Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fall Season07

Keracunan Massal MBG Akibat Problem Sistemik tak Sekedar Pelanggaran SOP

Agama | 2026-09-12 22:42:02

 

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan keracunan makanan terjadi secara beruntun di sejumlah daerah. Dalam rentang 1-3 September 2025 saja, kasus dilaporkan terjadi antara lain di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja, dengan jumlah korban mencapai sekitar 2.000 orang. Total korban keracunan sejak MBG diluncurkan bahkan mencapai 50.000 orang.

Rentetan kejadian tersebut membuat persoalan keamanan pangan dalam program MBG kembali dipertanyakan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam hal penyimpanan, suhu, penyajian, hingga batas waktu konsumsi makanan. Ia juga menyoroti adanya dapur dengan kapasitas terbatas yang harus memproduksi makanan dalam jumlah besar sehingga berpotensi menyebabkan makanan dimasak terlalu awal dan disimpan terlalu lama.

Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah, mulai dari investigasi hingga pemberian sanksi kepada SPPG yang dianggap lalai. BGN bahkan menangguhkan operasional SPPG yang bermasalah dan pada 7 September mengumumkan penutupan sementara terhadap 1.999 dapur MBG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, apakah persoalan ini benar-benar cukup hanya dengan memperketat SOP dan memberikan sanksi kepada pihak yang lalai? Persoalan semacam ini perlu mendapatkan perhatian yang lebih, terlebih jika kasus serupa terus berulang di berbagai daerah. Hal ini bisa termasuk ke dalam problem sistemik, bukan sekedar kesalahan teknis di tingkat pelaksana.

Islam memiliki pandangan bahwa rakyat adalah amanah. Negara bukan hanya sekedar pihak yang menjalankan program, apalagi menjadikan pelayanan publik sebagai ladang bisnis. Ketika pemenuhan kebutuhan rakyat dibangun di atas mindset pelayanan, maka keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama. Mekanisme penyediaan makanan pun harus dirancang sesederhana dan seefisien mungkin, tetapi tetap menjamin kualitas, keamananan, dan pemerataan pelayanan.

Hal yang sama berlaku dalam pengawasan. Negara tidak cukup hanya membuat aturan dan berharap setiap pelaksana menaati aturan tersebut. Pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berlapis. Dalam sistem Islam, fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan umum dapat dijalankan melalui qadhi hisbah, yang memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan syariat maupun kemudaratan yang menimpa masyarakat.

Dengan demikian, persoalan keracunan MBG semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang melanggar SOP?” Lebih penting dari itu adalah mempertanyakan mengapa sistem yang mengatur pemenuhan kebutuhan rakyat memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi berulang kali?

Sebab, jika masalahnya hanya dianggap sebagai kesalahan individu, maka solusi yang diberikan pun sebatas mengganti orang atau menjatuhkan sanksi. Padahal, apabila akar persoalannya terdapat pada sistem penyelenggaraan, kapasitas, mekanisme perizinan, kepentingan bisnis, dan lemahnya pengawasan, maka yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem secara menyeluruh. Mengubah sistem kapitalisme hari ini menjadi sistem Islam yang hakiki.

Pada akhirnya, makanan bergizi bagi rakyat bukan sekadar persoalan membagikan makanan. Di balik setiap porsi terdapat amanah atas kesehatan dan keselamatan manusia. Negara yang benar-benar menjadikan rakyat sebagai amanah akan memastikan bahwa amanah tersebut tidak dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun sekadar target administratif.

Top of Form

Bottom of Form

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image