Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indeska Putra

Pekerja Sosial sebagai Agen Perubahan Masyarakat

Kolom | 2026-08-05 18:43:43

Berbicara mengenai perubahan sosial tentu tidak terlepas dari peran agen perubahan yang menjadi motor penggerak di tengah masyarakat. Merujuk pada teori strukturasi milik sosiolog Anthony Giddens, dalam pandangan Giddens agen merupakan orang atau aktor. Agen ini juga merujuk pada kemampuan individu untuk bertindak, membuat pilihan, dan memiliki daya (kekuatan) untuk mengubah situasi atau realitas disekitarnya (agency). Salah satu agen perubahan ini adalah para pekerja sosial yang di dalam setiap tindakannya di dorong oleh motif tertentu, disini tentu motif mereka untuk mendorong masyarakat menuju arah yang lebih baik dan dilakukan atas dasar kesadaran penuh.

Berbicara bagaimana peranan pekerja sosial dilihat dari dimensi sifatnya sangat dinamis dan interaksional. Peranan ini tentu dapat berubah sesuai dengan variabel dan peranan orang lain yang dilaksanakan oleh para pekerja sosial profesional. Dimensi waktu, lokasi, jumlah serta kualitas para pekerja sosial juga akan turut mempengaruhi peranan mereka di tengah masyarakat. Perubahan sosial di tengah masyarakat merupakan hal yang mutlak dan turut memengaruhi peranannya. Dalam menjalankan peranannya perlu menyusun sebuah rumusan kebijakan untuk pengembangan di lapangan, menyiapkan program kegiatan, dan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang menjadi subyek pemberdayaan. Dalam implementasi program untuk meningkatkan kesejahteraan sosial tentu juga membutuhkan evaluasi program yang bersifat responsif dan mengedepankan etika profesional agar tidak merugikan masyarakat.

source: https://drupal.dinsospmd.babelprov.go.id/mengenal-jabatan-sosial-pekerja-sosial

Pekerja sosial memiliki beberapa peranan strategis, Pertama, sebagai perantara, dimana pekerja sosial menghubungkan klien dengan berbagai sumber bantua materiil dan non materil. Dalam proses ini pekerja sosial juga akan membentuk jaringan kerja untuk mengontrol kualitas pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat. Kedua, sebagai pemungkin dimana peranan ini yang paling sering digunakan dan diterima dalam konsep pemberdayaan. Bagian ini harus fokus pada kemampuan, kapasitas dan kompetensi klien untuk menolong diri mereka sendiri dan berdaya dengan modal sosial mereka. Ketiga, sebagai penghubung untuk mencari kesepakatan dengan banyak pihak yang saling menguntungkan, dan memberikan masukan kepada pihak-pihak yang mungkin berseberangan melalui mekanisme kompromi dan persuasi. Hal ini sangat penting karena pelayanan sosial yang diberikan tidak akan maksimal jika masyarakat tidak mengedepankan konsensus (kerjasama) diantara mereka. Keempat, sebagai advokat, juru bicara masyarakat, memaparkan dan berargumentasi tentang masalah dan potensi yang diimiliki oleh masyarakat sebagai subyek program pelayanan sosial. Para pekerja sosial juga harus bisa membela dan mempertahankan kepentingan masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial yang dibutuhkan di tengah masyarakat.

Kelima sebagai perunding, dimana pekerja sosial tentu peranan yang diasumsikan bahwa pekerja sosial harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam memecahkan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Perundingan ini tentu juga harus melibatkan peran dari berbagai stakeholder yang ada, seperti dengan pemerintah, tokoh adat, pemuda, kaum perempuan dan kelompok masyarakat lainnya agar keputusan yang dihasilkan bersifat representatif dan tidak merugikan pihak lain. Keenam, sebagai pelindung, dimana pekerja sosial juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi klien dan orang-orang yang beresiko tinggi terhadap kehidupan sosial, meskipun ini juga menjadi tugas dari aparat penegak hukum. Ketujuh, sebagai fasilitator, untuk membantu masyarakat untuk aktif berpartisipasi, mmeberikan kontribusi, mempunyai keterampilan baru dan memperoleh berbagai pencapaian yang belum diperoleh sebelumnya. Kedelapan, sebagai inisiator, dimana pekerja sosial memberikan kepada isu-isu masalah yang dihadapi masyarakat di lembaga sosial dan memetakan kebutuhan-kebutuhan yang mereka perlukan. Kesembilan, sebagai negosiator dimana peran ini tentu ditujukan kepada masyarakat yang mengalami konflik untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah yang dilakukan melalui jalur kompromi dan tercapainya sebuah kesepakatan.

Praktik pekerjaan sosial yang efektif tentunya memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai keberfungsian sosial, pengembangan peranan profesi yang dibutuhkan masyarakat, serta pendekatan sistemik dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang terkadi di tengah masyarakat. Pekerjaan sosial merupakan profesi yang berfokus pada pemberdayaan komunitas agar mampu mencapai keberfungsian sosial yang optimal. Keberfungsian sosial ini mengacu kepada kemampuan individu atau kelompok dalam menjalankan peran sosialnya di tengah masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan dan perubahan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat tersebut.

Dalam implementasinya, pekerja sosial tidak hanya membantu menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat, tetapi juga mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan munculnya permasalahn tersebut. Permasalahan ini bisa muncul dari berbagai faktor seperti dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, maupun dari faktor politik, ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu, para pekerja sosial perlu melakukan penilaian secara menyeluruh agar program yang dijalankan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut.

Seiring perkembangan masyarakat, peran pekerja sosial juga semakin beragam tidak hanya sebagai pemberi layanan sosial, tetapi juga berfungsi sebagai fasilitator, mediator, edikator, advokat serta agen perubahan sosial lainnya. Dalam menjalankan peranan tersebut, pekerja sosial harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme seperti menghormati harkat dan martabat manusia, keadilan sosial, menghargai keberagaman, mengedepankan etika dan tanggung jawab, serta memberikan perlingan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, praktik pekerjaan sosial tidak hanya bertujuan mengatasi masalah sosial, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas individu, keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial mereka terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, budaya dan pembangunan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image