Menjaga Ruh Syariat di Tengah Perubahan Zaman
Agama | 2026-09-13 17:55:20
Dunia berubah lebih cepat daripada kemampuan manusia untuk memahami perubahan itu sendiri. Teknologi berkembang, pola hubungan sosial bergeser, ekonomi bergerak ke ruang digital, sementara batas-batas kemampuan medis semakin jauh. Namun di tengah perubahan tersebut, ada satu pertanyaan yang selalu relevan: bagaimana syariat tetap menjadi petunjuk bagi manusia tanpa kehilangan ruh dan tujuannya?
Hari ini, kecerdasan buatan (AI) mulai memengaruhi keputusan manusia. Algoritma dapat menentukan kelayakan kredit, merekomendasikan informasi, bahkan membantu mengambil keputusan dalam bidang kesehatan dan pekerjaan. Ekonomi digital melahirkan bentuk transaksi yang tidak pernah dikenal generasi sebelumnya. Teknologi medis mampu melakukan sesuatu yang dahulu hanya ada dalam imajinasi. Pada saat yang sama, perubahan iklim, perlindungan data pribadi, rekayasa genetika, teknologi reproduksi, dan perkembangan fintech menghadirkan persoalan baru bagi fikih.
Banyak persoalan tersebut tidak memiliki padanan yang persis dalam kitab-kitab fikih klasik.
Apakah karena itu fikih kehilangan relevansinya?
Tentu tidak.
Justru di sinilah kita perlu kembali memahami maqashid al-syariah. Fikih tidak cukup hanya bertanya, “Apa hukumnya?” Pertanyaan yang sama penting adalah: apa tujuan syariat dalam persoalan ini, kemaslahatan apa yang hendak dijaga, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apa akibat dari hukum yang kita tetapkan?
Maqashid tidak dimaksudkan untuk mengubah syariat agar tunduk kepada perubahan zaman. Sebaliknya, maqashid membantu kita memahami bagaimana ruh syariat tetap hadir ketika bentuk kehidupan manusia berubah.
Dari Maghrib, Sebuah Cara Berpikir
Ketertarikan terhadap pendekatan maqashid tidak dapat dilepaskan dari pengalaman intelektual di kawasan Maghrib atau Barat dunia Islam. Kawasan ini memiliki tradisi keilmuan yang khas dan melahirkan salah satu karya penting dalam sejarah usul fikih, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah karya Abu Ishaq al-Syatibi, wafat 790 H/1388 M.
Al-Syatibi bukan ulama pertama yang membicarakan maslahat dan tujuan syariat. Sebelum dirinya, al-Juwayni, al-Ghazali, Izz al-Din ibn Abd al-Salam, al-Qarafi, dan sejumlah ulama lain telah membangun fondasi penting tentang maslahat, kebutuhan manusia, dan tujuan hukum.
Namun, al-Syatibi melakukan sesuatu yang sangat menentukan: ia membawa maqashid ke dalam jantung bangunan usul fikih.
Syariat tidak lagi cukup dibaca sebagai kumpulan hukum yang berdiri sendiri-sendiri. Di balik berbagai hukum partikular terdapat tujuan yang menghubungkan satu ketentuan dengan ketentuan lainnya.
Salah satu prinsip yang menjadi ruh pemikirannya adalah:
إن الشريعة إنما وضعت لمصالح العباد في العاجل والآجل
Inna al-syariah innama wudiat li masalih al-ibad fi al-ajil wal-ajil.
Syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Kalimat ini sederhana, tetapi konsekuensinya besar. Ia menuntut seorang faqih tidak hanya mampu membaca bunyi hukum, tetapi juga memahami arah dan tujuan hukum.
Karena itu, menjaga ruh syariat di tengah perubahan zaman bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Justru ia menuntut kedalaman dalam memahami teks, keluasan dalam membaca realitas, serta kehati-hatian dalam melihat akibat.
Ketika Turats Bertemu Perubahan
Turats bukan fosil yang hanya disimpan di perpustakaan. Ia adalah warisan intelektual yang harus terus dibaca.
Persoalannya bukan apakah kita harus meninggalkan turats atau mengikutinya secara harfiah. Persoalannya adalah bagaimana membaca turats secara tepat ketika realitas berubah.
Di sinilah maqashid menjadi jembatan.
Tradisi intelektual Maghrib memperlihatkan bahwa pembaruan tidak selalu berarti memutus hubungan dengan masa lalu. Muhammad al-Thahir Ibn Asyur di Tunisia dan Allal al-Fasi di Maroko, misalnya, mengembangkan kembali pembahasan maqashid dengan tetap berangkat dari akar tradisi usul fikih.
Ada kesinambungan intelektual yang panjang dari Andalusia menuju Maghrib, dari satu generasi ke generasi berikutnya, kemudian berkembang dalam pembacaan kontemporer.
Yang diwariskan bukan sekadar seperangkat kesimpulan hukum. Yang diwariskan adalah cara berpikir.
Dan justru cara berpikir inilah yang kita perlukan untuk menghadapi persoalan masa kini.
Kita tidak perlu mempertentangkan turats dengan perubahan. Yang diperlukan adalah kemampuan membaca warisan secara mendalam sehingga nilai yang dikandungnya dapat diterapkan dalam konteks yang baru.
Fikih Tidak Cukup Mencari Padanan Lama
Salah satu tantangan terbesar fikih kontemporer adalah kecenderungan mencari padanan lama untuk setiap persoalan baru.
Transaksi digital dianggap sama dengan akad tertentu. Uang elektronik dicari analoginya dengan alat tukar lama. AI diperlakukan sekadar seperti alat biasa. Rekayasa genetika didekati dengan mencari kasus medis yang dianggap paling mirip.
Padahal, kemiripan bentuk tidak selalu berarti kesamaan hakikat.
Dalam menghadapi persoalan baru, kita perlu membedakan antara shurat al-masalah dan haqiqat al-masalah.
Shurat al-masalah adalah bentuk atau tampilan persoalan.
Haqqiqat al-masalah adalah hakikat persoalan tersebut.
Sebuah transaksi mungkin secara lahiriah tampak seperti jual beli biasa. Namun, jika di baliknya terdapat algoritma, pemrosesan data pribadi, ketimpangan informasi, serta risiko otomatis yang tidak dipahami konsumen, hakikat masalahnya menjadi jauh lebih kompleks.
Karena itu, fikih masa kini membutuhkan kemampuan membaca realitas, bukan hanya membaca teks.
Di sinilah maqashid membantu menjaga agar hukum tidak kehilangan ruh ketika berhadapan dengan bentuk kehidupan yang baru.
Empat Bekal Ijtihad Masa Kini
Fikih kontemporer membutuhkan pertemuan setidaknya empat kecakapan: fiqh al-nushush, fiqh al-waqi, fiqh al-maqashid, dan fiqh al-maalat.
النص + الواقع + المقصد + المآل
Al-nash + al-waqi + al-maqshad + al-maal.
Nash tetap menjadi dasar. Realitas harus dipahami dengan benar. Tujuan syariat harus dibaca secara utuh. Dan akibat dari sebuah keputusan hukum harus dipertimbangkan.
Tanpa fiqh al-nushush, kita dapat kehilangan pijakan normatif.
Tanpa fiqh al-waqi, hukum bisa tidak menyentuh persoalan sebenarnya.
Tanpa fiqh al-maqashid, hukum berisiko menjadi mekanis.
Tanpa fiqh al-maalat, keputusan yang tampak baik hari ini dapat melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Empat dimensi ini menunjukkan bahwa ijtihad bukan pekerjaan satu disiplin ilmu.
Ahli fikih perlu berbicara dengan dokter ketika membahas bioetika. Perlu memahami teknologi ketika membahas AI. Perlu berdiskusi dengan ekonom ketika membahas fintech. Perlu mendengar ahli lingkungan ketika membahas perubahan iklim.
Dengan demikian, maqashid bukan sekadar teori. Ia menjadi cara kerja intelektual.
Hifzh al-Mal di Dunia Digital
Ambil contoh perlindungan harta atau hifzh al-mal.
Pada masa lalu, perlindungan harta banyak dibicarakan dalam konteks larangan mencuri, penipuan, gharar, riba, atau praktik ekonomi yang merugikan.
Hari ini, perlindungan harta memiliki wajah yang jauh lebih kompleks.
Data finansial seseorang dapat menjadi aset. Algoritma dapat menentukan kelayakan kredit. Sistem digital dapat mengarahkan konsumen pada keputusan tertentu. Platform dapat menentukan harga. Kebocoran data dapat menyebabkan kerugian ekonomi.
Karena itu, hifzh al-mal tidak cukup diterjemahkan sebagai “menjaga uang”.
Ia juga menyangkut keamanan transaksi, perlindungan konsumen, transparansi, keadilan dalam distribusi risiko, keamanan data, dan integritas sistem keuangan.
Fatwa mengenai ekonomi digital, dengan demikian, tidak cukup hanya memahami akad. Ia perlu memahami sistem yang bekerja di balik akad tersebut.
Di sinilah maqashid membantu memperluas cakrawala fikih tanpa kehilangan akar normatifnya.
AI dan Pertanyaan tentang Tanggung Jawab
Hal yang sama berlaku pada kecerdasan buatan.
Pertanyaan fikih tentang AI tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan sederhana: halal atau haram?
Yang harus ditelaah jauh lebih luas.
Apakah sebuah sistem AI menghasilkan diskriminasi? Apakah privasi pengguna terjaga? Siapa yang bertanggung jawab ketika algoritma membuat keputusan yang merugikan? Bolehkah keputusan yang menyangkut kehidupan, pekerjaan, kesehatan, dan keuangan seseorang sepenuhnya diserahkan kepada mesin?
Pertanyaan semacam itu menunjukkan bahwa maqashid bukan teori masa lalu. Ia justru menawarkan perangkat untuk membaca masa depan.
AI adalah alat, tetapi dampak penggunaan alat tidak selalu netral.
Jika AI digunakan untuk memperluas akses pendidikan, membantu diagnosis medis, meningkatkan keselamatan, atau mempercepat pelayanan publik, terdapat potensi maslahat yang besar.
Sebaliknya, jika digunakan untuk manipulasi informasi, eksploitasi manusia, diskriminasi, pengawasan berlebihan, atau penyalahgunaan data, persoalannya berubah.
Karena itu, fikih tentang AI pada akhirnya bukan sekadar fikih tentang mesin. Ia adalah fikih tentang manusia yang hidup bersama mesin.
Bioetika dan Martabat Manusia
Bidang lain yang membutuhkan pendekatan maqashid adalah bioetika.
Transplantasi organ, bayi tabung, penyimpanan embrio, rekayasa genetika, dan teknologi reproduksi menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana.
Dalam kasus seperti ini, hifzh al-nafs dan hifzh al-nasl harus dibaca bersama dengan persoalan martabat manusia, manfaat medis, risiko, hak pasien, serta konsekuensi jangka panjang.
Sebuah tindakan medis mungkin membawa manfaat bagi satu individu, tetapi dapat menimbulkan persoalan sosial atau etis jika tidak diatur dengan baik.
Karena itu, maqashid tidak memberikan jawaban instan.
Ia menyediakan kerangka untuk menimbang.
Dan kemampuan menimbang inilah yang semakin penting ketika teknologi medis bergerak semakin cepat.
Jangan Reduksi Maqashid Menjadi Hafalan
Maqashid al-syariah sering kali diringkas dalam lima perlindungan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Ringkasan itu penting. Tetapi maqashid akan kehilangan daya hidup jika berhenti sebagai hafalan.
Hifzh al-nafs, misalnya, tidak hanya berbicara tentang larangan membunuh. Ia juga dapat menjadi dasar untuk memikirkan kesehatan publik, keselamatan kerja, keamanan pangan, kualitas lingkungan, dan krisis iklim.
Hifzh al-aql tidak hanya berarti menjauhi sesuatu yang merusak akal. Ia juga relevan dengan pendidikan, literasi digital, manipulasi informasi, dan kualitas ruang publik.
Begitu pula hifzh al-mal. Ia tidak berhenti pada kepemilikan harta, tetapi juga menyentuh perlindungan konsumen, transparansi finansial, keamanan data ekonomi, dan keadilan dalam sistem pasar.
Dengan kata lain, maqashid harus dibaca sebagai cara melihat persoalan, bukan sekadar daftar lima istilah.
Di sinilah relevansi kaidah:
ثبات المقاصد ومرونة الوسائل
Tsabat al-maqashid wa murunah al-wasail.
Tujuan-tujuan syariat memiliki keteguhan, sementara sarana untuk mewujudkannya dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Jangan Menjadikan Maslahat sebagai Jalan Pintas
Namun, ada satu jebakan yang juga harus dihindari.
Jangan sampai maqashid digunakan untuk membenarkan apa saja atas nama maslahat.
Tidak setiap sesuatu yang dianggap bermanfaat otomatis menjadi maslahat syariyyah.
Maqashid tetap harus terhubung dengan nash, usul fikih, proses istiqra, pemahaman terhadap realitas, serta pertimbangan terhadap akibat.
Sebab, sesuatu yang terlihat membawa manfaat dalam jangka pendek belum tentu membawa kebaikan dalam jangka panjang.
Sebuah kebijakan dapat meningkatkan efisiensi, tetapi sekaligus menghilangkan keadilan. Sebuah teknologi dapat mempercepat pekerjaan, tetapi mengorbankan privasi. Sebuah transaksi dapat menghasilkan keuntungan, tetapi menciptakan ketimpangan yang besar.
Karena itu, maqashid membutuhkan kehati-hatian.
Maslahat bukan kata ajaib yang membuat semua keputusan tampak benar.
Maqashid justru menuntut argumentasi yang lebih kuat.
Indonesia dan Peluang Menjadi Rumah Fikih Masa Depan
Di sinilah Indonesia memiliki peluang besar.
Indonesia memiliki pesantren dengan tradisi keilmuan yang panjang, perguruan tinggi Islam, lembaga fatwa, para ulama, akademisi, serta komunitas intelektual yang semakin terbuka terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kita memiliki modal sosial untuk membangun fikih yang mampu berdialog dengan persoalan kontemporer.
Pesantren dapat menjadi ruang perjumpaan antara turats dan realitas baru. Perguruan tinggi dapat mempertemukan fikih dengan ekonomi, kedokteran, teknologi, hukum, lingkungan, dan ilmu sosial.
Lembaga fatwa dapat memperkuat kajian berbasis data dan keahlian lintas disiplin.
Dengan cara itu, Indonesia tidak harus terus-menerus menjadi konsumen pemikiran fikih kontemporer dari kawasan lain.
Kita dapat menjadi bagian dari produsen pemikiran.
Bahkan lebih jauh, Indonesia dapat menjadi salah satu rumah bagi pengembangan fikih masa depan yang berakar pada turats, tetapi mampu menjawab persoalan masyarakat modern.
Pelajaran dari Maghrib bukanlah bahwa kita harus meniru Maghrib.
Pelajarannya adalah bagaimana sebuah tradisi mampu tumbuh dari dalam dirinya sendiri.
Al-Syatibi tidak membuang warisan ulama sebelumnya. Ibn Asyur tidak memutus hubungan dengan usul fikih. Allal al-Fasi tidak meninggalkan akar tradisi.
Mereka membaca kembali warisan untuk menjawab zaman.
Itulah yang perlu kita lakukan.
Menjaga Ruh Syariat
Pada akhirnya, pertanyaan tentang masa depan fikih bukanlah apakah syariat masih relevan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mampukah kita membaca syariat dengan kedalaman yang membuatnya tetap mampu membimbing manusia ketika zaman berubah?
Di sinilah maqashid al-syariah menemukan maknanya.
Ia mengajarkan bahwa kesetiaan kepada syariat bukan sekadar kesetiaan kepada bentuk lahiriah hukum, tetapi juga kesetiaan kepada tujuan yang hendak diwujudkannya: kemaslahatan, keadilan, perlindungan, dan rahmat bagi manusia.
Turats memberi kita akar. Nash memberi kita pijakan. Maqashid memberi kita arah. Realitas menuntut kita untuk terus membaca dan bergerak.
Karena itu, menjaga ruh syariat bukan berarti membuat syariat berjalan mundur ke masa lalu. Sebaliknya, menjaga ruh syariat berarti memastikan bahwa ketika dunia berubah, tujuan syariat tidak ikut kehilangan arah.
Zaman boleh berubah. Teknologi boleh berkembang. Bentuk kehidupan manusia boleh bergeser.
Tetapi keadilan tetap harus dijaga, kemaslahatan tetap harus diwujudkan, martabat manusia tetap harus dihormati, dan kemudaratan tetap harus dicegah.
Sebab fikih yang hidup bukanlah fikih yang sekadar mampu mengulang jawaban masa lalu, melainkan fikih yang mampu membawa ruh syariat untuk menerangi persoalan manusia yang terus berubah.
Dan mungkin, di situlah tugas kita hari ini: bukan memilih antara turats dan perubahan, melainkan menjadikan turats sebagai akar untuk membaca perubahan dengan cahaya maqashid.
Menjaga ruh syariat berarti menjaga agar perubahan zaman tidak membuat kita kehilangan arah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
