Tanah Wakaf Melimpah, Nazirnya Dibiarkan Sendirian
Agama | 2026-10-09 02:03:34Refky Fielnanda
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi; Anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan ZISWAF DPW IAEI Jambi
Hampir di setiap kampung di Jambi ada sebidang tanah yang oleh warga disebut tanah wakaf. Sebagian sudah menjadi masjid, madrasah, atau makam. Sebagian lain hanya ditumbuhi semak dan dibiarkan bertahun-tahun. Semua orang tahu tanah itu milik umat, tetapi hampir tak ada yang tahu bagaimana tanah itu bisa menghidupi umat.
Gambaran itu bukan hanya terjadi di Jambi. Pada Rakernas Agustus 2025, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin menyebut Indonesia memiliki sekitar 451.000 titik wakaf. Dari jumlah itu, baru sekitar 2.000 yang dikelola secara produktif, atau kurang dari setengah persen.
Masjid dan madrasah tentu bukan pemborosan, sebab keduanya adalah tujuan mulia wakaf. Masalahnya, tanpa wakaf produktif di belakangnya, tak sedikit masjid dan madrasah yang bergantung pada kotak amal sekadar untuk membayar listrik dan honor guru. Wakaf yang tidak menghasilkan akhirnya ikut menadahkan tangan.
Ironisnya, wakaf pertama dalam sejarah Islam justru bersifat produktif. Nabi menasihati Umar bin Khattab agar menahan pokok kebunnya di Khaibar dan menyedekahkan hasilnya. Yang dijaga adalah pokoknya, sedangkan yang dibagikan adalah hasilnya. Kita hanya mewarisi separuh nasihat itu: pokoknya kita jaga, hasilnya kita lupakan.
Juli lalu, BWI menetapkan arah baru. Semua nazir akan disertifikasi, keberhasilan wakaf akan dijadikan ukuran kinerja gubernur dan bupati, dan setiap BWI provinsi wajib memiliki proyek percontohan. Niatnya baik. Namun, target secemerlang apa pun akan berhenti di spanduk jika tidak menjawab dua pertanyaan sederhana: siapa yang akan mengerjakannya di daerah, dan siapa yang menanggung biayanya?
Di Jambi, pertanyaan itu terasa nyata. Data Kementerian Agama mencatat 5.918 bidang tanah wakaf di provinsi ini. Lebih dari sepertiganya, yakni 2.133 bidang, belum bersertifikat. Tanah tanpa sertifikat sulit diajak bekerja sama oleh bank syariah atau mitra usaha, dan mudah digugat ahli waris di kemudian hari.
Dalam penelitian saya tentang wakaf produktif di Jambi, saya meminta pandangan orang-orang yang paling dekat dengan persoalan ini, yaitu pengurus BWI, nazir, akademisi, dan praktisi. Mereka menunjuk tiga sumber masalah: nazir yang belum siap, lembaga yang lemah, dan pemerintah yang kurang hadir. Nazir berada di urutan pertama. Namun, temuan yang lebih penting adalah bobot ketiganya nyaris sama. Tidak ada satu biang keladi. Ketiganya saling mengunci, sehingga membenahi satu sisi saja tidak akan cukup.
Pertama, soal nazir. Kita menuntut wakaf produktif, tetapi memperlakukan pengelolanya sebagai relawan. Di banyak desa, nazir adalah imam masjid atau tokoh kampung yang mengurus aset umat di sela pekerjaan lain, tanpa honor dan tanpa pelatihan. Undang-undang sebenarnya membolehkan nazir menerima imbalan hingga 10 persen dari hasil bersih pengelolaan wakaf. Masalahnya, sepuluh persen dari nol tetaplah nol.
Karena tanahnya tidak menghasilkan, nazir tidak menerima apa-apa. Karena tidak menerima apa-apa, nazir tidak punya dorongan untuk membuat tanahnya menghasilkan. Lingkaran ini tidak akan putus oleh ceramah tentang keutamaan wakaf.
Para narasumber justru paling sepakat tentang jalan keluarnya, yaitu pelatihan yang disertai pendampingan. Kata kuncinya adalah pendampingan. Sertifikat nazir hanya akan menjadi hiasan dinding jika tidak ada yang menemani nazir menyusun pembukuan pertamanya. Nazir juga perlu dibantu menghitung apakah sebidang tanah lebih cocok untuk kebun, kios, atau kolam ikan.
Kedua, soal biaya sertifikat. Para narasumber menempatkan pembebasan biaya sertifikat tanah wakaf di urutan teratas langkah yang harus diambil pemerintah. Padahal, di atas kertas, biayanya sudah gratis. Sejak 2016, Peraturan Menteri ATR/BPN membebaskan wakif dari biaya pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah, berapa pun luasnya.
Lalu mengapa nazir masih mengeluh mahal? Sebagian jawabannya terselip di pasal yang jarang dibaca. Ongkos transportasi, penginapan, dan makan petugas lapangan tetap ditanggung pemohon. Untuk tanah wakaf di pesisir Tanjung Jabung atau pedalaman Merangin, ongkos itu bisa memberatkan kas masjid kecil.
Gratis di atas kertas, mahal di lapangan. Jadi, yang dibutuhkan bukan membebaskan biaya yang sudah bebas, melainkan menanggung biaya yang luput dari pembebasan.
Ketiga, soal lembaga. BWI Perwakilan Jambi berdiri sejak 2014 dengan tugas besar, yaitu membina nazir, mengawasi pengelolaan, dan memberi pertimbangan. Namun, saat penelitian ini berlangsung, lembaga itu masih kekurangan tenaga terampil dan anggaran. Lembaga yang semestinya melatih nazir justru belum cukup bekal untuk berjalan sendiri.
Ada temuan lain yang lebih mengkhawatirkan. Ketika ditanya pembenahan kelembagaan mana yang harus didahulukan, jawaban para narasumber hampir tidak pernah sama. Menurut saya, ini tanda bahwa kita belum punya data bersama. Pengurus, nazir, dan akademisi melihat persoalan yang sama dengan peta yang berbeda. Koordinasi sulit berjalan jika setiap pihak memegang petanya sendiri.
Apa yang bisa dilakukan segera?
Pertama, menjelang pengesahan APBD 2027, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jambi dapat menyisipkan dua pos kecil. Pos pertama untuk ongkos lapangan sertifikasi tanah wakaf, yang dikerjakan serentak per kecamatan bersama KUA dan kantor pertanahan. Pos kedua untuk biaya operasional BWI daerah. Jika wakaf hendak dijadikan ukuran kinerja kepala daerah, ukuran itu harus disertai anggaran.
Kedua, buka datanya. Daftar tanah wakaf per kecamatan perlu bisa dilihat publik secara daring, lengkap dengan status sertifikat, luas, dan pemanfaatannya. Dengan begitu, BWI, Kementerian Agama, BAZNAS, lembaga amil zakat, dan ormas Islam bekerja dari peta yang sama.
Ketiga, libatkan kampus. Fakultas ekonomi dan bisnis Islam di Jambi, termasuk tempat saya mengajar, memiliki dosen dan mahasiswa yang bisa mendampingi nazir melalui KKN dan pengabdian masyarakat. Mereka dapat membantu menyusun laporan keuangan, menghitung kelayakan usaha, hingga menyiapkan proposal kerja sama dengan bank syariah. Pendampingan seperti ini juga membantu nazir perorangan tumbuh menjadi lembaga nazir yang tertata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakaf disebut sedekah jariyah karena pahalanya terus mengalir selama manfaatnya mengalir. Di Jambi hari ini, yang menyumbat aliran itu bukan kekurangan tanah, bukan pula kekurangan dalil. Yang kurang adalah tangan-tangan terlatih dan anggaran kecil yang tak kunjung disediakan. Kita sudah kaya aset dan cukup kaya aturan. Yang belum kita miliki adalah kesungguhan mengurus orang-orang yang mengelolanya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
