Stunting, MBG, Dan Amanah Negara dalam Perspektif Nilai Islam
Info Sehat | 2026-01-12 16:36:57Stunting seringkali dipahami secara sempit sebagai permasalahan kekurangan gizi pada anak. Ia seolah-olah hanya berkaitan dengan asupan makanan, berat dan tinggi badan yang tidak sesuai usia. Padahal, dibalik tubuh anak yang gagal tumbuh optimal, terdapat permasalahan sosial yang jauh lebih mendalam. Stunting sejatinya merupakan cermin rapuhnya perlindungan sosial, lemahnya ketahanan keluarga, serta belum optimalnya kehadiran negara dalam menjamin hak dasar anak.
Ketika kita berbicara tentang stunting, penting untuk menyadari bahwa masalah ini tidak hanya tentang makanan yang dikonsumsi anak. Misalnya, seorang anak yang tinggal di daerah dengan akses terbatas terhadap air bersih dan sanitasi yang berisiko tinggi mengalami stunting. Lingkungan sosial yang buruk, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau ketidakstabilan ekonomi, juga dapat mempengaruhi pertumbuhan anak. Hal ini menunjukkan bahwa stunting adalah fenomena kompleks yang memerlukan pendekatan holistik.
Dalam perspektif Islam, kondisi stunting tidak terlepas dari prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan). Dua maqashid syariah ini menempatkan keselamatan dan kualitas hidup manusia sebagai tujuan utama syariat. Anak yang tumbuh dalam kondisi kurang gizi kronis sejatinya sedang mengalami pengabaian hak dasar untuk hidup sehat dan berkembang secara optimal—sebuah kondisi yang kontras dengan nilai keadilan dan kemaslahatan yang dijunjung tinggi dalam Islam. Misalnya, dalam konteks masyarakat Muslim, terdapat ajaran untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pendidikan dan nutrisi yang layak.
Ketika seorang anak mengalami stunting, permasalahannya bukan semata-mata pada apa yang ia makan, tetapi juga lingkungan sosial tempat ia dibesarkan. Tekanan ekonomi keluarga, rendahnya literasi kesehatan orang tua, sanitasi yang buruk, serta akses terbatas terhadap layanan publik merupakan faktor yang saling berkelindan. Dalam hal ini, Islam memandang kemiskinan struktural sebagai persoalan bersama (maslahah 'ammah), yang penyelesaiannya tidak dapat dibebankan semata-mata kepada individu, melainkan memerlukan kehadiran negara sebagai ra'in (penanggung jawab). Negara harus hadir untuk memberikan dukungan dan sumber daya yang diperlukan agar setiap anak dapat tumbuh dengan baik.
Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut dipahami sebagai ikhtiar negara menjalankan amanah konstitusional sekaligus moral. Dalam konteks ini, Rasulullah SAW menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Prinsip ini sejalan dengan kaidah tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah—kebijakan penguasa harus berpijak pada kemaslahatan rakyat. MBG mencerminkan pengakuan negara bahwa penyediaan gizi anak, terutama dari keluarga rentan, adalah tanggung jawab kolektif yang tidak boleh diabaikan. Namun, penting untuk diingat bahwa MBG tidak boleh direduksi hanya menjadi program pendistribusian makanan.
Dalam kerangka nilai Islam, kebijakan publik tidak hanya diukur dari niat baik, tetapi juga dari dampak keberlanjutan dan keadilannya. Jika MBG berhenti sebagai intervensi konsumsi jangka pendek, tanpa menyentuh akar permasalahan sosial, maka ia berisiko kehilangan ruh maqashid-nya. Islam menekankan pentingnya pencegahan (dar'u al-mafasid) dan keinginan kemaslahatan, bukan sekadar solusi sesaat. Misalnya, jika program ini tidak disertai dengan pendidikan mengenai gizi dan kesehatan, maka anak-anak mungkin tidak akan mendapatkan manfaat jangka panjang dari makanan yang mereka terima.
Selama ini, penanganan stunting masih cenderung berorientasi pada pencapaian angka dan target administratif. Penurunan prevalensi menjadi ukuran utama keberhasilan, sementara perbaikan kualitas hidup keluarga sering tertinggal. Dalam perspektif Islam, pendekatan semacam ini berpotensi melahirkan ketidakadilan baru, karena mengabaikan substansi kesejahteraan demi pencapaian formalitas. Keadilan sosial ('adl ijtima'i) menuntut agar kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kelompok yang paling lemah. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan stunting.
Kesempurnaan antarwilayah juga perlu menjadi perhatian serius. Islam menolak melakukan kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok atau wilayah tertentu, sementara yang lain tertinggal. Implementasi MBG harus sensitif terhadap konteks lokal—baik geografis, sosial, maupun budaya—agar prinsip keadilan distributif dapat terwujud. Daerah tertinggal tidak boleh menjadi korban dari kebijakan seragam yang tidak adaptif terhadap kenyataan lapangan. Sebagai contoh, program yang berhasil di kota besar mungkin tidak cocok untuk diterapkan di daerah pedesaan tanpa penyesuaian yang tepat.
Dalam jangka panjang, keberhasilan penanganan stunting dan MBG akan menentukan kualitas generasi penerus bangsa. Islam memandang anak sebagai amanah, bukan sekadar angka dalam statistik pembangunan. Anak yang tumbuh sehat, cukup gizi, dan mendapat dukungan lingkungan yang baik akan memiliki potensi untuk menjadi insan yang produktif dan berakhlak. Sebaliknya, kegagalan negara memastikan hal tersebut merupakan bentuk kelalaian terhadap amanah generasi. Dengan demikian, investasi dalam kesehatan dan gizi anak adalah investasi untuk masa depan bangsa.
Pada akhirnya, stunting dan MBG adalah ujian kesungguhan negara dalam memaknai pembangunan manusia sebagai bagian dari ibadah sosial. Keberhasilan sejati tidak diukur dari seberapa cepat angka stunting menurun, tetapi dari sejauh mana setiap anak—tanpa melihat latar belakang sosial dan geografis—memiliki kesempatan yang adil untuk hidup sehat dan berakhir. Dalam perspektif Islam, inilah esensi pembangunan: menghadirkan keadilan, menjaga kehidupan, dan menjamin kemaslahatan lintas generasi. Dengan pendekatan yang komprehensif, kita dapat berharap untuk mengatasi stunting dan membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita.
Ners. Asep Paturohman, S.Kep., M.Kep.
Dosen Keperawatan dan Praktisi Layanan Kesehatan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
