Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Child Grooming: Menguak Masalah Struktural di Balik Kebebasan Individual dan Privatisasi Agama

Lainnnya | 2026-02-15 22:15:27
Oleh : Lutfiyah

Isu child grooming telah menjadi isu populer yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan di berbagai platform digital, setelah salah satu aktris sinetron diindustri perfilman Indonesia menggugah sebuah buku atau ebook tulisannya mengenai refleksi atas trauma pengalaman child grooming yang dialaminya saat masih remaja. Dilansir dari laman muslimahnews.id, Child grooming merupakan upaya menjalin hubungan, kepercayaan, maupun ikatan emosional dengan anak atau remaja di bawah umur sehingga mereka bisa memanipulasi atau mengeksploitasi anak hingga pelecehan seksual dapat terjadi.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa peranan orang tua sangat penting dalam mencegah seorang anak dari tindak child grooming. Anak-anak dengan latar belakang keluarga yang rapuh, bercerai, atau dari keluarga kurang mampu bisa lebih rawan menjadi korban child grooming. Penyebab isu child grooming ini bukan semata disebabkan disfungsinya lembaga keluarga, tetapi juga interaksi anak dengan internet yang intens sementara anak tidak dibekali dengan pemahaman agama yang cukup. Tidak berhenti sampai di sini, peranan negara dalam hal ini juga perlu dipertanyakan? Kenapa negara tidak berhenti menyajikan konten sinetron berunsur cinta-cintaan remaja yang tidak mendidik pada anak.

Di dalam Islam juga menegaskan bahwa negara berperan sebagai pelaksana utama penerapan seluruh syariat Islam pada setiap individu. Negara berwenang memberikan sanksi tegas termasuk kepada pelaku tindak kejahatan terhadap anak. Sanksi yang dijatuhkan pada pelaku sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan si pelaku. Islam mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai potensi terciptanya kemaksiatan. Negara menjaga agama, moral, dan menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya seperti pornoaksi, pornografi, minuman keras, narkoba dan sebagainya.

Negara bertanggung jawab mengambil upaya preventif dari berbagai resiko yang membahayakan anak. Khalifah yang bertanggung jawab terhadap negara yang dipimpinnya, juga berperan sebagai junnah atau perisai bagi orang-orang yang dipimpinnya. Dengan menerapkan hukum Islam secara utuh, maka akan menyelesaikan permasalahan struktural seperti fenomena child grooming secara tuntas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image