Keracunan Massal MBG Akibat Problem Sistemik tak Sekedar Pelanggaran SOP
Kebijakan | 2026-09-12 21:08:32
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diresmikan sejak 6 Januari 2025 digadang-gadang mampu mengatasi stunting. Akan tetapi, setelah lebih dari setahun program ini berjalan, ancaman stunting tetap tak terselesaikan. Bahkan, program ini menciptakan deretan masalah seperti kasus keracunan MBG yang terjadi secara beruntun di beberapa daerah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan lainnya dengan total korban dalam 3 hari sejak 1 hingga 3 September 2026 mencapai sekitar 2.000 orang.
Total korban keracunan sejak MBG diluncurkan mencapai 50.000 orang. Pemerintah meminta maaf dan siap melakukan langkah-langkah taktis untuk menyelesaikan problem, termasuk siap memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sebagian besar kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Kepala BGN, Sudaryono mengatakan lebih dari 80 persen kasus yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.
Perlu dipahami bahwa keracunan massal MBG tidak bisa ditimpakan pada kelalaian SOP saja. Namun ini merupakan cerminan kegagalan sistemik yang berpangkal pada mindset bisnis yang digunakan pemerintah demokrasi kapitalisme dalam mengurusi MBG ini. Problem sistemik yang mendasar terkait regulasi penetapan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dengan ketentuan harus melayani minimal 2500 porsi setiap hari akan sulit memastikan aspek higienitas selalu terpenuhi, sekalipun SPPG sudah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
Apalagi bagi SPPG yang kemampuan dan kelayakannya dibawah itu.Selain itu, problem perizinan pendirian SPPG yang hanya bertumpu pada aspek administratif tanpa pemastian kelayakan tempat, peralatan dan rekrutmen karyawan SPPG, akibatnya banyak SPPG yang jauh dari kelayakan tetap beroperasi. Ditambah lagi banyak kasus jual beli titik, bagi-bagi untung antara yayasan, investor dan mitra SPPG yang berpengaruh pada kualitas bahan makanan MBG. Di sisi lain, problem pengawasan negara terhadap program MBG yang masih lemah sehingga meniscayakan berbagai kelalaian terjadi.
Karut-marut penanganan MBG merupakan kegagalan sistemis dalam tata kelolanya. Sistemnya tidak siap, pengawasannya lemah, dan pelaksananya banyak yang tidak kompeten. Meski banyak kritik dan persoalan yang melingkupinya, pemerintah terkesan memaksakan program ini untuk terus berjalan. Hal ini wajar karena dalam sistem kapitalisme program-program yang digulirkan pemerintahan lebih sering sebagai proyek pencitraan. Kebijakan yang diambil lebih karena ingin mendapat penilaian positif dari rakyat dibandingkan keinginan untuk mewujudkan pelayanan dalam makna yang sesungguhnya.
Pencitraan menjadi perkara mutlak dalam sistem kapitalisme karena dengan cara itulah mereka bisa mendulang suara rakyat dan sponsorship dari para pemilik modal. Mereka tidak peduli program tersebut berdampak jangka panjang bagi anggaran dan perekonomian negara ataukah tidak. Mereka juga tidak peduli dengan anggaran negara yang sedang kritis, sampai-sampai berbagai sektor strategis harus dikorbankan demi proyek MBG. Yang penting bagi mereka adalah mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang jadi sasaran program, sekaligus loyalitas dari sponsor yang diuntungkan dari proyek yang dicanangkan.
Dalam video bertajuk “Temuan ICW: MBG Sengaja Disiapkan untuk Pilpres 2029?” diulas panjang lebar temuan ICW tentang siapa saja yang berkepentingan di balik dapur MBG. Dalam ulasan itu disebutkan bahwa program MBG sarat praktik patronase yang dijalankan oleh rezim saat ini.
Disebutkan, pelaksanaan program MBG sangat mungkin untuk dijadikan wadah bancakan dan sarana untuk mencari keuntungan bagi orang terdekat dan orang-orang yang berada di lingkaran pemerintahan saat ini. Yang diuntungkan bukan penerima MBG, tetapi kelompok-kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini.
MBG akhirnya menjadi program balas budi atas dukungan elektoral yang diterima pada pemilihan presiden lalu, juga sebagai bagian untuk mengakomodasi, mengamankan, dan menjaga loyalitas dari para jejaringnya agar bisa memberikan dukungan elektoral pada kontestasi mendatang.
Program MBG menunjukkan bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme tidak amanah terhadap anggaran yang strategis. Terlebih dana MBG berasal dari pemangkasan anggaran sektor vital lain dan pajak masyarakat. Ini menunjukkan bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme memaksakan program yang berasal dari uang rakyat demi politik pencitraan.
MBG menjadi contoh program populis tanpa benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Orientasi semacam ini menyebabkan MBG tidak menyentuh akar persoalan gizi dan stunting. Bahkan, program ini sama sekali tidak bisa menyelesaikan masalah gizi dan stunting, karena stunting muncul akibat kekurangan gizi kronis pada anak.
Kekurangan gizi kronis menunjukkan ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan bergizi karena rendahnya pendapatan, mahalnya harga bahan pokok, serta terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Buruknya layanan gizi masyarakat merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang menihilkan peran agama. Ini tentu berbeda dengan sistem pemerintahan Islam (Khilafah).
Sistem Khilafah Islam tegak di atas akidah yang sahih, yakni keyakinan bahwa Allah adalah Al-Khaliq sekaligus Al-Mudabbir (Maha Pengatur alam semesta, termasuk kehidupan manusia). Aturan-aturan Islam inilah yang akan menuntun manusia menjalani kehidupannya, sekaligus memberikan solusi atasi seluruh problem kehidupan secara benar, termasuk problem gizi, dan akan mengantarkan pada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dalam pandangan Islam, negara adalah penanggung jawab atas seluruh kebutuhan rakyat. Pemberian makanan bergizi adalah hak seluruh rakyat, yang pemenuhannya dilakukan secara integral dengan melibatkan seluruh sistem yang ada. Sistem pendidikan Islam berperan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang dan pola hidup sehat sesuai tuntunan Islam.
Sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar individu per individu sehingga tidak ada keluarga yang terhalang mengakses makanan bergizi karena kemiskinan.Negara juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak agar kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarganya secara mandiri. Selain itu, negara menjamin ketersediaan bahan pangan yang cukup dengan harga yang terjangkau melalui pengelolaan sumber daya yang ada dan distribusi yang adil.
Mekanisme penyediaan makanan pun akan dikelola semudah dan seefisien mungkin. Disertai pula aspek pengawasan yang juga harus berjalan optimal, diantaranya Khilafah memfungsikan qadhi hisbah.
Dengan mekanisme ini, makanan bergizi mudah diakses untuk seluruh lapisan masyarakat. Para ayah mampu menjalankan kewajiban yang Allah wajibkan untuk memberikan nafkah bagi keluarga. Firman Allah Taala, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (TQS Al-Baqarah [2]:33).
Pemberian harta secara gratis, baik berupa uang, bahan makanan, maupun tanah, akan dilakukan secara langsung oleh khalifah kepada rakyat yang membutuhkan. Di antara pihak yang membutuhkan adalah orang miskin, lemah, lanjut usia, sakit menahun, cacat fisik, atau para wanita dan anak-anak yang tidak memiliki penanggung nafkah.
Hanya dengan penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, kebutuhan rakyat akan terjamin termasuk pemenuhan gizinya. Hal ini tentu tidak bisa terwujud dalam sistem Kapitalisme-Demokrasi hari ini. Satu-satunya sistem yang dapat menerapkan seluruh syariat Islam secara keseluruhan adalah Khilafah Islamiyah.
Untuk itu, bukan saatnya lagi kita berharap pada sistem Kapitalisme-Demokrasi yang jelas menimbulkan kerusakan. Tetapi inilah saatnya kita beralih kepada sistem yang menjadi solusi atas segala permasalahan yakni Khilafah Islamiyah. Wallahua'lam bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
