Menagih Komitmen Effendi Edo dalam Penataan Kawasan Kota Cirebon
Kebijakan | 2026-01-27 13:14:22
Penataan Kota Cirebon di era Wali Kota periode 2025-2030, Effendi Edo, menunjukkan adanya perubahan implementasi atas arah kebijakan yang pragmatis dan implementatif terhadap isu-isu perkotaan yang sebelumnya sering dikeluhkan oleh masyarakat. Sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, kepemimpinan wali kota Effendi Edo memiliki visi “Cirebon Setara Berkelanjutan” dengan target pada fokus peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur dasar secara merata di seluruh wilayah kota.
Data yang dihimpun beberapa media dan laporan resmi Pemkot Cirebon, hingga Oktober 2025, sudah sebanyak 134 jalan penyangga telah selesai dibangun, dan sebanyak 20 permasalahan jalan utama rampung pada akhir tahun 2025 lalu. Hal tersebut memperlihatkan komitmen atas kebijakan wali kota yang menunjukkan upaya positif untuk peningkatan mobilitas dan kenyamanan publik.
Tidak hanya jalan, penanganan drainase juga menjadi fokus kebijakan yang terlihat menjadi prioritas pada era kepemimpinan Effendi Edo. Dengan percepatan pekerjaan di sejumlah titik rawan banjir sejak November 2025 lalu, untuk meminimalkan dampak genangan air saat hujan tiba. Selain itu juga, penataan menyeluruh kawasan Sungai Sukalila di dekat pesisir Kota Cirebon, yang saat ini sudah berjalan.
Pemkot Cirebon bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dan Forkopimda mulai melakukan normalisasi sungai Kalibaru dan Sukalila pada akhir Januari 2026 dengan target selesai pada pertengahan Maret 2026, atau satu bulan setengah. Rencananya normalisasi sungai Sukalila akan dibangun “River Park Sukalila” dengan menciptakan ruang publik yang estetik, seperti jalur pedestrian, taman, dan ruang publik lainnya sepanjang bantaran sungai Sukalila. Upaya penataan ini juga mencakup penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) di bantaran Sungai Kalibaru dan Sukallila yang sudah dilakukan pada akhir tahun 2025 lalu, sebagai bagian dari strategi penataan fisik kota secara menyeluruh.
Gaya pendekatan kebijakan oleh wali kota Effendi Edo ini terlihat sistematis dan menunjukkan orientasi pada outcome pembangunan dengan menitikberatkan penyediaan ruang publik yang fungsional serta infrastruktur yang berkelanjutan. Dari sudut pandang kebijakan publik, langkah-langkah ini mencerminkan upaya Wali Kota Cirebon ingin menggabungkan elemen infrastruktur fisik dan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu dua komponen fundamental dalam teori pembangunan perkotaan yang efektif.
Selanjutnya dalam konteks evaluasi kebijakan, keberlanjutan penataan Kota Cirebon di era Effendi Edo perlu diarahkan pada penguatan instrumen teknis perencanaan dan pengukuran kinerja kebijakan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program penataan kota terintegrasi dalam dokumen perencanaan formal, seperti RPJMD dan RKPD, serta dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur, mulai dari penurunan titik genangan banjir, peningkatan kualitas jalan lingkungan, hingga rasio ruang publik layak pakai pada masing-masing kelurahan. Selain itu, penguatan basis data spasial dan monitoring berbasis dampak lingkungan menjadi komitmen krusial untuk menjamin akuntabilitas kebijakan. Tanpa mekanisme evaluasi yang sistematis dan berbasis data, kebijakan penataan berpotensi kehilangan konsistensi dan sulit diukur dampaknya secara objektif dalam jangka menengah dan panjang.
Tantangan berikutnya adalah berkaitan dengan urusan struktural, seperti ketergantungan anggaran dan dinamika atas sosial masyarakat tetap menjadi faktor kontekstual yang harus terus dimitigasi melalui perencanaan jangka panjang dan survei dampak kebijakan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat sekitar dan atau mungkin wisatawan dapat menikmati era baru penataan Kota Cirebon yang lebih baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
