paramadina.
Madjid, N. (1999). Cita-cita politik Islam era reformasi. Paramadina.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
