Keadilan yang Terbelah: Guru Honorer, MBG, dan Etika Distribusi Negara
Rubrik | 2026-01-21 21:03:11
Oleh: Ruslan Sudrajat Mahasiswa Magister Sosiologi FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Di tengah optimisme publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai investasi sosial jangka panjang, muncul ironi kebijakan yang memantik perdebatan keadilan: kepala dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam program MBG dapat diangkat menjadi PPPK, sementara ratusan ribu guru honorer—yang bertahun-tahun menopang pendidikan nasional—masih berada dalam ketidakpastian status. Persoalan ini bukan semata administratif, melainkan menyentuh inti moral negara: bagaimana keadilan sosial didistribusikan.
Padahal, secara makro, pemerintah tidak dapat dituduh abai terhadap pendidikan. Data Katadata menunjukkan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN terus meningkat. Pada 2024 anggaran pendidikan mencapai Rp569,1 triliun, naik menjadi Rp724,3 triliun pada 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp769,1 triliun pada 2026. Sejak 2009, konstitusi juga mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Artinya, negara secara fiskal masih menempatkan pendidikan sebagai prioritas struktural.
Lebih spesifik, anggaran gaji dan tunjangan guru juga mengalami kenaikan. Pada 2026, gaji guru ASN mencapai sekitar Rp122,55 triliun, tunjangan guru ASN Rp74,76 triliun, tunjangan guru non-ASN Rp14,1 triliun, dengan total anggaran gaji dan tunjangan guru mencapai Rp211,41 triliun. Angka ini naik dari Rp175,7 triliun pada 2024 dan Rp203,57 triliun pada 2025. Fakta ini penting: kritik terhadap ketimpangan status tidak boleh berubah menjadi tuduhan simplistik bahwa negara mengabaikan pendidikan.
Namun, masalahnya bukan sekadar jumlah anggaran, melainkan bagaimana keadilan distribusinya bekerja dalam struktur sosial birokrasi.
Untuk membaca persoalan ini, secara sosiologis dalam perspektif teori konflik struktural negara bukan ruang netral, melainkan arena distribusi sumber daya yang dipengaruhi kepentingan, urgensi politik, dan logika stabilitas kebijakan. Kelompok yang dianggap strategis secara politis dan simbolik sering memperoleh akses lebih cepat terhadap legalitas, insentif, dan status.
MBG adalah program unggulan yang menyasar kebutuhan dasar anak sekaligus menjadi simbol kuat kehadiran negara. Karena itu, infrastruktur pendukungnya—termasuk kepala dapur SPPG—dipercepat melalui skema PPPK agar sistem segera berjalan stabil. Secara teknokratis, langkah ini rasional. Negara membutuhkan aparatur yang legal, terikat kontrak, dan dapat dikontrol.
Namun dalam logika konflik struktural, percepatan ini menciptakan ketimpangan relasional: profesi baru yang lahir dari kebijakan langsung mendapat jalur karier, sementara profesi lama seperti guru honorer—yang sudah puluhan tahun berada dalam sistem—harus terus menunggu verifikasi, afirmasi, dan kuota.
Guru honorer bukan aktor pinggiran. Mereka mengisi kekosongan negara di sekolah negeri maupun swasta, terutama di daerah, dengan beban kerja setara ASN, tetapi dengan upah yang sering berada di bawah standar kelayakan. Banyak dari mereka mengajar lebih dari satu sekolah, menanggung biaya sendiri untuk administrasi, dan hidup dalam ketidakpastian kontrak tahunan.
Di titik ini, persoalan berubah dari administratif menjadi etis.
John Rawls dalam A Theory of Justice menawarkan dua prinsip utama: pertama, setiap orang berhak atas kebebasan dasar yang setara; kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung (difference principle). Negara boleh menciptakan perbedaan, tetapi perbedaan itu harus memperbaiki posisi kelompok paling rentan.
Pertanyaannya: apakah percepatan PPPK bagi kepala dapur MBG sekaligus memperbaiki posisi guru honorer sebagai kelompok paling lama mengalami kerentanan struktural?
Jika tidak, maka kebijakan tersebut secara normatif gagal memenuhi prinsip Rawlsian. Bukan karena MBG salah, tetapi karena keadilan tidak boleh selektif terhadap siapa yang “lebih terlihat” secara politik.
Rawls juga menekankan fair equality of opportunity: setiap warga harus memiliki peluang yang adil untuk mengakses posisi sosial. Dalam praktiknya, guru honorer sering terhambat oleh syarat administratif, kuota terbatas, usia, hingga perubahan regulasi berulang. Sementara jalur PPPK untuk aktor MBG relatif lebih singkat karena lahir bersamaan dengan desain kebijakan.
Ini menciptakan apa yang dalam sosiologi disebut sebagai institutional inequality: ketimpangan yang bukan muncul dari kemampuan individu, tetapi dari desain institusi itu sendiri.
Menariknya, negara sebenarnya sudah menunjukkan komitmen fiskal yang cukup besar. Selain gaji dan tunjangan, alokasi BOS menjangkau 53,6 juta peserta didik, BOP PAUD 7,7 juta, dan BOP Kesetaraan 939 ribu peserta didik. Artinya, secara sistemik pemerintah masih membangun fondasi pendidikan. Yang bermasalah adalah sinkronisasi moral antara investasi fisik, sosial, dan keadilan profesi.
Jika MBG dilihat sebagai investasi generasi masa depan, maka guru honorer adalah investasi masa kini. Tanpa kepastian mereka, kualitas pendidikan akan mengalami paradoks: anak diberi gizi, tetapi pendidiknya hidup dalam ketidakpastian.
Secara sosiologis, negara perlu menghindari apa yang disebut policy displacement, yakni ketika kebijakan baru menyedot perhatian dan sumber daya moral, sehingga masalah lama yang struktural tertunda penyelesaiannya. MBG tidak boleh menjadi alasan implisit untuk menormalisasi ketidakadilan lama pada guru honorer.
Solusi kebijakan seharusnya bukan mempertentangkan MBG dan guru, melainkan menyelaraskan keduanya dalam satu kerangka keadilan. Pertama, afirmasi khusus dan jalur percepatan PPPK bagi guru honorer dengan masa kerja panjang. Kedua, transparansi kuota dan peta kebutuhan nasional guru. Ketiga, penyederhanaan regulasi yang sering berubah dan membebani guru honorer secara administratif.
Lebih dari itu, negara perlu menggeser paradigma dari sekadar managing programs menjadi managing justice. Pembangunan sosial bukan hanya soal proyek, tetapi tentang siapa yang terlebih dahulu dipulihkan martabatnya.
Pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari seberapa cepat negara melahirkan kebijakan baru, tetapi seberapa konsisten negara menuntaskan ketimpangan lama. MBG boleh menjadi simbol masa depan, tetapi guru honorer adalah wajah keadilan hari ini. Jika negara adil, keduanya tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan bertemu dalam satu etika distribusi yang berpihak pada mereka yang paling lama menunggu keadilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
