Petisi Keadilan untuk Guru SDK Mater Dei yang Dijerat Hukum
Eduaksi | 2026-01-30 06:56:37
Belum kering air mata dunia pendidikan atas kasus hukum yang menyeret Tri Wulansari, seorang guru di Jambi, kini awan mendung kembali menggelayuti profesi pendidik. Sebuah petisi bertajuk "Keadilan Untuk Seorang Guru" mendadak viral di media sosial, memicu gelombang simpati sekaligus kekhawatiran mendalam. Sosok di pusat badai hukum kali ini adalah Christiana Budiyati (55 tahun), atau yang akrab disapa Ibu Budi, seorang guru di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan selama 30 tahun.
Bagi bu Budi mengajar bukan sekedar pekerjaannya. Tetapi panggilan hidupnya.
Mendengar nama "Budi", ingatan kita secara kolektif akan terbawa pada kalimat fundamental, "Ini Budi, Ini Ibu Budi." Kalimat ikonik hasil buah pikir Siti Rahmani Rauf ini bukan sekadar metode bacaan anak SD era 80-an hingga 90-an. Ia adalah simbol literasi dasar, moralitas, dan kepatuhan. Siti Rahmani Rauf telah berpulang pada 2016, meninggalkan warisan pendidikan yang tak ternilai.
Namun ironisnya, "Ibu Budi" di masa kini, Christiana Budiyati, justru harus bergelut dengan ancaman hukum akibat menjalankan tugas yang diwariskan oleh para pendahulu: mendidik karakter muridnya.
Prahara ini bermula pada Agustus 2025, di tengah semarak kegiatan lomba sekolah. Dalam keriuhan tersebut, sebuah insiden kecil terjadi namun sarat makna moral. Seorang murid meminta temannya untuk menggendong, namun karena tidak siap, murid tersebut terjatuh.
Alih-alih membantu, murid yang meminta gendong itu justru meninggalkan temannya yang kesakitan. Tindakan ini diikuti oleh murid-murid lain yang seolah kehilangan empati, membiarkan kawan mereka tergeletak hingga akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang kebetulan berada di lokasi.
Sebagai wali kelas yang merasa memiliki tanggung jawab moral, Bu Budi merasa terpanggil. Baginya, pendidikan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pembentukan nurani. Ia kemudian memberikan teguran dan nasihat secara umum di hadapan kelas.
Intinya sederhana, ia ingin anak-anak didiknya bertanggung jawab, peduli terhadap sesama, dan menghayati nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan kesaksian yang ada, tidak ada satu pun kata kasar yang terlontar. Teguran itu bersifat edukatif-kolektif, ditujukan kepada seluruh kelas sebagai pelajaran hidup, bukan serangan personal.
Namun, niat tulus itu rupanya ditangkap berbeda. Salah satu murid merasa terpojok dan menganggap Ibu Budi sedang memarahinya di depan umum.
Meski upaya mediasi kekeluargaan telah ditempuh, api persoalan tidak kunjung padam. Pihak keluarga murid tetap merasa tidak puas, memutuskan memindahkan anak mereka ke sekolah lain, dan yang lebih ekstrem, membawa kasus ini ke ranah hukum.
Hanya berselang beberapa hari, laporan resmi dilayangkan. Bu Budi dituduh melakukan kekerasan verbal. Laporan tersebut masuk ke berbagai instansi, mulai dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, hingga POLRES Tangerang Selatan.
Kabar ini menjadi tamparan keras bagi para pendidik di seluruh penjuru negeri. Muncul sebuah pertanyaan besar: Di mana batas antara mendidik dan menganiaya? Jika setiap teguran moral dianggap sebagai kekerasan verbal, maka masa depan pendidikan kita berada dalam bahaya besar. Pendidik akan terjebak dalam rasa takut; mereka mungkin akan memilih abai terhadap perilaku buruk siswa daripada harus berurusan dengan polisi.
Padahal, esensi dari tugas guru adalah menjaga moralitas generasi bangsa. Menegur dan mengingatkan murid tentang nilai-nilai kemanusiaan adalah bagian tak terpisahkan dari kurikulum kehidupan. Jika tindakan edukatif proporsional seperti ini dipidanakan, maka ruang kelas bukan lagi tempat persemaian karakter, melainkan "medan perang" formalitas yang dingin.
Gelombang penolakan terhadap kasus ini mulai membuncah melalui platform Change.org. Ribuan orang mulai menandatangani petisi keadilan untuk Bu Budi. Gerakan ini bukan sekadar membela seorang individu, melainkan membela martabat profesi guru.
Petisi tersebut mengusung beberapa poin krusial, menolak kriminalisasi guru, menuntut agar guru tidak dipidana saat menjalankan tugas pendidikan secara wajar dan proporsional.
Mendorong agar setiap kesalahpahaman di sekolah diselesaikan melalui prinsip pendidikan dan musyawarah, bukan melalui jalur pidana.
Menuntut negara dan instansi terkait untuk memberikan jaminan keamanan bagi guru dalam mendidik karakter generasi muda.
Kita tidak boleh membiarkan guru-guru kita bekerja dalam bayang-bayang jeruji besi hanya karena mereka peduli pada sikap anak didik mereka.
Jika hari ini kita membiarkan "Ibu Budi" berjuang sendiri, maka besok kita mungkin akan kehilangan guru-guru hebat yang berani bersuara demi kebenaran.
Mari kita jaga dunia pendidikan agar tetap menjadi tempat yang manusiawi tempat di mana guru mendidik dengan nurani, bukan dengan rasa takut yang menghantui. Jadi guru jujur berbakti memang makan hati.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
