Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Firly

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

Kolom | 2026-10-21 13:18:13
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Foto: AI-Generated)

Kabut asap menyelimuti permukiman. Udara terasa sesak, mata perih, dan aktivitas sehari-hari berubah menjadi perjuangan untuk sekadar bernapas dengan nyaman. Bagi sebagian orang, memakai masker mungkin dianggap cukup untuk mengurangi risiko. Namun, bagi mereka yang harus bekerja di luar ruangan, seperti pengemudi ojek daring, pedagang, dan pekerja lapangan, menghindari asap bukan perkara mudah. Mereka harus tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga, meski udara yang dihirup membahayakan kesehatan.

Tragedi menimpa Hardiansyah (41), seorang pengemudi ojek daring di Palembang yang meninggal dunia setelah mengalami sesak napas hebat. Almarhum diketahui memiliki riwayat asma dan sebelumnya mengeluhkan batuk serta sesak ketika kabut asap menyelimuti wilayah tempat tinggalnya. Kematian tersebut diduga berkaitan dengan paparan asap karhutla, meskipun penyebab pastinya memerlukan pembuktian medis. Kisah ini menyisakan duka sekaligus kegelisahan: mengapa masyarakat harus terus beraktivitas di tengah kondisi udara yang mengancam keselamatan mereka? (Tirto, 5 Oktober 2026).

Persoalan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sejak Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah berdampak pada jutaan penduduk di sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 10,6 juta penduduk terdampak hingga 27 Agustus 2026. Di sejumlah wilayah, kualitas udara bahkan masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Sementara itu, pemerintah terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak kesehatan. (Kemenkes, 29 Agustus 2026).

Dampak kabut asap tidak bisa dianggap sepele. Partikel halus PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit seperti asma dan gangguan jantung menghadapi risiko lebih besar. Paparan asap dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk penyakit yang sudah ada, bahkan meningkatkan risiko kematian dini. Artinya, karhutla bukan hanya persoalan hutan yang terbakar, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.

Ketika kebakaran berlangsung berulang dan kabut asap bertahan selama berminggu-minggu, masyarakat bukan hanya kehilangan kenyamanan. Anak-anak terancam terganggu aktivitas belajarnya, pekerja kehilangan produktivitas, biaya kesehatan meningkat, dan keluarga harus mengeluarkan uang tambahan untuk berobat maupun melindungi diri dari asap. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, beban ini tentu lebih berat karena mereka tidak selalu memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah, membeli alat penyaring udara, atau berpindah sementara ke tempat yang lebih aman.

Di sinilah persoalan karhutla perlu dilihat lebih jauh. Mengapa kebakaran terus berulang? Apakah penanganan yang dilakukan sudah menyentuh akar masalah, atau masih lebih banyak berfokus pada pemadaman setelah api membesar?

Faktor cuaca dan musim kemarau memang dapat meningkatkan kerawanan kebakaran. Namun, faktor manusia, termasuk pembakaran lahan, juga tidak dapat diabaikan. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan petugas pemadam, helikopter, dan operasi modifikasi cuaca. Upaya tersebut penting, tetapi harus berjalan bersama pencegahan yang serius, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum, dan pembenahan tata kelola hutan serta lahan.

Persoalan menjadi semakin serius ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mengalahkan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik. Dalam tata kelola yang berorientasi pada keuntungan, hutan dan lahan berisiko dipandang terutama sebagai sumber komoditas ekonomi. Ketika pengawasan lemah dan pelanggaran tidak menimbulkan konsekuensi yang sepadan, kerusakan lingkungan dapat terus berulang, sementara masyarakat luas menanggung akibatnya.

Kapitalisme sekuler yang menempatkan kepentingan ekonomi sebagai orientasi dominan patut dikritisi ketika kebijakan pengelolaan sumber daya tidak menempatkan keselamatan rakyat sebagai pertimbangan utama. Keuntungan dari pemanfaatan lahan bisa terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologisnya ditanggung masyarakat: udara tercemar, kesehatan terganggu, mata pencaharian terancam, bahkan nyawa menjadi taruhan.

Bukan berarti setiap kebakaran dapat langsung disimpulkan sebagai akibat kesengajaan korporasi atau bahwa seluruh upaya pemerintah tidak berjalan. Penegakan hukum tetap harus didasarkan pada bukti. Namun, berulangnya karhutla menunjukkan bahwa pencegahan dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan harus terus diperkuat. Negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar dan warga mulai jatuh sakit. Negara harus memastikan risiko dapat dicegah, pelanggaran ditindak, dan masyarakat terlindungi sejak awal.

Dalam perspektif Islam, menjaga kehidupan manusia merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab kepemimpinan. Kesehatan adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin pemenuhannya. Ketika bencana terjadi, negara wajib memprioritaskan penyelamatan warga, menyediakan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, memastikan kelompok rentan mendapat perlindungan, serta memberikan informasi kualitas udara yang akurat agar masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan.

Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengobatan. Negara juga wajib mencegah kerusakan yang mengancam kehidupan masyarakat. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan yang melindungi lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh melemah hanya karena pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh tertentu.

Islam memandang pemimpin sebagai ra'in, yakni pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Amanah ini menuntut negara mengutamakan keselamatan masyarakat, bukan sekadar menyampaikan imbauan atau menunjukkan bahwa berbagai program telah dijalankan.

Islam juga mengajarkan bahwa manusia dilarang membuat kerusakan di bumi. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS Al-A'raf: 56). Larangan ini menjadi landasan moral sekaligus prinsip dalam mengelola alam. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari ciptaan Allah yang harus dijaga kemaslahatannya. Pemanfaatannya harus memperhatikan keseimbangan, hak masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan.

Dalam sistem Islam, perlindungan terhadap lingkungan perlu ditopang oleh aturan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan sanksi yang adil sesuai syariat. Ketegasan hukum bukan semata-mata untuk menghukum pelaku setelah kerusakan terjadi, melainkan juga untuk mencegah kejahatan serupa terulang. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses tanpa diskriminasi, disertai pemulihan lingkungan dan perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api dan membagikan masker. Dibutuhkan perubahan cara pandang dalam mengelola sumber daya alam: dari sekadar mengejar manfaat ekonomi menuju pengelolaan yang menjamin kemaslahatan dan keselamatan manusia. Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, ketika bencana berlangsung, hingga kehidupan masyarakat benar-benar pulih.

Sebab, udara bersih bukan kemewahan yang hanya layak dinikmati mereka yang mampu membeli perlindungan. Udara bersih adalah kebutuhan hidup. Tidak semestinya seorang pekerja harus memilih antara mencari nafkah dan menjaga kesehatannya, atau sebuah keluarga dihantui kecemasan setiap kali kabut asap kembali datang.

Jangan sampai hutan terus terbakar, sementara masyarakat dipaksa terbiasa dengan udara beracun. Sebab, ketika keselamatan rakyat dikalahkan oleh kepentingan ekonomi, yang terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image