Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Pelabuhan Perikanan Lambada Lhok Fasilitasi 60 Pas Kecil Kapal Nelayan

Info Terkini | Saturday, 02 Apr 2022, 08:03 WIB
Petugas Syahbandar melakukan pengecekan kapal nelayan di PP Lambada Lhok. (Dok Ist)

Aceh Besar - Sebanyak 60 kapal milik nelayan kecil di kawasan Pelabuhan Perikanan (PP) Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar mendapatkan Pas Kecil yang diberikan secara gratis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator PP, Marzuki, S.Pi.,M.Si di kantornya Kamis, 02/04/2022, kegiatan fasilitasi Pas Kecil bagi nelayan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka.

Pengecekan fisik kapal dan proses uji kelaiklautan oleh Syahbandar telah dilangsungkan pada tanggal 28-29 Maret 2022.Dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

Selama ini nelayan setempat tidak melakukan pengecekan kelaiklautan kapal ke pihak terkait dalam hal ini pihak Syahbandar karena terkendala dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Nelayan kecil dengan boat dibawah 7 GT tersebut tidak mampu mengurus Pas Kecil sebab minimnya pendapatan apalagi aktivitas melaut selama pandemi Covid-19 sangat terbatas. Belum lagi karena kondisi sungai yang dangkal sehingga menyulitkan keluar masuk boat.

Merespon hal itu, Marzuki merasa terpanggil untuk mencari jalan keluar atas masalah yang dihadapi para nelayan di sekitar PP yang dipimpinnya.Kemudian dia mengajak kerjasama salah satu lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang konsen terhadap nelayan.

Melalui kerjasama inilah kegiatan Pas Kecil Kapal Nelayan terwujud dengan gratis. Nelayan tidak mengeluarkan uang sedikitpun.

"Alhamdulillah kita dapat membantu nelayan untuk mendapatkan Pas Kecil. Dengan demikian mereka tidak was-was lagi ketika melakukan kegiatan melaut. Untuk keperluan ini mereka tidak mengeluarkan biaya apapun," tutup Marzuki. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image