Tidak Semua Pegawai MBG Jadi PPPK, Ini Penjelasan Resminya
Info Terkini | 2026-01-17 14:42:02Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya memiliki payung hukum yang lebih jelas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Perpres yang terbit pada November 2025 ini hadir untuk menutup kekosongan aturan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah peluang bagi pegawai yang terlibat dalam MBG, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 yang menyatakan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan. Artinya, pengangkatan ini bukan bersifat otomatis, melainkan tetap mengikuti mekanisme dan syarat yang berlaku.
Tetapi penting untuk dipahami bahwa Perpres 111/2025 tidak merinci secara detail siapa saja yang termasuk sebagai pegawai SPPG. Dalam regulasi tersebut, SPPG hanya didefinisikan sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Untuk memahami siapa saja yang terlibat dalam SPPG, rujukan bisa dilihat dari informasi yang disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan keterangan resmi yang beredar, pegawai dan personel SPPG terdiri dari berbagai profesi, mulai dari Kepala SPPG sebagai koordinator operasional, ahli gizi yang memastikan kualitas menu MBG, hingga akuntan yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan. Selain itu, terdapat pula jurutama masak, ahli sanitasi, asisten lapangan, serta relawan dapur yang membantu operasional harian di lapangan.
Meski begitu, tidak semua pegawai atau relawan SPPG memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional melalui Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026. Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak berlaku untuk seluruh personel SPPG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 merujuk secara khusus pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis. Dengan kata lain, pengangkatan PPPK tidak ditujukan bagi seluruh tenaga pendukung atau relawan yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.
Pegawai inti yang dimaksud adalah mereka yang memegang peran teknis dan administratif strategis dalam penyelenggaraan MBG. Dalam penjelasan BGN, posisi tersebut antara lain Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan program berjalan sesuai standar gizi, tata kelola, serta akuntabilitas keuangan.
Dengan penegasan ini, publik diharapkan tidak salah memahami ketentuan Pasal 17 Perpres 111/2025. Pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak untuk seluruh pegawai atau relawan, melainkan peluang yang dibuka secara terbatas bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
