Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zaini Rahman

Fiqh Muamalah Perbankan Syariah di Indonesia

Agama | 2025-12-02 23:06:54

Tugas UTS Fiqh Keluarga

oleh: Zaini Rahman Siddiq (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Institut Miftahul Huda Al Azhar (IMA) Kota Banjar

zainirahman4321@gmail.com

Pengampu: Dr. Hisam Ahyani, M.H

JUDUL TUGAS

Fiqh Muamalah & Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan perbankan syariah kembali menjadi sorotan nasional setelah Wakil Presiden RI 2019–2024 sekaligus ulama fiqh muamalah, KH. Ma’ruf Amin, mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Ekonomi Syariah sebagai pendorong utama ekosistem halal nasional. Dalam laporan NU Online (2025), KH. Ma’ruf menegaskan bahwa lembaga ini diperlukan agar percepatan transformasi ekonomi syariah lebih terarah dan mampu mengimbangi laju globalisasi yang kian kompetitif. Menurutnya, keberadaan badan tersebut akan memperkuat implementasi prinsip al-mu‘āmalāt al-māliyah seperti larangan riba, keharusan akad yang jelas (akad mu‘tabarah), serta pengelolaan dana masyarakat dengan prinsip keadilan dan transparansi. Pernyataannya menegaskan bahwa penguatan institusional bukan hanya isu ekonomi, tetapi kewajiban moral negara untuk memastikan kepatuhan syariah dalam seluruh aktivitas finansial publik. Dalam konteks fiqh, langkah ini sejalan dengan pandangan Mazhab Syafi'i yang menekankan kehati-hatian (ihtiyāṭ) dalam menjaga kemaslahatan umat (maslahah ‘āmmah) melalui lembaga keuangan yang bebas dari unsur gharar dan riba (al-Nawawi, 2005).

Sementara itu, perhatian terhadap literasi masyarakat terhadap perbankan syariah juga menjadi fokus penting. Laporan resmi dari Bank Syariah Indonesia (BSI, 2025) mencatat bahwa BSI meraih penghargaan dari Bank Indonesia atas konsistensinya dalam meningkatkan edukasi syariah di berbagai wilayah. Penghargaan ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi bukan lagi aktivitas pendamping, tetapi bagian fundamental dari keberhasilan industri keuangan syariah. Dalam praktik fiqh muamalah, literasi masyarakat berfungsi untuk memastikan bahwa para nasabah memahami jenis akad seperti wadiah, mudharabah, murabahah, hingga ijarah, sehingga transaksi yang dilakukan dapat memenuhi prinsip ridha bi ridha (saling rela) sebagaimana ditekankan dalam Mazhab Hanafi (Ibn Abidin, 1992). Di sisi lain, Mazhab Maliki memberikan penekanan kuat terhadap unsur urf (kebiasaan masyarakat) sebagai faktor pelengkap keabsahan transaksi selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Artinya, semakin tinggi literasi masyarakat, semakin banyak ruang bagi lembaga keuangan syariah untuk mengembangkan produk yang relevan dengan kebutuhan modern.

Transformasi besar perbankan syariah nasional juga disorot dalam laporan Infobank News (OJK, 2025) yang menyebutkan dua fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK): penguatan permodalan serta digitalisasi sektor syariah. Menurut OJK, kedua faktor tersebut merupakan kunci untuk menghadapi kompetisi global sekaligus memastikan keberlanjutan industri keuangan syariah dalam jangka panjang. Dari aspek fiqh, digitalisasi produk syariah menimbulkan dinamika baru yang memerlukan ketelitian ulama untuk memastikan kesesuaian akad dalam transaksi digital—mulai dari e-wallet, mobile banking syariah, hingga pembiayaan digital berbasis akad qardh dan murabahah. Mazhab Hanbali, misalnya, memberikan ruang lebih luas untuk inovasi akad selama tidak bertentangan dengan nash dan tetap memenuhi prinsip amanah dan kejelasan (‘adam al-jahālah) (Ibn Qudāmah, 1994). Di negara-negara mayoritas Muslim lain, seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab, digitalisasi syariah juga dilakukan melalui regulasi ketat yang memastikan setiap inovasi teknologi tetap mematuhi standar Dewan Syariah Nasional—praktek yang kini mulai diikuti Indonesia.

Konstelasi ini menunjukkan adanya hubungan kuat antara kebijakan negara, perkembangan teknologi, dan fiqh muamalah kontemporer. Para pakar menyebut bahwa prinsip fiqh seperti sadd al-dharā’i (menutup jalan menuju kemudaratan) dan jalb al-mashālih (menghadirkan kemaslahatan) menjadi dasar kebijakan perbankan syariah modern. Dalam konteks penghimpunan dan penyaluran dana, penerapan akad mudharabah sering menjadi perdebatan antar mazhab. Mazhab Syafi'i cenderung mensyaratkan detail pembagian keuntungan secara eksplisit, sedangkan Mazhab Hanafi lebih fleksibel selama tidak bertentangan dengan kesepakatan awal. Perbedaan ini memberikan ruang interpretasi bagi pelaku industri untuk memilih model akad yang paling sesuai dengan karakter pasar Indonesia. Selain itu, pengalaman negara seperti Arab Saudi menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi syariah tidak hanya bergantung pada regulasi ketat, tetapi juga komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kelembagaan dan literasi masyarakat—hal yang kini juga sedang diperkuat Indonesia melalui inisiatif BSI dan OJK.

Ke depan, para pengamat menilai bahwa percepatan perbankan syariah Indonesia akan semakin stabil jika reformasi kelembagaan yang diharapkan KH. Ma’ruf Amin dapat terealisasi, literasi masyarakat semakin meningkat, dan transformasi digital berjalan sesuai standar fiqh. Ketiga faktor tersebut saling melengkapi dan menentukan keberlanjutan industri keuangan syariah yang kompetitif. Dalam kerangka ekonomi nasional, penguatan sektor syariah bukan hanya upaya memenuhi kebutuhan umat Islam, tetapi strategi untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih etis, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan perkembangan yang terus bergerak, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat ekonomi syariah dunia, sebagaimana diharapkan oleh banyak ulama dan pakar muamalah modern. Melihat arah kebijakan dan komitmen institusional yang semakin matang, industri perbankan syariah di Indonesia tampak berada pada jalur yang lebih kokoh dan siap menghadapi tantangan ekonomi global berbasis prinsip-prinsip fiqh yang kuat dan relevan.

Sumber Rujukan

 

  1. NU Online. (2025). Kiai Ma’ruf Amin Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Ekonomi Syariah. Diakses dari NU Online. https://islam.nu.or.id/nasional/kiai-ma-ruf-amin-tagih-janji-prabowo-bentuk-badan-ekonomi-syariah-NJ0o5?
  2. Bank Syariah Indonesia (BSI). (2025). Konsisten Dorong Literasi Syariah, BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia. Diakses dari laman resmi BSI. https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/konsisten-dorong-literasi-syariahbsi-raih-penghargaan-dari-bank-indonesia?
  3. Infobank News / OJK. (2025). OJK Ungkap Dua Fokus Transformasi Besar Perbankan Syariah Indonesia. Diakses dari Infobanknews.com. https://infobanknews.com/ojk-ungkap-dua-fokus-transformasi-besar-perbankan-syariah-indonesia/?

 

  1. Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. (2005). Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
  2. Ibn Abidin, Muhammad Amin. (1992). Radd al-Muhtār ‘ala al-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  3. Ibn Qudāmah, Abdullah bin Ahmad. (1994). Al-Mughnī. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image