Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image REFKY FIELNANDA

Zakat di Muaro Jambi: Potensi, Peluang, dan Tantangan

Agama | 2026-10-09 02:12:04

Refky Fielnanda

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Pengurus DPW Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Provinsi Jambi, Bidang Riset dan Pengembangan ZISWAF

Selamat kepada para pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi yang baru dilantik. Sebagai ikhtiar kecil mendukung amanah tersebut, tulisan ini mencoba memetakan zakat di Muaro Jambi: seberapa besar potensinya, peluang apa yang terbuka, dan tantangan apa yang perlu diantisipasi. Semoga ada bagian yang berguna bagi kerja BAZNAS ke depan.

Zakat sejak awal tidak dirancang untuk menunggu. Perintah dalam QS At-Taubah ayat 103 dibuka dengan kata _khuż_, "ambillah", yang ditujukan kepada Rasulullah sebagai pemegang otoritas, bukan kepada pembayar. Artinya, zakat dibayangkan sebagai sistem yang dijemput dan dikelola, bukan sekadar kesalehan pribadi yang ditunaikan sendiri-sendiri. Itu pula sebabnya _'āmilīna 'alaihā_ disebut dalam QS At-Taubah ayat 60 sebagai salah satu dari delapan golongan penerima. Dari delapan golongan itu, hanya amil yang disebut karena pekerjaannya, bukan karena kebutuhannya. Konsekuensinya, amil dinilai dari seberapa banyak harta yang benar-benar sampai kepada yang berhak.

Di tingkat nasional, jarak antara potensi dan kenyataan masih lebar. BAZNAS RI memproyeksikan potensi zakat nasional sekitar Rp327 triliun, sementara yang terhimpun pada 2023 baru sekitar sepersepuluhnya, kira-kira Rp33 triliun. Muaro Jambi adalah potret kecil dari jarak yang sama, dan tugas pimpinan BAZNAS daerah pada dasarnya adalah memperpendek jarak itu di wilayahnya sendiri.

Muaro Jambi memiliki umat yang besar. Penduduknya sekitar 450 ribu jiwa pada 2024, dan sekitar 418 ribu orang atau 92,9 persen di antaranya beragama Islam menurut data Dukcapil akhir 2023. Mereka tersebar di wilayah seluas kurang lebih 5.246 km², dengan 150 desa dan 5 kelurahan.

Ekonominya menghasilkan banyak, tetapi tidak seluruhnya tinggal di rumah tangga warga. Pada 2023, pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 27 persen PDRB, disusul pertambangan 22,76 persen, perdagangan 10,2 persen, dan industri pengolahan hampir 10 persen. PDRB per kapitanya mencapai Rp102,14 juta setahun, termasuk yang tertinggi di Provinsi Jambi. Namun pengeluaran per kapita warganya Rp1,58 juta sebulan, peringkat keempat di provinsi. Selisih ini memberi petunjuk bahwa sebagian besar nilai tambah dari tambang, kebun besar, dan pabrik tidak kembali menjadi belanja rumah tangga.

Kemiskinannya rendah, tetapi sedang naik. Pada 2025 penduduk miskin Muaro Jambi tercatat 4,32 persen atau 21.050 jiwa, dengan garis kemiskinan sekitar Rp633.580 per kapita per bulan, menempatkannya di urutan 463 secara nasional, termasuk yang paling rendah di Indonesia. Arahnya yang perlu diwaspadai: angka itu 3,83 persen pada 2020, sempat 4,53 persen pada 2021, turun ke 3,65 persen pada 2024, lalu naik lagi pada 2025. Bagi pengelola zakat, jumlah fakir-miskin yang terbatas ini justru kabar baik, karena dua puluh satu ribu orang bisa dipetakan nama per nama dan desa per desa. Seluruh kebutuhan mereka pada garis kemiskinan setara sekitar Rp160 miliar setahun, dan sebagian besarnya sudah mereka penuhi sendiri. Yang harus ditutup hanyalah selisihnya.

Kelembagaannya pun sudah ada. Muaro Jambi memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang pedoman penghitungan, pengumpulan, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, dan BAZNAS kabupaten sudah menjalankan lima program: Muaro Jambi Sehat, Cerdas, Taqwa, Peduli, dan Makmur. Pekerjaan rumahnya bukan membangun dari nol, melainkan membesarkan yang sudah ada.

Soal potensi, angkanya sangat bergantung pada cara menghitung. Data terbuka terakhir yang saya temukan menunjukkan zakat yang terkumpul pada 2021 hanya sekitar Rp1,51 miliar, sementara Ketua BAZNAS Muaro Jambi saat itu menyebut potensinya Rp7 miliar. Realisasi itu baru sekitar seperlima dari potensi versi lembaga sendiri. Dasar hitungan Rp7 miliar tidak dirinci, tetapi besarnya cocok dengan perkiraan zakat dari pegawai yang gajinya mudah dipotong, terutama ASN. Sebagai pembanding, jika potensi nasional dibagi sekitar 246 juta Muslim Indonesia lalu dikalikan 418 ribu Muslim Muaro Jambi, hasilnya kira-kira Rp550 miliar. Angka ini langit-langit teoretis, bukan target, karena mengandaikan Muaro Jambi persis seperti rata-rata nasional. Gunanya hanya menunjukkan bahwa jarak antara yang terhimpun dan yang mungkin bukan dua atau tiga kali lipat, melainkan ratusan kali lipat. Data realisasi 2022 sampai 2025 tentu lebih lengkap dalam catatan internal BAZNAS sendiri.

Potensi yang nyata ada di antara kedua angka itu. Sumber pertamanya zakat penghasilan. Nisab 2026 ditetapkan Rp7.640.144 per bulan, sehingga setiap seribu pegawai bergaji Rp8 juta sebulan menghasilkan sekitar Rp2,4 miliar zakat setahun, baik dari ASN Pemkab, instansi vertikal tingkat kabupaten, BUMD, maupun karyawan perusahaan perkebunan dan pabrik. Sumber kedua zakat pertanian dan perkebunan, yaitu sektor terbesar ekonomi Muaro Jambi seperti sawit, karet, padi, nanas, dan duku, yang hampir tidak tercatat dalam penghimpunan resmi. Sumber ketiga zakat perdagangan dari pedagang di pasar-pasar kecamatan dan koridor yang berbatasan dengan Kota Jambi. Sumber keempat kemitraan dengan perusahaan; kewajiban zakat badan usaha memang masih diperdebatkan, tetapi kerja sama dengan dana tanggung jawab sosial terbuka lebar. Sumber kelima infak dan sedekah dari mereka yang belum mencapai nisab namun ingin berbagi.

Peluangnya cukup banyak, dan sebagian besar alatnya sudah tersedia. Dari sisi regulasi, selain UU 23/2011 dan PP 14/2014, Inpres 3/2014 menginstruksikan bupati mengoptimalkan pengumpulan zakat di perangkat daerah dan BUMD melalui BAZNAS. Muaro Jambi tinggal melengkapinya dengan aturan teknis bupati tentang pemotongan zakat lewat sistem gaji, cara yang terbukti membuahkan hasil baik bagi penghimpunan zakat ASN Pemprov Riau. Ada pula insentif pajak yang jarang disebut: zakat yang dibayar melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh, argumen yang cukup meyakinkan bagi pegawai bergaji menengah dan pengusaha.

Arah kebijakan pusat juga sejalan. Ketua BAZNAS RI periode 2026–2031, Sodik Mudjahid, menekankan penguatan struktur kelembagaan hingga tingkat desa dan kecamatan serta integrasi data antarinstansi. Dengan 155 desa dan kelurahan, Muaro Jambi punya 155 calon Unit Pengumpul Zakat, belum termasuk masjid. Untuk penyaluran, Inpres 4/2025 melahirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang memadukan tiga basis data kesejahteraan pemerintah, sehingga BAZNAS dapat menghindari tumpang tindih dengan bansos dan menemukan warga yang terlewat.

Basis ekonomi lokal juga mendukung zakat produktif. Kajian PDRB menunjukkan hortikultura dan perikanan Muaro Jambi tergolong sektor basis, dengan nanas sebagai komoditas unggulan di Sungai Gelam. Perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan dapat menjadi UPZ bagi karyawannya sekaligus mitra program sosial. Kecamatan penyangga seperti Jambi Luar Kota, Sungai Gelam, dan Kumpeh Ulu yang bersisian dengan Kota Jambi menyimpan simpul penghimpunan alami di masjid-masjid perumahan. Selain itu, kampus Mendalo Universitas Jambi dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin berada di Muaro Jambi. Zakat dari perguruan tinggi memang masuk kewenangan penghimpunan BAZNAS provinsi, tetapi kampus bisa membantu dalam kajian potensi, pelibatan mahasiswa KKN untuk pendataan, dan pendampingan usaha mustahik.

Tantangannya pun tidak kecil, dan yang terberat barangkali bukan kekurangan harta, melainkan kebiasaan dan kepercayaan. Banyak muzaki menyerahkan zakat langsung kepada kerabat, tetangga, atau panitia masjid. Niatnya baik, tetapi zakat semacam itu tidak tercatat, tidak terencana, dan sering habis untuk konsumsi sesaat. Penelitian pada BAZNAS Provinsi Jambi juga menyoroti peran kepercayaan dalam keputusan muzaki membayar zakat melalui lembaga, di tengah jarak besar antara potensi dan realisasi. Kepercayaan seperti itu tidak dibangun dengan spanduk, melainkan dengan laporan yang bisa dibaca siapa saja dan mustahik yang benar-benar berubah nasibnya.

Kenaikan nisab juga membawa konsekuensi. Nisab 2026 naik 7 persen dibanding 2025, sehingga sebagian ASN golongan awal, PPPK, dan pegawai honorer berada di bawahnya. Di sini amil wajib membedakan dengan jujur mana zakat dan mana infak, karena mencampurnya merusak kepercayaan sekaligus keabsahan. Kondisi geografis menambah beban: Kumpeh berjarak sekitar 110 km dari ibu kota kabupaten dan termasuk wilayah yang kerap dilanda banjir, sehingga verifikasi dan penyaluran menjadi mahal dan lambat tanpa jaringan relawan di tingkat desa.

Situasi ekonomi juga perlu dicermati. Pengangguran terbuka masih 5,02 persen dan pertumbuhan ekonomi sempat anjlok pada 2024, sehingga permintaan bantuan bisa tumbuh lebih cepat daripada penghimpunan. Kekayaan terbesar daerah dihasilkan korporasi tambang, kebun, dan pabrik, yang zakatnya tidak bisa dipaksakan dan hanya bisa diupayakan lewat diplomasi. Independensi juga penting dijaga. Pimpinan BAZNAS kabupaten diangkat dan dilantik bupati, dan calonnya disyaratkan tidak menjadi anggota partai politik. Muzaki hanya akan percaya bila zakat tidak pernah tampak sebagai bantuan dari pejabat, terutama menjelang musim pemilihan. Terakhir, literasi digital masih menjadi kendala; di BAZNAS Kota Jambi, zakat lewat m-banking terhambat rendahnya literasi digital dan keraguan atas keamanan transaksi, dan Muaro Jambi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image