Peran Universitas dalam Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda
Politik | 2026-11-03 16:21:25Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian bagi negara, menghambat kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kepercayaan publik. Karena itu, upaya mengatasinya perlu dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penegakan hukum dan pendidikan. Universitas berperan dalam membentuk generasi muda yang berintegritas melalui pendidikan antikorupsi serta penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian. Artikel ini membahas kontribusi perguruan tinggi dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia.
Korupsi dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik antara lain perkara di Pertamina yang dikaitkan dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, perkara di lembaga eksplorasi Indonesia dengan nilai yang disebut mencapai Rp11,7 triliun, serta perkara tata niaga timah yang dikaitkan dengan kerugian sekitar Rp300 triliun. Besarnya angka tersebut menggambarkan skala persoalan dan kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat, tata kelola negara, serta kepercayaan publik kepada lembaga pemerintahan dan parlemen.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menyebut pragmatisme, keserakahan, dan lemahnya pembangunan sistem sebagai beberapa faktor yang dapat mempersulit upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa sikap pragmatis dapat mendorong seseorang memilih jalan pintas. Misalnya, seseorang mungkin memilih memberikan suap dalam perkara tilang daripada mengikuti proses hukum yang berlaku. Pandangan tersebut disampaikan Zainal dalam kuliah Bestari Spesial Ramadan bertajuk “Korupsi Kronis di Mana-mana” pada Minggu (22/3).
Korupsi tidak hanya berkaitan dengan negara, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Pengelolaan yang tidak berintegritas dapat berdampak pada perekonomian negara dan kesejahteraan warga. Karena itu, mahasiswa dapat berperan dalam mendorong penghormatan terhadap hak dan nilai antikorupsi. Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dapat membantu generasi muda memahami sembilan nilai integritas: jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, bekerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Soraya Sri Anggarawati, menyampaikan bahwa generasi muda perlu membekali diri dengan nilai integritas agar dapat menghindari perilaku koruptif. Menurutnya, pemuda dapat berperan sebagai kekuatan moral, pengawas sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional.
Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu pendekatan untuk memperkuat integritas generasi muda. Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), misalnya, menyelenggarakan kuliah umum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan tema “Pendidikan Antikorupsi sebagai Integritas, Wujudkan Indonesia Bangkit Lebih Kuat”. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program praktisi mengajar dalam mata kuliah umum Pendidikan Pancasila.
Mahasiswa tidak hanya menjalani proses belajar, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat sebagai generasi penerus. Pendidikan antikorupsi dapat membantu mereka memahami pentingnya integritas dan mendorong perilaku yang bertanggung jawab. Upaya tersebut diharapkan mendukung tata kelola yang lebih baik, memperkuat demokrasi, serta mendorong kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan.
Grehenson, G. (2023, Maret 24). Pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan membangun sistem jadi akar persoalan korupsi di Indonesia. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id'id berita pragmatisme-keserakahan-dan-kegagalan-membangun-sistem-jadi-akar-persoalan-korupsi-di-indonesia/
Universitas PGRI Yogyakarta. (2022, November 26). Pentingnya peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.
https://unpar.ac.id pentingnya-pendidikan-antikorupsi-di-perguruan-tinggi
Veratika, I. (2021, September 6). Pentingnya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Universitas Katolik Parahyangan. https://elektromedis.upy.ac.id/2022/11/26/pentingnya-peran-mahasiswa-dalam-pemberantasan-korupsi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
