WNI di Kamboja, Pelaku Penipuan Digital atau Korban TPPO?
Hukum | 2026-01-27 10:33:09Nama Kamboja belakangan kerap muncul dalam pemberitaan nasional. Bukan karena pariwisata atau kerja sama ekonomi, melainkan karena ratusan bahkan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta dipulangkan dari negara tersebut akibat terlibat praktik penipuan daring (online scam). Narasi yang kerap mengemuka pun sederhana: WNI menjadi penipu, negara dirugikan, dan hukum harus ditegakkan.
Namun, benarkah sesederhana itu?
Di balik layar industri penipuan digital lintas negara, terdapat realitas yang jauh lebih kompleks. Banyak WNI yang direkrut melalui iklan lowongan kerja dengan janji gaji tinggi, pekerjaan ringan, dan fasilitas lengkap. Setibanya di Kamboja, paspor mereka ditahan, komunikasi dibatasi, dan mereka dipaksa bekerja menipu korban dari berbagai negara. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah mereka pelaku kejahatan, atau justru korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)?
Antara Rekrutmen Kerja dan Eksploitasi
Modus perekrutan WNI ke Kamboja umumnya diawali dengan tawaran kerja di sektor teknologi, pemasaran digital, atau customer service. Banyak yang berangkat secara legal, menggunakan visa kerja atau visa kunjungan yang “diuruskan” oleh perekrut. Namun sesampainya di lokasi, realitas berubah drastis.
Sejumlah laporan menyebutkan adanya pemaksaan kerja, jam kerja panjang, target yang tidak manusiawi, ancaman kekerasan, hingga hukuman fisik bagi mereka yang gagal mencapai target penipuan. Paspor disita, gaji dipotong, bahkan akses keluar dari lokasi kerja dibatasi. Dalam kondisi seperti ini, unsur eksploitasi menjadi nyata.
Secara hukum, situasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari definisi TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. TPPO tidak selalu berbentuk perdagangan manusia secara fisik, tetapi juga mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, untuk tujuan eksploitasi.
Unsur TPPO dalam Kasus WNI di Kamboja
Jika ditelisik lebih jauh, banyak kasus WNI di Kamboja yang memenuhi unsur-unsur TPPO. Pertama, unsur perekrutan dilakukan melalui informasi palsu atau menyesatkan. Kedua, terdapat unsur cara, yakni penipuan, penyalahgunaan posisi rentan (kemiskinan, pengangguran), serta ancaman. Ketiga, tujuan akhirnya adalah eksploitasi, baik berupa kerja paksa maupun eksploitasi ekonomi.
Dalam hukum TPPO, persetujuan korban tidak menghapuskan sifat pidana apabila persetujuan tersebut diperoleh melalui penipuan atau paksaan. Artinya, meskipun seorang WNI secara sadar berangkat ke Kamboja, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai korban apabila realitas kerja berbeda dari yang dijanjikan.
Di titik ini, negara seharusnya hadir dengan perspektif perlindungan korban, bukan semata-mata pendekatan represif.
Namun, Tidak Semua Bisa Disederhanakan sebagai Korban
Meski demikian, menyebut seluruh WNI di Kamboja sebagai korban juga berpotensi menyesatkan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya WNI yang mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan penipuan daring. Bahkan, sebagian di antaranya naik jabatan menjadi supervisor, perekrut, atau bagian dari manajemen yang justru menekan pekerja lain.
Dalam hukum pidana, aspek kesalahan (mens rea) menjadi kunci. Ketika seseorang dengan sadar, tanpa paksaan, dan dengan niat memperoleh keuntungan terlibat dalam penipuan, maka ia memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku. Dalam konteks ini, dalih sebagai “korban” menjadi tidak relevan.
Di sinilah pentingnya individualisasi pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana tidak mengenal konsep bersalah secara kolektif. Setiap orang harus dinilai berdasarkan peran, niat, dan kondisi faktual yang dialaminya.
Irisan Tipis antara Korban dan Pelaku
Masalah menjadi semakin rumit ketika seseorang awalnya adalah korban, tetapi kemudian berubah menjadi pelaku. Dalam praktik TPPO modern, korban sering kali “dipromosikan” setelah bertahan dan mencapai target tertentu. Mereka diberi insentif, kekuasaan, bahkan kesempatan merekrut korban baru.
Secara hukum, posisi ini berada di wilayah abu-abu. Apakah status korban otomatis gugur ketika seseorang ikut mengeksploitasi orang lain? Ataukah negara tetap wajib mempertimbangkan konteks awal eksploitasi?
Pendekatan yang lebih adil adalah melihat derajat kebebasan dan pilihan yang dimiliki individu tersebut. Jika peran pelaku dilakukan dalam situasi tekanan, ancaman, atau ketergantungan struktural, maka faktor pemaaf atau peringanan pidana seharusnya dipertimbangkan. Sebaliknya, jika dilakukan secara sadar dan sukarela, maka hukum harus ditegakkan secara tegas.
Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
Sayangnya, penanganan kasus WNI dari Kamboja kerap terjebak dalam pendekatan hitam-putih. Publik dengan mudah melabeli mereka sebagai “scammer”, sementara aparat penegak hukum dihadapkan pada tekanan untuk menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan transnasional.
Padahal, hukum pidana modern menuntut pendekatan yang lebih berlapis: represif terhadap pelaku, sekaligus protektif terhadap korban. Negara tidak boleh gagal membedakan keduanya hanya demi kepentingan narasi keamanan.
Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap agen tenaga kerja ilegal, minimnya edukasi publik tentang modus rekrutmen kerja luar negeri, serta terbatasnya kerja sama internasional turut memperparah persoalan. Dalam banyak kasus, WNI baru diselamatkan setelah kondisi mereka viral di media sosial.
Penutup: Mengubah Cara Pandang
Kasus WNI di Kamboja seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi cara pandang kita. Tidak semua yang terlibat penipuan daring adalah penjahat, dan tidak semua pula layak disebut korban. Hukum dituntut untuk bekerja dengan presisi, bukan prasangka.
Alih-alih sekadar bertanya “siapa yang menipu?”, negara juga perlu bertanya: siapa yang gagal melindungi warganya sejak awal?
Tanpa pendekatan yang adil dan manusiawi, upaya pemberantasan kejahatan justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru—di mana korban dipidana, sementara akar persoalan tetap dibiarkan tumbuh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
