Prosedur 2021, Begini Cara Mengurus AJB ke SHM!
Eduaksi | 2021-07-21 18:56:18JAKARTA - Ini merupakan prosedur terbaru untuk mengurus Akte Jual Beli (AJB) sampai menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Apalagi, legalitas adalah menjadi prioritas terpenting dibandingkan kualitas produk maupun akses serta fasilitas beragam jenis properti. AJB merupakan salah satu jenis dokumen penting sekaligus sebagai bukti pembelian properti misalnya seperti rumah maupun apartemen.
BACA JUGA: Tawarkan Kemudahan, Integrasi Layanan Publik Terus Dipercepat!
Selanjutnya, agar mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi AJB bisa diubah dan diurus sesuai prosedur menjadi SHM. Istilah pengurusan ini, bisa dibilang sebagai permohonan peningkatan hak dari AJB menjadi SHM. Nah sebelum itu, pahami dulu pengertian AJB dan SHM. AJB merupakan bukti sah pembelian properti, pembuatan AJB ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Sementara SHM yaitu sertifikat kepemilikan atas tanah atau properti, jenis sertifikat ini memiliki kekuatan hukum tertinggi, berbeda dengan jenis sertifikat yang lain, status kepemilikan di SHM tidak perlu diperpanjang, bisa diwariskan dan dapat digadai. Karena keistimewaan ini lah, disarankan jika saat ini hanya memiliki legalitas dalam bentuk AJB disarankan segera mengubahnya ke SHM.
BACA JUGA: BPN Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PERSYARATAN AJB KE SHM
Sebelum mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) persiapkan terlebih dulu berkas yang harus diserahkan diloket pelayanan. Diantaranya yaitu:
Fotokopi KTP Fotokopi Kartu KeluargaFotokopi NPWP Akta Jual BeliBukti Pembayaran PBB Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan.
CARA MENGURUS
Kemudian bagaimana cara mengurus AJB menjadi SHM. Ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan mengirim berkas dalam bentuk file PDF ke email resmi BPN setempat. Tunggu balasan email tersebut, hingga mendapat jadwal yang sudah ditentukan hari dan tanggalnya.
Setelah sudah mendapat jadwal, datang ke loket di kantor BPN untuk dilakukan validasi berkas. Jangan lupa, berkas asli dibawa seperti KTP, KK, NPWP, AJB, bukti pembayaran terakhir PBB, serta surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan. Kemudian, akan dilakukan pengesahan surat pengukuran.
Setelah berkas diterima oleh pihak BPN, langkah selanjutnya mereka akan melakukan pengukuran tanah di rumah. Untuk itu jangan lupa untuk memberikan alamat lengkap rumah saat mengajukan permohonan, agar petugas pengukuran BPN menemukan rumah dengan mudah.
Setelah melakukan pengukuran, petugas BPN akan melakukan pemetaan dan pencetakan luas rumah dan kemudian mereka akan membuat surat ukur dan mengesahkannya.
Langkah selanjutnya petugas BPN akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik dan kemudian SHM ini bisa langsung diambil di lokasi kantor BPN tempat mendaftar. Biaya ubah AJB ke SHM pada dasarnya dibagi menjadi beberapa tahapan, contohnya untuk pengurusan SHM dengan luas tanah 100 meter persegi, maka perinciannya disejumlah daerah sebagai berikut.
Biaya pengukuran : Rp 124.000
Biaya Panitia : Rp 354.000
Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
Total Biaya : Rp 528.000
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.