Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Firly

Fasilitas Mewah di Balik Jeruji

Kolom | 2026-10-06 21:05:46
Ilustrasi fasilitas mewah di lapas. (Foto: MNews)

Penjara semestinya menjadi tempat seseorang menjalani konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukannya. Di balik tembok tinggi dan pintu besi, negara menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Namun, bagaimana jika di balik tembok itu justru ditemukan hunian yang menyerupai vila atau apartemen, lengkap dengan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, fasilitas kebugaran, bahkan rencana pembangunan gym dan shelter untuk golf mini? Pertanyaan inilah yang mencuat setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan berbentuk rumah petak yang menyerupai vila mini dan dihuni warga binaan. Di dalamnya terdapat berbagai fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam hunian narapidana, seperti televisi besar, pendingin ruangan, serta alat kebugaran. Bahkan, pada salah satu pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Temuan tersebut semakin mengundang perhatian karena di kawasan itu juga terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Ombudsman bahkan menemukan adanya dugaan kluster mewah serta sejumlah celah dalam sistem keamanan dan tata kelola lapas. Temuan ini tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di dalam lapas.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan bangunan mewah atau fasilitas yang tidak semestinya. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa seseorang yang sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana justru bisa mendapatkan kenyamanan yang begitu istimewa di dalam penjara?

Penjara memang bukan tempat untuk menyiksa manusia. Warga binaan tetap memiliki hak dasar yang harus dihormati dan negara tetap berkewajiban memperlakukan mereka secara manusiawi. Tetapi memenuhi hak dasar tentu berbeda dengan memberikan fasilitas mewah atau perlakuan khusus yang tidak semestinya. Ketika seseorang yang sedang menjalani hukuman dapat menikmati televisi besar, pendingin ruangan, fasilitas kebugaran, hunian khusus, bahkan fasilitas rekreasi yang tidak dinikmati warga binaan lainnya, maka wajar jika publik mempertanyakan: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua?

Bayangkan dua orang melakukan tindak pidana dan sama-sama dijatuhi hukuman. Yang satu menjalani masa pidananya dengan segala keterbatasan sebagaimana ketentuan lapas, sementara yang lain karena memiliki uang, kekuasaan, atau akses tertentu justru dapat menikmati kenyamanan yang jauh berbeda. Pada titik inilah hukuman kehilangan makna keadilannya. Sebab jika kenyamanan di balik jeruji dapat diperoleh melalui uang dan koneksi, maka penjara perlahan berubah dari tempat menjalani konsekuensi hukum menjadi ruang di mana fasilitas dan perlakuan khusus dapat diperjualbelikan.

Kondisi seperti ini juga membuka celah munculnya bisnis di balik tembok lapas. Berbagai kebutuhan warga binaan dapat berubah menjadi komoditas yang menguntungkan ketika akses terhadap barang, fasilitas, maupun kenyamanan dapat dinegosiasikan. Lebih buruk lagi jika barang-barang yang dilarang, seperti minuman keras atau narkoba, ikut masuk melalui jaringan tertentu. Penjara yang seharusnya menjadi tempat membatasi ruang gerak pelaku kejahatan justru berpotensi menjadi ruang tumbuhnya transaksi baru. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka penjara tidak lagi benar-benar membuat jera, karena seseorang masih bisa menemukan cara untuk mendapatkan kenyamanan, fasilitas, bahkan kemudahan selama memiliki uang dan akses.

Di sinilah persoalan penegakan hukum menjadi semakin serius. Hukum seharusnya tidak mengenal kelas sosial. Orang miskin maupun orang kaya, masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki jabatan dan pengaruh, semestinya mendapatkan perlakuan yang sama ketika berhadapan dengan hukum. Namun, ketika hukuman dan kemudahan dapat dibeli dengan uang, hukum kehilangan wibawanya. Masyarakat akhirnya belajar satu hal yang sangat berbahaya: bahwa keadilan bisa berbeda tergantung siapa yang berhadapan dengannya.

Kasus seperti ini juga tidak cukup dilihat sebagai ulah segelintir oknum. Tentu jika ada pelanggaran, individu yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi jika praktik penyediaan fasilitas khusus, transaksi ilegal, atau penyalahgunaan kewenangan dapat terus menemukan celah di dalam lembaga pemasyarakatan, maka ada persoalan yang lebih besar pada sistem dan paradigma yang melandasinya. Sebab sistem yang baik semestinya tidak hanya berharap setiap aparat menjadi orang baik, tetapi juga membangun mekanisme yang menutup ruang terjadinya penyalahgunaan sekaligus membentuk aparat yang amanah.

Dalam paradigma kapitalisme sekuler, kehidupan publik dipisahkan dari nilai-nilai agama, sementara orientasi material dan keuntungan mendapatkan ruang yang besar dalam berbagai aktivitas kehidupan. Ketika paradigma semacam ini masuk ke dalam pengelolaan institusi negara tanpa dibarengi ketakwaan dan amanah, jabatan sangat mungkin dipandang sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan. Pelayanan bisa berubah menjadi transaksi, kewenangan bisa menjadi komoditas, dan fasilitas negara bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat diberikan kepada mereka yang mampu membayar.

Karena itu, persoalannya bukan hanya tentang adanya televisi besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, atau rencana fasilitas golf mini di dalam lapas. Semua itu hanyalah gejala yang terlihat di permukaan. Akar masalahnya adalah ketika lembaga yang seharusnya menegakkan hukum justru membuka ruang bagi kepentingan material untuk bermain di dalamnya. Ketika uang dan kekuasaan mampu memengaruhi bagaimana seseorang menjalani hukuman, maka yang rusak bukan hanya tata kelola lapas, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sanksi. Hukuman tidak semata-mata dimaksudkan untuk membuat pelaku merasa tidak nyaman, tetapi memiliki fungsi sebagai jawazir, yaitu pencegah agar manusia tidak melakukan kejahatan, sekaligus jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, sanksi dalam Islam tidak berdiri hanya sebagai mekanisme administratif negara, tetapi memiliki dimensi ruhiyah. Ada kesadaran bahwa kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan manusia, melainkan juga pelanggaran terhadap hukum Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Karena itu, penegakan hukum dalam Islam membutuhkan aparat yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan rasa takut kepada Allah. Seorang aparat tidak melihat jabatannya sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58). Keadilan juga tidak boleh berubah hanya karena seseorang memiliki kekayaan atau kedudukan. Allah menegaskan, “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma'idah: 8).

Dalam sistem Islam, hukum ditetapkan berdasarkan syariat Allah sehingga standar keadilan tidak ditentukan oleh kepentingan manusia, apalagi kepentingan kelompok yang memiliki modal dan kekuasaan. Ketika hukum berasal dari Allah, tidak semestinya ada ruang bagi konflik kepentingan dalam menetapkan dan menjalankannya. Penguasa, aparat, orang kaya, maupun rakyat biasa sama-sama terikat oleh hukum syariat. Dengan standar yang sama tersebut, hukum tidak menjadi alat untuk melayani mereka yang kuat, tetapi menjadi penjaga hak dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Maka, kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang membangun, siapa yang menghuni, atau siapa yang akan dicopot dari jabatannya. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa ruang seperti itu bisa muncul di dalam institusi yang seharusnya menjadi simbol tegaknya hukum? Jika jawabannya hanya dengan mengganti pejabat dan membongkar bangunan, sementara paradigma dan celah sistemiknya tidak dibenahi, bukan tidak mungkin persoalan serupa kembali muncul dengan bentuk yang berbeda.

Sebab penjara bukan hotel. Hukuman bukan layanan premium. Dan keadilan tidak boleh memiliki harga. Ketika orang yang memiliki uang dan pengaruh dapat membeli kenyamanan di balik jeruji, sesungguhnya yang sedang kehilangan kebebasan bukan hanya narapidana, tetapi juga keadilan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image