Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assoc. Prof. Dr. KH. M. Ilyas Marwal, D.E.S.A

Belajar dari Maroko: Politik, Perempuan, dan Tradisi Islam

Politik | 2026-10-01 13:53:15
Raja Mohammed VI menunjuk Fatima Ezzahra El Mansouri sebagai kepala pemerintahan, menunjukkan bahwa politik, perempuan, dan tradisi Islam tidak selalu harus berada dalam pertentangan (Generated by AI)

Ada kalanya sebuah peristiwa politik di negeri lain justru membuat kita bercermin pada diri sendiri. Bukan karena kita harus meniru apa yang dilakukan negara tersebut, melainkan karena pengalaman mereka membuka pertanyaan yang mungkin selama ini belum selesai kita jawab.

Maroko adalah salah satunya.

Negeri di Afrika Utara itu memiliki akar Islam yang panjang. Tradisi keagamaannya kuat, institusi sosialnya dibentuk oleh sejarah, dan politiknya berkembang dalam konteks kerajaan yang memiliki karakter tersendiri. Namun, pada saat yang sama, perubahan sosial terus berlangsung, termasuk dalam hal ruang perempuan di ranah publik.

Pada 29 September 2026, Raja Mohammed VI menunjuk Fatima Ezzahra El Mansouri sebagai kepala pemerintahan dan menugaskannya membentuk pemerintahan baru. Pengangkatan tersebut berlangsung dalam kerangka konstitusional Maroko.

Peristiwa ini menarik bukan semata-mata karena seorang perempuan memasuki ruang tertinggi eksekutif. Yang lebih penting adalah konteks politik dan keagamaan tempat peristiwa tersebut berlangsung.

Maroko bukan negara yang meninggalkan tradisi Islamnya. Mazhab Maliki, teologi Asy’ari, tradisi tasawuf Sunni, serta institusi Amir al-Mu’minin (pemimpin orang-orang beriman) tetap menjadi bagian penting dari lanskap keagamaan dan kenegaraannya.

Namun, tradisi tersebut tidak membuat perubahan berhenti.

Di sinilah Maroko menjadi menarik untuk dipelajari.

Sebab pertanyaan yang lebih besar bukan sekadar bagaimana seorang perempuan dapat memasuki ruang politik, melainkan bagaimana sebuah masyarakat dengan akar tradisi yang kuat dapat membuka ruang baru tanpa merasa harus mencabut akar sejarahnya.

Mungkin, di situlah pelajaran pentingnya.

Tradisi tidak selalu harus berhadapan dengan perubahan. Tradisi dapat menjadi akar yang membuat perubahan tetap memiliki arah.

Politik yang Bergerak, Tradisi yang Bertahan

Setiap negara memiliki cara sendiri dalam mempertemukan masa lalu dan masa depan.

Maroko memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan Muslim. Posisi agama dalam kehidupan publik tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial dan politiknya. Karena itu, perubahan politik di Maroko tidak berlangsung dalam ruang kosong.

Ketika perempuan mendapatkan ruang lebih besar dalam politik, perubahan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa masyarakat harus meninggalkan identitas keagamaannya.

Justru di sinilah kita dapat melihat bahwa hubungan antara agama, tradisi, dan politik tidak selalu bersifat hitam-putih.

Dalam kajian politik dikenal istilah historical institutionalism (pendekatan yang melihat bagaimana sejarah membentuk perkembangan dan pilihan suatu institusi). Pendekatan ini melihat bahwa institusi hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang. Pilihan-pilihan masa lalu menciptakan jalur tertentu yang kemudian memengaruhi pilihan pada masa berikutnya.

Namun, sejarah bukanlah penjara.

Pada titik tertentu, perubahan dapat terjadi. Dalam teori politik terdapat konsep critical juncture (titik balik penting yang membuka peluang bagi perubahan institusional), yaitu situasi ketika sebuah institusi menghadapi pilihan yang dapat mengubah arah perkembangannya.

Dari perspektif tersebut, perubahan tidak selalu berarti memutus masa lalu.

Sebuah institusi dapat berkembang dengan tetap membawa sebagian nilai dan identitas yang diwarisinya.

Hal inilah yang menarik dari pengalaman Maroko.

Kita tidak harus menyimpulkan bahwa model Maroko merupakan satu-satunya jalan. Indonesia memiliki sejarah dan pengalaman yang berbeda. Tetapi kita dapat mengambil pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana tradisi Islam dapat tetap hidup ketika masyarakat terus berubah?

Perempuan Bukan Pendatang dalam Sejarah Islam

Menariknya, jika kita menengok sejarah Maroko lebih jauh, perempuan bukanlah nama asing dalam perjalanan peradaban Islam.

Di Fez terdapat nama Fatimah al-Fihriyah. Pada abad ke-9, ia dikenal sebagai sosok yang mendirikan Masjid al-Qarawiyyin. Tempat tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan Islam yang penting.

Kisah Fatimah al-Fihriyah memberikan pesan yang sederhana tetapi penting: perempuan bukan pendatang dalam sejarah intelektual Islam.

Jauh sebelum perdebatan modern mengenai gender, perempuan telah hadir dalam proses pembangunan ilmu.

Aisyah, misalnya, merupakan salah satu rujukan penting dalam hadis, fikih, dan pengetahuan keislaman. Dalam berbagai periode sejarah Islam, perempuan juga menjadi perawi hadis, guru, pendidik, intelektual, dan penggerak kehidupan sosial.

Karena itu, ketika perempuan hari ini masuk ke ruang politik, pendidikan, ekonomi, atau pemerintahan, kita tidak sedang menyaksikan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam sejarah Islam.

Yang berubah adalah ruang dan bentuknya.

Dahulu ruang pengabdian dapat berupa majelis ilmu, madrasah, rumah pengetahuan, atau lembaga wakaf. Hari ini ruang itu dapat berupa universitas, organisasi masyarakat, birokrasi, parlemen, lembaga ekonomi, hingga pemerintahan.

Nilai dasarnya tetap dapat sama: ilmu, amanah, kemampuan, dan kemaslahatan.

Maka, pembicaraan mengenai perempuan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: boleh atau tidak?

Pertanyaan itu penting, tetapi belum selesai.

Kita perlu bertanya: apakah ia memiliki ilmu? Apakah ia memiliki kemampuan? Apakah ia amanah? Apakah ia mampu menjalankan tanggung jawab?

Dalam tradisi Islam dikenal prinsip al-qawiyyu al-amin (orang yang kuat atau kompeten dan dapat dipercaya).

Kekuatan berarti kapasitas untuk menjalankan tugas. Amanah berarti kemampuan menjaga tanggung jawab dengan integritas.

Dengan kerangka seperti itu, kepemimpinan semestinya tidak hanya dinilai dari identitas seseorang, tetapi juga dari ilmu, kapasitas, integritas, dan tanggung jawab yang dimilikinya.

Dari Perempuan ke Kemaslahatan

Di sinilah maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat Islam) menjadi relevan.

Dalam pemikiran al-Ghazali dan al-Syathibi, tujuan syariat berkaitan erat dengan maslahah (kemaslahatan atau kebaikan yang membawa manfaat bagi manusia).

Salah satu kerangka yang dikenal adalah al-dharuriyyat al-khams (lima kebutuhan dasar yang harus dijaga), yakni hifzh al-din (perlindungan agama), hifzh al-nafs (perlindungan jiwa), hifzh al-aql (perlindungan dan pengembangan akal), hifzh al-nasl (perlindungan keturunan dan keluarga), dan hifzh al-mal (perlindungan harta).

Kerangka ini memberi kita cara pandang yang lebih luas dalam membaca persoalan perempuan.

Pendidikan perempuan, misalnya, bukan hanya persoalan akses terhadap sekolah. Ia berkaitan dengan hifzh al-aql, yaitu bagaimana akal dikembangkan melalui ilmu dan pendidikan.

Kesempatan perempuan untuk memiliki keterampilan dan kemandirian ekonomi berkaitan dengan hifzh al-mal.

Sementara penguatan keluarga dan kualitas generasi berkaitan dengan hifzh al-nasl.

Dengan demikian, pemberdayaan perempuan tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang berada di luar tradisi Islam.

Ia dapat menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan maslahah.

Tentu, bukan berarti setiap bentuk perubahan otomatis sesuai dengan nilai Islam. Di sinilah maqashid syariah menjadi penting. Perubahan tetap perlu diuji: apakah membawa manfaat, menjaga martabat manusia, memperkuat keluarga, mengembangkan ilmu, dan mencegah kerusakan?

Pertanyaan semacam itu jauh lebih produktif daripada sekadar mempertentangkan tradisi dan perubahan.

Sebab agama bukan hanya berbicara tentang bentuk.

Agama juga berbicara tentang tujuan.

Pesantren dan Masa Depan Kepemimpinan Perempuan

Pertanyaan tersebut semakin relevan bagi Indonesia.

Kita memiliki pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan Islam yang telah bertahan melewati berbagai perubahan zaman. Di dalamnya terdapat para Nyai (perempuan pengasuh dan pendidik di lingkungan pesantren) yang selama ini memainkan peran penting dalam pendidikan, pengasuhan, dakwah, dan kehidupan sosial.

Banyak dari mereka bekerja jauh dari sorotan publik.

Mereka mengajar santri, mengelola lembaga pendidikan, mendampingi masyarakat, membangun kegiatan sosial, bahkan ikut menggerakkan ekonomi pesantren.

Namun, potensi tersebut masih dapat dikembangkan.

Pesantren dapat menjadi ruang yang lebih besar bagi lahirnya alimat (ulama atau ahli ilmu agama perempuan), akademisi, pendidik, ahli hukum, ekonom, birokrat, dan pemimpin sosial yang memiliki akar keislaman kuat sekaligus mampu membaca perubahan zaman.

Tantangan umat hari ini tidak sederhana.

Kecerdasan buatan, transformasi digital, perubahan ekonomi, perubahan pola keluarga, krisis lingkungan, hingga perubahan relasi sosial membutuhkan kemampuan membaca zaman yang tidak cukup hanya dengan menghafal teks.

Kita membutuhkan generasi yang mampu mempertemukan teks dan konteks.

Di sinilah pendidikan Islam memiliki pekerjaan besar.

Tradisi keilmuan Islam seharusnya tidak melahirkan generasi yang takut kepada perubahan. Ia semestinya melahirkan generasi yang mampu memahami perubahan, menyaringnya, dan mengarahkannya agar tetap membawa kemaslahatan.

Perempuan harus menjadi bagian dari proses tersebut.

Bukan karena perempuan harus menggantikan laki-laki.

Melainkan karena pembangunan peradaban terlalu besar jika hanya dikerjakan oleh separuh masyarakat.

Belajar, Bukan Menyalin

Dari Maroko, kita tidak sedang mencari model yang harus disalin Indonesia.

Indonesia memiliki jalan sejarah sendiri.

Kita memiliki pesantren, madrasah, ulama, organisasi keagamaan, tradisi lokal, dan pengalaman sosial yang berbeda. Karena itu, pengalaman Maroko sebaiknya dibaca sebagai cermin, bukan cetak biru.

Cermin membantu kita melihat diri sendiri.

Dari sana kita dapat bertanya: sudah sejauh mana perempuan mendapatkan akses terhadap pendidikan? Seberapa besar ruang yang tersedia bagi perempuan untuk mengembangkan kepemimpinan? Apakah lembaga keagamaan kita telah memberi kesempatan yang cukup bagi perempuan untuk mengembangkan ilmu dan kapasitasnya?

Pertanyaan tersebut penting karena perubahan sosial berlangsung jauh lebih cepat daripada sebelumnya.

Jika tradisi tidak mampu berdialog dengan perubahan, ia berisiko hanya menjadi ingatan.

Sebaliknya, jika perubahan tidak memiliki akar nilai, ia dapat kehilangan arah.

Karena itu, yang kita butuhkan bukan memilih antara tradisi atau perubahan.

Kita membutuhkan tradisi yang mampu berdialog dengan perubahan.

Tradisi yang hidup bukan tradisi yang takut disentuh zaman. Ia adalah tradisi yang memiliki cukup kedalaman untuk menghadapi zaman tanpa kehilangan jati dirinya.

Di sinilah pengalaman Maroko menjadi menarik.

Perjalanan politiknya menunjukkan bahwa perubahan kelembagaan dapat berlangsung dalam masyarakat yang tetap memiliki akar keagamaan yang kuat. Sejarah Fatimah al-Fihriyah mengingatkan bahwa perempuan telah lama menjadi bagian dari pembangunan ilmu. Sementara maqashid syariah memberikan kerangka agar perubahan selalu diarahkan kepada kemaslahatan.

Bagi Indonesia, pelajarannya mungkin sederhana.

Kita tidak perlu kehilangan akar untuk membuka pintu.

Kita tidak perlu meninggalkan tradisi untuk menyambut masa depan.

Dan kita tidak perlu mempertentangkan perempuan dengan tradisi Islam.

Sebab jika sejarah dibaca lebih luas, perempuan justru telah lama menjadi bagian dari perjalanan tradisi itu sendiri.

Barangkali, masa depan tradisi Islam tidak ditentukan oleh seberapa kuat kita mempertahankan bentuk masa lalu, tetapi oleh seberapa mampu kita menjaga nilai-nilainya agar tetap hidup dalam persoalan zaman yang baru.

Dan jika perempuan diberi ruang untuk belajar, memimpin, mengabdi, dan menghadirkan kemaslahatan, mungkin yang sedang kita lakukan bukan meninggalkan tradisi.

Kita justru sedang memastikan tradisi itu tetap hidup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image