Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Tips Cerdas Agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

Eduaksi | 2021-06-15 22:42:31
Ilustrasi. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen - Ini merupakan tips cerdas agar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa disetujui oleh pihak bank. Apalagi, KPR merupakan salah satu skema pembiayaan paling mudah untuk mewujudkan punya rumah. Tapi proses pengajuan KPR relatif rumit dengan beragam persyaratan yang harus dilalui.

BACA JUGA: Angkot 'Ngetem' Ditengah Jalan, Bikin Geleng Kepala

Terlebih, program KPR bersinggungan dengan uang berjumlah ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Maka tak heran jika pihak bank sebagai pembiayaan sering menolak pengajuan karena beberapa hal yang mungkin dianggap remeh oleh pemohon KPR.

Nah oleh sebab itu, pemohon yang mengajukan skema KPR harus mempersiapkan cara-cara yang efektif. Sehingga tak perlu khawatir pengajuannya ditolak.

BACA JUGA: Apartemen di Depok Kurang Diminati Konsumen, Ini Penyebabnya!

BI CHECKING

Sebelum mengajukan KPR, pastikan catatan BI checking bersih. Pasalnya, bank pasti akan meminta data calon nasabah KPR untuk melihat seluruh riwayat pinjaman yang tercatat di Bank Indonesia.

BACA JUGA: Ketua Terpilih, Minta Warga GJM Sampaikan Keluh Kesah

Jika riwayat pengaju buruk, misalnya ada tunggakan yang telat dibayar atau kredit macet, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak karena risiko dianggap tinggi. Jika merasa pernah tidak membayar atau memiliki tunggakan, segera urus dan selesaikan di lembaga keuangan terkait.

PENGHASILAN

Lolos tidaknya verifikasi pengajuan skema KPR juga tergantung dari tingkat penghasilan. Pihak bank biasanya mengimbau supaya cicilan setiap bulan untuk KPR yang diajukan tidak melebihi sepertiga gaji bulanan.

Alasannya, pihak bank tidak ingin membuat nasabah kesulitan memenuhi biaya hidup sambil membayar angsuran. Risikonya bisa kredit macet.

Jika sudah menikah, beban angsuran menjadi lebih ringan karena bank menerima joint income (pola penghasilan bersama) dan pasangan, sehingga limit angsuran KPR yang disetujui bank bisa lebih besar.

ALOKASI DANA

Kendati sejumlah bank memberikan ketentuan uang muka (down payment atau DP) kurang dari 30 persen dari harga rumah, bukan berarti pemohon KPR menyiapkan dana pas-pasan. Pasalnya, jika penghasilan dirasa kurang oleh pihak bank, otomatis pengajuan KPR akan tertolak.

Tersebab hal itu, pihak bank biasanya akan memberikan saran kepada pemohon KPR untuk menambah DP supaya angsuran per bulan lebih ringan. Pastikan juga memiliki biaya tambahan besar sekitar 20 persen di luar DP.

Sebab, masih ada biaya lain-lain yang harus dibayar selain DP. Misalnya, biaya appraisal, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya proses, provisi, APHT dan SKMHT, PNBP, serta biaya notaris yang akan dimasukkan ke dalam komponen angsuran pertama.

MASA KERJA

Jika pemohon KPR bekerja sebagai karyawan, adalah durasi kerja di perusahaan tempat bekerja harus diperhatikan. Biasanya, syarat untuk pemohon KPR adalah sudah bekerja dengan durasi minimal dua tahun, serta telah bekerja selama setahun di perusahaan tempat pemohon bekerja saat ini.

Pihak bank akan meminta meminta surat keterangan kerja dari perusahaan terkait, disertai nomor kontak personalia kantor yang dapat dihubungi untuk melakukan verifikasi.

SERTIFIKAT RUMAH

Jika membeli rumah bekas, pastikan sudah mengecek sertifikat tersebut secara teliti. Sebab, proses pengajuan kredit untuk rumah bekas dilakukan tanpa bantuan developer.

Pastikan rumah bekas yang hendak dibeli sudah memiliki sertifikat (hak milik atau hak guna bangunan), Izin Mendirikan Bangunan, denah bangunan, Akta Jual Beli, dan Pajak Bumi Bangunan. Selain itu, bisa memanfaatkan jasa notaris saat mengecek kelengkapan dokumen rumah bekas. Selamat mencoba!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image