Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 17_lailatul Qadri Melliniawati

PENTINGNYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA

Eduaksi | Monday, 24 May 2021, 09:17 WIB

PENTINGNYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA

Saat ini, perkembangan lembaga keuangan syariah terus meningkat setiap tahunnya. Pada umumnya yang dimaksud sebagai lembaga bank syariah yaitu lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dengan prinsip syariah. Dilihat dari segi kelembagaan maupun dari regulasi sebagai landasan operasional. Landasan perbankan syariah semakin kuat sejak diberlakukannya UU No. 10 Tahun1998 yang mengatur mengenai perbankan sebagai landasan berlakunya Dual Banking System.

Dalam perjalanan perkembangannya, para pengguna jasa Bank Syariah menilai undang-undang tersebut belum cukup untuk mengakomodir antuasiasme masyarakat terhadap perbankan syariah. Urgensi dibuatnya UU perbankan syariah bukanlah sebagai konsekuensi melainkan sebagai regulasi tersendiri dalam rangka meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Beberapa tujuan pengembangan system perbankan syariah ini dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah islam seperti tidak diberlakukannya system bunga sebagai instrument dalam transaksinya, system ekonomi yang tersendiri, system ekonomi yang tidak hanya paham sebagai system nilai namun juga nilai yang telah diterkandung dalam system perekonomian.

Di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, keberadaan perbankan syariah juga menjadi bagian penting aktifitas perekonomian di Indonesia.Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Bank syariah menjadi solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam.

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan.

Oleh karena itulah, maka mekanisme perbankan bebas bunga, yang disebut dengan perbankan syariah didirikan. Perbankan syariah didirikan didasarkan pada alas an filosofis maupun praktik. Secara filosofis, karena dilarangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan.

Keberadaan bank sebagai lembaga intermediasi keuangan telah menjadi instrument penting dalam aktivitas perekonomian. Posisi perbankan memang sangat mempengaruhi sekali untuk perkembangan ekonomi pada suatu bangsa. Sistem lembaga yang baru bila dibandingkan dengan bank konvensional, perjalanan bank syariah untuk ikut mengambil bagian dari system perekonomian di Indonesia ini meyakinkan para masyarakat bahwa meski tidak menerapkan system bunga sebagai instrument transaksinya, bank syariah juga mampun memberikan keuntungan kepada para nasabah dengan cara bagi hasil.

Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan penghisapan dari satu pihak ke pihak lain. Kedudukan bank Islam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya sebagai kreditur atau debitur. Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan Islam yang berdasarkan prinsip mitra usaha, adalah bebas bunga.

Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul. Beberapa lembaga keuangan bank maupun non-bank yang bersifat formal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau lapisan masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi. Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Akibatnya kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non-formal, termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan mengenakan suku bunga yang tinggi. Untuk menanggulangi kejadian-kejadian seperti ini perlu adanya suatu lembaga yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan memperbanyak mengoperasionalkan lembaga keuangan berprinsip bagi hasil .

Adanya bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak dapat lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi menjadi hubungan kemitraan.

Suatu kemajuan yang cukup menggembirakan umat Islam dalam segala aspek. Dalam sistem keuangan, berkembang pemikiran-pemikiran yang mengarah pada reorientasi sistem keuangan, yaitu dengan menghapuskan instrumen utamanya bunga. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan mencapai kesesuaian dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran Islam yang mengandung dasar-dasar keadilan, kejujuran dan kebajikan.

Dilihat secara makro ekonomi, pengembangan bank yariah di Indonesia memiliki peluang besar karena peluang pasarnya yang luas sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia. UU No. 10 tidak menutup kemungkinan bagi pemilik bank negara, swasta nasional bahkan pihak pihak asing sekalipun untuk membuka cabang syariah di Indonesia. Dengan terbukanya kesempatan ini jelas akan memperbesar peluang transaksi keuangan di dunia perbankan kita, terutama bila terjalin hubungan kerjasama di antara bank-bank syariah.

Hal ini guna menampung aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan bank dengan prinsip Bank Syariah ini termasuk juga kesempatan konversi dari bahan umum yang kegiatan usahanya berdasarkan pada pola konvensional menjadi pola syariah. Selain itu dibolehkan pula bagi pengelola bank umum konvensional menjadi pola syariah. Dengan membuka kantor cabang atau mengganti kantor cabang yang sudah ada menjadi kantor cabang khusus syariah dengan persyaratan melarang pencampuran modal dan akuntansinya.

Bank syariah pun memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia sebagai mana bank syariah sebagai pelaksana kegiatan social ini di buktikan dengan keberadaan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah yang mungkin ikut terendapkan dalam proses perbankan. Nantinya, dana yang terendap ini akan dikumpulkan dan pada periode tertentu akan disumbangkan untuk kegiatan sosial.

Bank syariah juga menjunjung kesejahteraan dan keadilan ekonomi yang dimana disini Perbankan syariah mengambil peran sebagai perbankan yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Di dalam bank syariah lebih menggunakan prinsip bagi hasil. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan masyarakat dan tidak memberlakukan prinsip bunga yang akhirnya akan membebani nasabah.

Bank Syariah sebagai promosi halal, dengan adanya perbankan syariah akan mendorong tumbuhnya pengusaha syariah mulai dari tingkat mikro hingga makro. Selain mempromosikan benefit-benefit yang fair di perbankan syariah, promosi halal juga akan menaikkan investasi. Hal ini disebabkan karena keuntungan yang didapat lebih transparan dan merata.

Perbankan syariah juga mempunyai peranan yang sangat penting terhadap sektor mikro. Salah satunya, bank syariah hadir sebagai lokomotif penggerak perekonomian pada sektor rill sekaligus memberi porsi yang lebih pada segmen mikro. Di perbankan konvensional, jika UMKM ingin pinjam dana untuk membangun usaha maupun ekspansi bisnis, tentunya mereka di cekik dengan bunga pinjaman yang ada di bank konvensional. Selain itu harus ada jaminan kebendaan yang harus di berikan peminjam kepada bank tersebut. Oleh karena itu, hadirnya perbankan syariah lebih menerapkan prinsip bagi hasil dibandingkan prinsip bunga. Dengan adanya produk pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) yang ditawarkan oleh bank syariah, akan dapat membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bekerja secara optimal. Berbeda dengan bank konvensional, di mana dalam melakukan pinjaman harus disepakati sejak awal terkait penetapan besarnya bunga dan biaya angsuran tiap bulan. Dan jika terdapat risiko, semua risiko tersebut hanya ditanggung oleh pihak peminjam saja dan bank tidak mau ikut campur. Sedangkan di bank syariah ini menggunakan konsep kemitraan dan lebih mengedepankan kemaslahatan. Perbankan syariah sangat memberikan peranan dalam perekonomian di Indonesia. Dan perbankan syariah sangat cocok untuk menunjang pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Oleh karena itu, kontribusi dari perbankan syariah dalam menggerakkan ekonomi terutama bagi sektor UMKM sangat diharapkan. Hal ini dimaksudkan agar terjadi pemerataan ekonomi dan kemaslahatan rakyat. Kontribusi tersebut memberikan persyaratan yang lebih mudah dalam pengajuan pembiayaan. Selain itu meningkatkan pembiayaan yang murah, serta melakukan pelatihan dan pendampingan usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Ali Mursid, 2004. Aplikasi Kontrak dan Produk Bank Syariah, Kertas Kerja Shariate Banking Workshop, pada tanggal 11 April 2004.

M. SyafeI Antonio, 2000, Bank Islam : Teori dan Praktek, Jakarta : Gema Insani Press.

Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN.

Muhammad, 2004, Prinsip Operasional Bank Syariah, Kertas Kerja Shariate Banking Workshop, Pada tanggal 11 April 2004

Wilardjo, S. B. (2019). Peran dan Perkembangan Bank Syariah. Value Added, 53(9), 16891699. http://jurnal.unimus.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image