Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

Ketika Guru di Anak Tirikan

Hukum | 2026-01-27 05:09:26

Pernyataan “kalau gajinya kecil, kenapa tidak keluar saja” kembali bergema di ruang publik. Kalimat ini tampak sederhana, tetapi secara hukum dan kebijakan publik, ia menyesatkan. Ia mengaburkan persoalan utama. Ketidakadilan struktural yang dibiarkan oleh negara.

Video yang beredar luas tentang guru honorer dengan penghasilan ratusan ribu rupiah bukan sekadar cerita personal. Ia adalah bukti konkret kegagalan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. Tanggung jawab ini tidak berhenti pada gedung sekolah dan kurikulum, tetapi mencakup perlindungan dan kesejahteraan pendidik sebagai pelaksana utama fungsi negara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, guru honorer berada dalam posisi paradoks. Mereka menjalankan fungsi publik, tunduk pada aturan negara, dan melayani kepentingan umum. Namun, status hukum mereka tidak memberikan kepastian perlindungan yang memadai. Upah rendah, kontrak tidak jelas, serta minim jaminan sosial menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif.

Kondisi ini diperparah oleh desain kebijakan ketenagakerjaan yang inkonsisten. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sejatinya dimaksudkan sebagai solusi. Namun implementasinya selektif dan lamban. Banyak guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun justru tersingkir oleh mekanisme teknokratis yang tidak sensitif terhadap keadilan substantif.

Kontrasnya terlihat jelas ketika negara mampu mengangkat petugas program Makan Bergizi Gratis sebagai PPPK. Dari sudut kebijakan publik, fakta ini menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan pada keterbatasan anggaran atau regulasi, melainkan pada prioritas politik. Negara memilih bergerak cepat pada program yang memiliki nilai simbolik tinggi, sementara pendidikan dasar dibiarkan berjalan dengan pengorbanan tenaga honorer.

Pakar kebijakan publik menyebut situasi ini sebagai policy inconsistency. Negara menyatakan pendidikan sebagai sektor strategis, tetapi kebijakan kepegawaiannya tidak sejalan. Ketidaksinkronan ini menciptakan ketidakadilan horizontal antarpekerja sektor publik yang sama-sama melayani kepentingan negara.

Dari sudut hukum ketenagakerjaan, upah guru honorer yang jauh di bawah standar hidup layak juga menimbulkan persoalan serius. Prinsip keadilan dalam hubungan kerja mensyaratkan adanya keseimbangan antara beban dan imbalan. Ketika negara sebagai pemberi kerja membiarkan ketimpangan ekstrem, maka negara sedang menormalisasi eksploitasi terselubung dalam sektor publik.

Ekonom menilai kebijakan ini berisiko jangka panjang. Upah rendah dan status tidak pasti akan menurunkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan kehilangan daya tarik bagi generasi muda yang kompeten. Dalam jangka panjang, negara justru menanggung biaya sosial dan ekonomi yang lebih besar akibat rendahnya kualitas pendidikan.

Karena itu, narasi yang menyalahkan guru honorer sebagai individu adalah kekeliruan analisis. Masalah ini bukan persoalan pilihan pribadi, melainkan akibat dari desain kebijakan yang abai terhadap prinsip keadilan sosial. Dalam negara hukum, kebijakan publik seharusnya melindungi kelompok yang paling rentan, bukan justru memindahkan risiko sistemik kepada mereka.

Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan mengapa guru honorer tidak keluar dari pekerjaannya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa negara membiarkan orang-orang yang menjalankan fungsi konstitusional hidup dalam ketidakpastian dan ketidaklayakan.

Selama kebijakan pendidikan masih bergantung pada pengorbanan guru honorer, selama itu pula negara gagal menjalankan mandat konstitusinya. Pendidikan tidak bisa dibangun di atas ketidakadilan. Dan negara tidak boleh absen ketika warganya yang paling berjasa justru paling dilemahkan oleh sistem.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image