Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rafysya.me

Titik Darah Penghabisan: Jejak Solo dan Ujian Kendali Hambalang

Politik | 2026-11-04 15:11:17
Oleh : rafysya.me - Kolumnis Independen dan Founder Indonesia Ideas Hub (IIH)

Dari perjalanan seorang jenderal dalam lingkar kekuasaan Jokowi hingga dugaan penyadapan Presiden Prabowo, sebuah pertanyaan besar mengemuka: siapa sesungguhnya sang pengendali instrumen negara?

Selasa malam, 3 November 2026, publik Indonesia dikejutkan oleh peristiwa yang sulit dipercaya. Kepolisian mengumumkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Salah satunya mantan Kapolri yang baru sebulan menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dialah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dahsyatnya, salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Seorang mantan pemimpin tertinggi kepolisian, yang masih berada dalam lingkar Istana, kini berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penggunaan perangkat negara untuk mengawasi kepala negara itu sendiri.

Sembilan bulan sebelumnya, 26 Januari 2026, Listyo berdiri di hadapan Komisi III DPR RI. Ia menolak gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, posisi kepolisian langsung di bawah Presiden merupakan pilihan terbaik. Bahkan, ia meminta seluruh jajarannya memperjuangkan posisi tersebut sampai titik darah penghabisan. Di ruang rapat parlemen, ia terdengar bak seorang jenderal yang sedang mempertahankan kehormatan institusinya. Kini, kalimat tersebut memperoleh gema yang sama sekali berbeda.

Belum genap sehari sejak pengumuman tersangka, guncangan berikutnya datang dari Istana. Rabu, 4 November 2026, Prabowo resmi memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Istana bahkan menyampaikan penilaian bahwa dugaan tindakan Listyo dan dua perwira lainnya dapat mengarah pada perbuatan makar karena berpotensi membahayakan kepentingan serta keselamatan pimpinan negara. Pernyataan ini sangat serius.

Dalam KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, Pasal 160 mengatur makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan. Pasal 191 mencakup tujuan membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, sedangkan Pasal 193 mengatur maksud menggulingkan pemerintah. Artinya, penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak otomatis membuktikan makar.

Harus ditemukan tujuan dan perbuatan yang memenuhi unsur hukumnya. Sehari sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa penyidikan belum menggunakan pasal makar. Para tersangka masih disangkakan melakukan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik. Mereka tetap memiliki hak atas praduga tidak bersalah.

Namun secara politik, persoalannya sudah terlanjur mengguncang. Apabila benar perangkat negara digunakan untuk mengawasi Presidennya sendiri, siapa sesungguhnya sang pemegang kendali atas instrumen negara?

Jejak Solo: Perjalanan Seorang Jenderal Menuju Episentrum Kekuasaan

Untuk memahami mengapa nama Listyo begitu mengguncang politik nasional, kita perlu mundur ke Jawa Tengah. Pada 2009, Listyo menjabat Kapolres Pati. Setahun kemudian menjadi Wakapolrestabes Semarang, sebelum dipercaya memimpin Polresta Surakarta pada 2011. Saat itulah Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo. Hubungan profesional keduanya kemudian berlanjut hingga ke episentrum kekuasaan.

Setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden pada 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden hingga 2016. Kariernya kemudian menanjak pesat: Kapolda Banten, Kadivpropam, Kabareskrim, hingga Januari 2021 ketika Jokowi mengusulkannya sebagai calon tunggal Kapolri. Perjalanan tersebut merupakan fakta sejarah karier yang terdokumentasi. Tak ada yang keliru dari seorang Presiden memberikan kepercayaan kepada perwira yang dinilainya mampu. Namun dalam politik kekuasaan, hubungan profesional yang panjang juga membentuk kedekatan dan jaringan pengaruh. Presiden dapat berganti. Jabatan dapat berakhir. Namun hubungan antarmanusia tak otomatis bubar bersama berakhirnya pemerintahan.

Di sinilah Solo menjadi penting. Ia menjadi titik awal perjalanan relasi politik yang berpengaruh terhadap karier seorang pemimpin kepolisian. Menariknya, pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo justru mengangkat Listyo menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Bisa jadi, itu bagian dari strategi politik Prabowo untuk menata ulang posisi seorang jenderal dengan jejaring panjang dalam kekuasaan sebelumnya. Kita belum mengetahui kalkulasi sesungguhnya. Dalam politik, pemberian jabatan tak selalu berarti kepercayaan tanpa batas. Terkadang, seseorang ditempatkan dalam lingkar kekuasaan karena pengaruhnya perlu dikelola.

Persoalannya, memindahkan seseorang dari satu jabatan ke jabatan lain tak serta-merta memindahkan seluruh loyalitas dan jaringan pengaruh yang telah dibangunnya. Seorang pejabat bisa kehilangan kursinya dalam sehari. Namun jaringan yang dibangunnya selama bertahun-tahun tak otomatis ikut kehilangan daya cengkeram.

Tiga Jenderal, Seberapa Jauh Jaringan Kekuasaan?

Bareskrim menetapkan tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha berlangsung sepanjang 2025–2026. Jejak elektroniknya juga diduga dihapus pada Oktober 2026. Apabila dugaan itu terbukti, mungkinkah penyalahgunaan sistem penyadapan negara berlangsung hanya sebagai tindakan tiga orang, tanpa menyentuh persoalan pengawasan dan rantai komando?

Sistem penyadapan memiliki mekanisme permintaan, persetujuan, akses teknis, penyimpanan data, hingga pencatatan aktivitas. Penyidikan perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, menjalankan, mengetahui, dan memperoleh manfaat dari informasi tersebut. Tentunya tanpa serampangan menuduh setiap orang yang memiliki akses. Pertanyaan terpentingnya: untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan, siapa yang menguasainya, dan apakah pernah digunakan untuk memengaruhi keputusan politik?

Dalam pertarungan kekuasaan modern, informasi memiliki nilai strategis yang luar biasa. Pengetahuan mengenai percakapan, rencana, atau kerentanan seorang pengambil keputusan dapat berubah menjadi instrumen pengaruh. Informasi bahkan bisa menjadi "bargaining power" yang lebih berbahaya daripada ancaman terbuka.

Apakah itu terjadi dalam perkara ini? Belum terbukti. Namun penyidikan yang berhenti pada tiga tersangka tanpa mengungkap motif dan penggunaan informasi akan menyisakan tanda tanya maha besar. Penilaian Istana mengenai kemungkinan makar pun harus diuji dari sini. Jika penyadapan merupakan bagian dari rencana untuk melumpuhkan kewenangan Presiden atau menggulingkan pemerintahan secara tidak sah, perkara ini berpotensi memasuki wilayah tindak pidana makar. Sebaliknya, apabila unsur tersebut tidak ditemukan, negara tidak boleh memaksakan sangkaan. Keseriusan ancaman terhadap Presiden harus dijawab dengan pembuktian, bukan berhenti pada pernyataan politik.

Warisan Kekuasaan dan Bahaya Negara dalam Negara

Hubungan kepolisian dengan kekuasaan politik telah lama menjadi perhatian publik. Laporan investigatif Tempo mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam dinamika Pilkada 2024 memperlihatkan kuatnya perdebatan tentang independensi kepolisian. Dugaan tersebut tentu tidak otomatis membuktikan kesalahan individu tertentu.

Pada Desember 2025, Ombudsman RI mengungkap telah menerima 3.308 pengaduan terkait pelayanan kepolisian selama lima tahun. Angka itu bukan jumlah pelanggaran terbukti, namun menunjukkan persoalan tata kelola dan pengawasan yang perlu jadi perhatian serius dan dibenahi. 6 lembaga nasional HAM juga melakukan pencarian fakta atas penanganan demonstrasi Agustus–September 2025, termasuk persoalan akuntabilitas penggunaan kekuatan aparat. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan tantangan kelembagaan yang telah berlangsung lama.

Risikonya menjadi semakin besar ketika satu institusi menguasai kewenangan hukum, alat paksa, sekaligus informasi strategis. Ketiganya sah digunakan negara, tetapi pengawasan yang lemah membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Di sinilah istilah "negara dalam negara" menjadi peringatan: kemungkinan tumbuhnya pusat-pusat pengaruh dalam institusi yang lebih mengutamakan hubungan personal atau kepentingan kelompok daripada mandat konstitusional.

Jaringan semacam itu, apabila ada, bisa hidup melalui kedekatan karier, patronase, dan akses jabatan. Pergantian Presiden belum tentu cukup untuk mengakhirinya.

Selama sepuluh tahun memimpin Indonesia, Jokowi membentuk konfigurasi kekuasaan melalui penunjukan pejabat dan hubungan dengan berbagai elite negara. Pertanyaannya, apakah seluruh jejaring tersebut kini bekerja sepenuhnya dalam garis komando pemerintahan baru? Ini pertanyaan politik yang sah. Namun belum ada bukti untuk menyatakan Jokowi memerintahkan, mengetahui, atau terlibat dalam dugaan penyadapan Prabowo. Penyidikan harus mengikuti bukti, tanpa melindungi siapa pun karena kedekatan politik dan tanpa menetapkan kesalahan hanya berdasarkan hubungan personal. Jika sebuah jaringan terbukti menyalahgunakan instrumen negara untuk mempertahankan pengaruh, pergantian Presiden saja tidak cukup. Yang harus dipulihkan adalah kendali negara atas institusinya sendiri.

Ketika Senjata, Intelijen, dan Loyalitas Bertemu

Ada dimensi lain yang perlu dicermati: kedudukan aparat bersenjata dalam negara demokrasi. Polri dan TNI memiliki mandat konstitusional berbeda. Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, sedangkan TNI bertanggung jawab atas pertahanan negara. Namun penggunaan kekuatan keduanya harus tunduk pada otoritas negara yang sah.

Pada 4 November 2026, Mabes TNI mengonfirmasi pengerahan personel dalam jumlah besar ke Jakarta dengan alasan kesiapsiagaan. Pada hari yang sama, Prabowo menunjuk seorang jenderal TNI sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Keduanya layak dicermati dalam konteks dinamika keamanan nasional. Namun belum ada bukti bahwa pengerahan pasukan berkaitan langsung dengan dugaan makar, apalagi membuktikan adanya pertarungan antara faksi TNI dan Polri. Dalam demokrasi, Presiden harus memiliki kendali konstitusional atas instrumen keamanan. Sebaliknya, aparat tak boleh berubah menjadi kekuatan politik pribadi Presiden.

Inilah perbedaan antara kesetiaan kepada negara dan kesetiaan kepada orang yang memimpin negara. Pengawasan karenanya tak cukup melalui pergantian pimpinan. Negara harus memiliki mekanisme yang mampu mendeteksi, memeriksa, dan mempertanggungjawabkan penyimpangan, termasuk ketika melibatkan pejabat tertinggi. Kekuatan negara justru diuji dari kemampuannya memastikan bahwa mereka yang memegang alat paksa tidak berada di atas hukum.

Ujian Kendali Hambalang

Sekarang perhatian beralih ke Hambalang. Selama ini, Hambalang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas politik Prabowo. Dari tempat itulah perjalanan panjangnya menuju kursi Presiden dibangun melalui konsolidasi dan perumusan langkah strategis. Namun setelah menjadi Presiden, tantangannya berubah. Prabowo harus memastikan seluruh instrumen negara bekerja dalam tatanan konstitusional, dengan hukum sebagai batas kewenangan. Pemberhentian Listyo menunjukkan Prabowo telah mengambil langkah tegas. Namun keputusan administratif belum menjawab seluruh persoalan.

Ada lima pekerjaan mendesak yang harus dituntaskan.

Pertama, membuka rantai kewenangan penyadapan melalui pemeriksaan forensik: siapa memerintahkan, siapa menjalankan, bagaimana akses diberikan, dan siapa menghapus data.

Kedua, mengungkap motif serta penggunaan hasil penyadapan. Apabila informasi digunakan untuk tekanan atau tawar-menawar politik, pihak yang menguasai dan memanfaatkannya harus ditelusuri.

Ketiga, mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti. Jangan ada perlindungan politik, tetapi jangan pula ada tuduhan hanya karena kedekatan dengan kekuasaan sebelumnya.

Keempat, mengaudit dan memperkuat pengawasan perangkat penyadapan negara. Informasi strategis mengenai pejabat maupun masyarakat tak boleh bergantung hanya pada integritas pribadi pemegang jabatan.

Kelima, menguji secara hukum penilaian Istana mengenai kemungkinan makar. Jika ditemukan rencana melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan secara tidak sah, proseslah berdasarkan ketentuan pidana yang tepat. Jika unsur tersebut tidak terbukti, negara wajib menyatakannya dengan tegas.

Persoalan ini kini jauh lebih besar daripada nasib Listyo Sigit Prabowo. Prabowo berhadapan dengan ujian untuk membuktikan bahwa pergantian Presiden juga berarti tegaknya kendali pemerintahan yang sah atas seluruh instrumen negara. Ujian tersebut tak boleh direduksi menjadi pertarungan personal Prabowo melawan Jokowi. Jika ada motif politik, jaringan pengaruh, atau penggunaan informasi sebagai instrumen tawar, biarkan alat bukti membawanya ke hadapan publik.

Di situlah kepemimpinan Prabowo akan dinilai. Apakah momentum ini menghasilkan pembenahan institusi atau berakhir sebagai pergantian beberapa nama, sementara persoalan lama tetap hidup? Perkara ini masih akan berkembang. Motif belum terungkap sepenuhnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu diuji. Publik harus terus mengawasi agar penyidikan tak berubah menjadi alat perlindungan maupun pembalasan politik.

Solo adalah bagian dari perjalanan kekuasaan yang telah berlalu. Hambalang kini memikul tanggung jawab pemerintahan yang sedang berjalan. Keduanya tak boleh menjadi ukuran kesetiaan aparatur negara. Republik ini tidak didirikan untuk diwariskan dari satu lingkar kekuasaan kepada lingkar kekuasaan berikutnya. Dan kalimat "titik darah penghabisan" yang pernah diucapkan Listyo kini meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada perdebatan tentang kedudukan Polri.

Sampai titik darah penghabisan! sebenarnya siapa yang sedang diperjuangkan: negara, institusi, atau kekuasaan?

Jawabannya harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun, mengungkap kebenaran hingga tuntas, dan memastikan tak ada satu pun kekuatan yang dapat mengendalikan Republik dari balik bayang-bayang kekuasaan. Itulah ujian kendali Hambalang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image