Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KABEH SEDULUR

Refleksi Atas Tragedi Soto Maut SMA Negeri 2 Kudus

Politik | 2026-01-30 19:23:19

(Oleh: Indria Febriansyah)

Tragedi keracunan massal di SMA Negeri 2 Kudus bukan sekadar kecelakaan teknis dapur. Ia adalah alarm keras kegagalan tata kelola negara dalam mengelola program publik yang menyentuh aspek paling fundamental: keselamatan generasi muda. Ketika ratusan siswa tumbang, pertanyaan yang paling jujur bukan hanya “apa yang basi?”, melainkan “siapa yang lalai?” dan “sistem apa yang gagal?”

1. Kesiapan SPPG: Antara Sertifikat dan Kenyataan Lapangan

Pegawai dan pimpinan SPPG kerap disebut telah melewati pendidikan, pelatihan, dan dibekali kemampuan akademik. Namun tragedi ini membuktikan satu hal mendasar dalam ilmu kebijakan publik:

kompetensi di atas kertas tidak otomatis menjadi kesiapan di lapangan.

Tidak ada bukti bahwa pengetahuan akademik tersebut diterjemahkan menjadi:

sistem quality control pangan,

prosedur uji organoleptik (bau, rasa, warna),

atau mekanisme early warning sebelum makanan didistribusikan.

Ilmu tanpa etika tanggung jawab dan tanpa disiplin operasional hanyalah gelar kosong. Dalam konteks pangan massal, satu kelalaian kecil berdampak sistemik dan fatal.

2. BGN dan Kekeliruan Desain Kepemimpinan: Soal Usia dan Kematangan

Pihak BGN yang diwakili oleh Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan adalah aktor negara dengan gaji besar dan mandat strategis. Namun mandat besar harus disandingkan dengan kematangan psikologis dan filosofis.

Kebijakan pembatasan usia kepala SPPG maksimal 30 tahun patut dievaluasi secara ilmiah. Dalam psikologi perkembangan, usia di bawah 35 tahun umumnya masih berada pada fase:

pencarian jati diri,

fluktuasi orientasi hidup,

dan belum stabil dalam konsistensi tanggung jawab jangka panjang.

Mengelola pangan ribuan anak sekolah bukan ruang trial and error. Negara seharusnya membuka peluang bagi figur usia 35 tahun ke atas yang telah:

matang secara emosional,

selesai dengan ambisi personal,

dan mampu memandang tugas sebagai laku hidup, bukan sekadar jabatan.

3. Yayasan dan Bahaya Politisasi Program Gizi

Peran yayasan sebagai mitra negara seharusnya menjadi benteng moral, bukan sekadar perantara administratif. Tragedi ini menuntut satu hal krusial:

audit independen terhadap afiliasi politik personel SPPG dan yayasan.

Program MBG adalah program kemanusiaan, bukan ladang:

konsolidasi politik,

loyalitas partai,

atau pembuktian kekuasaan.

Ketika program gizi disusupi kepentingan politik, maka yang terjadi adalah politisasi perut anak-anak, dan itu adalah bentuk kekerasan struktural yang paling halus namun paling kejam.

4. Guru dan Kepala Sekolah: Hilangnya Etos Perlindungan Anak

Sekolah bukan sekadar penerima program, tetapi penjaga terakhir keselamatan siswa. Dalam etika pendidikan, guru memiliki kewajiban moral untuk melakukan:

double check kelayakan konsumsi,

pengawasan visual dan sensorik makanan,

serta keberanian menolak distribusi bila ada kejanggalan.

Ketergantungan penuh pada vendor dan negara tanpa sikap kritis adalah bentuk delegasi tanggung jawab yang keliru. Guru bukan operator kebijakan, tetapi wali kehidupan anak didik.

5. Usulan: Seminar dan Pendidikan Pangan bagi Sekolah

Negara tidak cukup hanya mengirim makanan; negara wajib mengirim pengetahuan. Setiap sekolah penerima MBG seharusnya diwajibkan mengikuti:

seminar pangan sehat dan keamanan konsumsi,

pelatihan deteksi dini makanan tidak layak,

serta protokol darurat kesehatan pangan.

Ini bukan tambahan beban, melainkan investasi keselamatan.

*Dari Tragedi Menuju Reformasi*

SMA Negeri 2 Kudus hari itu bukan gagal karena soto basi semata, tetapi karena sistem terlalu percaya pada prosedur, dan lupa pada nurani. Negara yang besar bukan negara yang banyak program, melainkan negara yang mampu mengoreksi dirinya sendiri sebelum rakyatnya menjadi korban berikutnya.

Tragedi ini harus menjadi titik balik reformasi total tata kelola MBG, agar makan gratis tidak lagi berakhir di ambulans, dan gizi tidak lagi berubah menjadi racun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image