Ketika Pelajaran Kejujuran Berhadapan dengan Kenyataan
Eduaksi | 2026-11-04 13:19:31
Oleh: Dr. Raden Arfan Rifqiawan, S.E., M.Si. Dosen Akuntansi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang
Ada satu pelajaran sederhana yang hampir selalu diajarkan kepada anak-anak: jangan mengambil sesuatu yang bukan milikmu. Jika menemukan uang, serahkan kepada guru. Jika menerima uang kembalian lebih, kembalikan. Jika mengerjakan ujian, jangan menyontek. Pesannya jelas: jadilah orang jujur.
Namun, ada pertanyaan yang menarik sekaligus sedikit mengganggu: setelah pulang sekolah, apakah dunia di luar kelas selalu mengajarkan hal yang sama?
Di sekolah, anak-anak belajar bahwa mengambil hak orang lain merupakan perbuatan tercela. Di masyarakat, mereka mungkin menyaksikan seseorang memperoleh kemudahan dengan memberikan uang tambahan. Di kelas, mereka diajarkan tidak boleh memanipulasi nilai. Di luar kelas, mereka bisa mendengar cerita tentang orang yang memperoleh keuntungan melalui manipulasi. Dalam buku pelajaran, kejujuran adalah kebajikan. Dalam percakapan orang dewasa, terkadang muncul ungkapan bahwa terlalu jujur justru membuat seseorang sulit mendapatkan keuntungan.
Anak-anak akhirnya menghadapi dua kurikulum: kurikulum tertulis yang diajarkan guru dan kurikulum kehidupan yang mereka saksikan setiap hari.
Inilah paradoks pendidikan antikorupsi kita. Pendidikan mengenai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, kesederhanaan, dan keadilan telah diperkenalkan sejak pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi. Berbagai program pendidikan karakter dan sosialisasi antikorupsi juga telah dikembangkan. Secara konseptual, nilai-nilai yang diajarkan tersebut tidak perlu diperdebatkan.
Persoalannya justru muncul ketika nilai-nilai itu berhadapan dengan kenyataan.
Dua Kurikulum yang Berbeda
Kita sering berharap pendidikan mampu mengubah perilaku seseorang. Harapan tersebut tentu masuk akal. Namun, pendidikan tidak hanya berlangsung ketika seorang anak duduk di bangku sekolah. Pendidikan juga berlangsung di rumah, lingkungan pergaulan, tempat pelayanan publik, tempat kerja, bahkan melalui percakapan sederhana yang didengar setiap hari.
Bayangkan seorang anak yang diajarkan untuk tidak berbohong. Suatu hari, ia menyaksikan orang dewasa berbohong untuk menghindari tanggung jawab. Ketika bertanya, ia justru mendapat penjelasan bahwa tindakan tersebut merupakan cara untuk menyelesaikan persoalan. Anak itu kemudian menerima dua pesan yang bertentangan. Satu berasal dari guru, satu lagi berasal dari lingkungan yang dianggapnya sebagai tempat belajar kehidupan.
Mana yang lebih membekas?
Pertanyaan ini bukan berarti sekolah gagal mendidik. Justru sekolah telah menjalankan peran penting. Akan tetapi, sekolah tidak bekerja dalam ruang hampa. Nilai yang ditanamkan guru akan terus diuji oleh lingkungan sosial.
Penelitian Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam jurnal Public Integrity (2025), berjudul “It All Comes Back to Self-Control?”: Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia, memberikan kritik penting. Pendidikan antikorupsi di Indonesia cenderung menempatkan persoalan korupsi sebagai masalah moral individu. Akibatnya, penyelesaian lebih banyak diarahkan pada pembentukan karakter, pengendalian diri, dan keberanian individu menolak korupsi. Padahal, korupsi juga berkaitan dengan sistem, relasi kekuasaan, kepentingan, dan lingkungan sosial yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Perspektif ini diperkuat oleh kajian Ina Kubbe, Claudia Baez-Camargo, dan Cheyanne Scharbatke-Church (2024) dalam Annual Review of Political Science. Mereka menjelaskan hubungan antara korupsi dan norma sosial. Praktik koruptif dapat bertahan ketika lingkungan sosial membentuk ekspektasi dan pembenaran yang membuat penyimpangan dianggap biasa. Dengan kata lain, seseorang tidak hanya dipengaruhi oleh apa yang diyakininya, tetapi juga oleh apa yang dianggap wajar oleh lingkungannya.
Karena itu, pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya menghasilkan individu yang mengetahui bahwa korupsi itu salah. Pendidikan juga harus berkontribusi membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang pembenaran terhadap perilaku koruptif.
Jangan Sampai Masyarakat Membatalkan Pelajaran Sekolah
Ada ironi yang perlu kita hindari. Anak-anak diminta tidak menyontek, tetapi orang dewasa terkadang memberikan contoh bagaimana aturan dapat disiasati. Anak-anak diminta disiplin, tetapi mereka menyaksikan pelanggaran dianggap biasa. Mereka diajarkan bertanggung jawab, tetapi dapat melihat seseorang menghindari tanggung jawab ketika melakukan kesalahan.
Tentu, contoh-contoh tersebut tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh masyarakat. Banyak orang tua, guru, pejabat, dan pemimpin yang bekerja dengan jujur. Namun, keberadaan praktik yang bertentangan dengan nilai pendidikan sudah cukup menjadi alasan untuk memperbaiki ekosistem integritas.
Kita terkadang terlalu sibuk mendidik anak agar tidak melakukan korupsi, tetapi kurang serius memastikan orang dewasa memberikan contoh antikorupsi.
Kita rajin membuat poster bertuliskan "Berani Jujur Hebat", tetapi apakah pengelolaan anggaran di setiap lembaga sudah memberikan contoh keterbukaan? Kita mengadakan seminar integritas, tetapi apakah proses pengambilan keputusan sudah terbebas dari konflik kepentingan? Kita meminta mahasiswa tidak melakukan plagiarisme, tetapi apakah seluruh proses akademik telah menjunjung kejujuran?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Ini merupakan ajakan agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebagai pengetahuan, slogan, atau kegiatan seremonial.
Sebab, akan menjadi pekerjaan berat bagi seorang guru untuk meyakinkan murid bahwa kejujuran itu penting jika lingkungan di sekitarnya justru memperlihatkan bahwa ketidakjujuran dapat memberikan keuntungan.
Mengembalikan Amanah dalam Kehidupan Nyata
Dalam perspektif Islam, persoalan ini dapat dibaca melalui konsep amanah. Amanah bukan sekadar nilai moral yang diajarkan dalam pendidikan agama. Amanah merupakan prinsip yang harus hadir dalam setiap penggunaan kewenangan dan pengelolaan sumber daya.
Seseorang yang dipercaya mengelola uang publik, misalnya, tidak cukup hanya mengaku sebagai pribadi yang jujur. Ia harus mampu menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan sesuai tujuan, dicatat secara benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perspektif ini juga berkaitan dengan akuntansi syariah. Dalam buku saya, Akuntansi Syariah Melawan Korupsi: Mengembalikan Amanah pada Laporan Keuangan (Rifqiawan, 2026), saya mengangkat pentingnya mengembalikan nilai amanah dalam praktik akuntansi dan pelaporan keuangan.
Akuntansi tidak semestinya berhenti sebagai kegiatan mencatat pemasukan dan pengeluaran. Ia harus menjadi instrumen pertanggungjawaban moral dan sosial. Laporan keuangan bukan sekadar kumpulan angka yang memenuhi kewajiban administratif. Di dalamnya terdapat pertanyaan tentang dari mana uang diperoleh, untuk apa digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Seseorang dapat berbicara panjang lebar tentang kejujuran. Namun, ketika dipercaya mengelola uang yang bukan miliknya, bagaimana ia membuktikan kejujuran tersebut?
Di sinilah laporan keuangan memperoleh makna yang lebih dalam: bukan hanya menunjukkan ke mana uang dibelanjakan, melainkan juga menjadi bagian dari pembuktian bahwa amanah telah dijalankan.
Dengan demikian, pendidikan antikorupsi perlu mengajarkan bahwa integritas bukan hanya persoalan perkataan dan sikap, tetapi juga menyangkut bagaimana seseorang mengelola dan mempertanggungjawabkan sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Membangun Ekosistem Integritas
Lantas, apa yang perlu dilakukan?
Pertama, keluarga harus menjadi tempat pertama mempraktikkan kejujuran. Orang tua tidak cukup meminta anak berkata jujur. Mereka harus memperlihatkan kejujuran melalui tindakan sederhana, termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan pribadi.
Kedua, sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi laboratorium integritas. Kantin kejujuran jangan hanya menjadi program simbolis. Pengelolaan dana kegiatan, penilaian mahasiswa, penerimaan peserta didik, pemberian beasiswa, hingga pelayanan administrasi harus mencerminkan transparansi dan keadilan. Jangan sampai mahasiswa belajar antikorupsi dalam mata kuliah, tetapi tidak menemukan prinsip yang sama dalam tata kelola kampus.
Ketiga, pendidikan antikorupsi harus melibatkan masyarakat dan dunia kerja. Anak-anak perlu melihat bahwa pelayanan publik dapat berlangsung tanpa pungutan tidak semestinya, pekerjaan dapat diperoleh secara adil, dan tanggung jawab tidak dapat dihindari hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kedekatan tertentu.
Keempat, keteladanan pemimpin harus menjadi bagian dari pendidikan. Pemimpin bukan hanya orang yang memberikan arahan, tetapi juga sumber pembelajaran sosial. Ketika seorang pemimpin bersedia terbuka, mengakui kesalahan, dan mempertanggungjawabkan keputusan, ia sedang memberikan pelajaran integritas yang mungkin lebih membekas daripada puluhan seminar.
Kelima, pendidikan antikorupsi perlu membangun keberanian peserta didik untuk memahami dan mengkritisi sistem. Mereka perlu mengenal konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, transparansi anggaran, pengawasan, dan mekanisme pelaporan pelanggaran. Mereka bukan hanya harus mengetahui bahwa korupsi itu salah, melainkan juga memahami bagaimana mencegahnya.
Keberhasilan pendidikan antikorupsi pun perlu diukur melalui perubahan budaya, bukan sekadar nilai ujian atau jumlah seminar. Apakah peserta didik semakin jujur? Apakah lembaga pendidikan semakin transparan? Apakah pengelolaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan? Apakah orang-orang yang menyampaikan kritik dan melaporkan pelanggaran memperoleh perlindungan?
Ukuran-ukuran tersebut akan memberikan gambaran lebih bermakna daripada sekadar menghitung berapa banyak kegiatan sosialisasi yang telah diselenggarakan.
Jangan Biarkan Anak Bingung
Pada akhirnya, pendidikan antikorupsi bukan hanya urusan sekolah, guru, dosen, atau pemerintah. Ia merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah dapat mengajarkan kejujuran, tetapi keluarga, masyarakat, dunia kerja, dan pemerintah harus ikut mempraktikkannya.
Kita tidak boleh membebankan seluruh harapan pemberantasan korupsi kepada generasi muda, sementara generasi yang lebih tua belum sepenuhnya memberikan keteladanan. Jangan sampai anak-anak diminta memperbaiki masa depan dengan nilai-nilai yang justru tidak dipraktikkan oleh orang-orang yang membimbing mereka hari ini.
Mungkin sudah saatnya kita mengubah satu pertanyaan. Selama ini kita sering bertanya, bagaimana mendidik anak agar tidak korupsi? Sekarang, kita juga perlu bertanya, bagaimana mendidik orang dewasa agar tidak merusak pelajaran kejujuran yang telah diberikan kepada anak-anak?
Sebab, jangan sampai seorang anak memperoleh nilai sempurna dalam ujian pendidikan antikorupsi, tetapi kemudian harus belajar ulang tentang kejujuran ketika memasuki kehidupan nyata.
Pendidikan antikorupsi akan menemukan maknanya ketika apa yang diajarkan di sekolah tidak lagi terasa asing dalam kehidupan masyarakat.
Daftar Pustaka
Kubbe, I., Baez-Camargo, C., & Scharbatke-Church, C. (2024). Corruption and social norms: A new arrow in the quiver. Annual Review of Political Science, 27, 423–444. https://doi.org/10.1146/annurev-polisci-051120-095535
Mulya, T. W., & Pertiwi, K. (2025). It all comes back to self-control? Unpacking the discourse of anti-corruption education in Indonesia. Public Integrity, 27(4), 402–415. https://doi.org/10.1080/10999922.2024.2327246
Rifqiawan, R. A. (2026). Akuntansi syariah melawan korupsi: Mengembalikan amanah pada laporan keuangan. Haura Utama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
