Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diwan Fadli_St. Bandaro

Di Balik Jeritan Saya Dirudung: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku

Eduaksi | 2026-05-22 11:22:48

Dunia pendidikan Indonesia kembali menerima guncangan. Pada Jumat siang, 7 November 2025, dua ledakan bom rakitan mengguncang SMAN 72 Jakarta. Puluhan siswa terluka, masyarakat panik. Ironisnya, pelakunya adalah siswa sekolah yang sama. Meski belum ada keterangan resmi penyidik, jagat media sosial sudah ramai berspekulasi: ledakan itu didasari dendam akibat perudungan berkepanjangan.

Ironi ini bukan yang pertama. Awal November 2025, seorang santri di Aceh Besar membakar gedung asrama dengan alasan sakit hati kerap dirudung teman. Tahun 2023, siswa kelas 7 SMP di Temanggung juga membakar sekolahnya hingga rata tanah, lagi-lagi dengan motif dendam atas perudungan. Sungguh pilu membayangkan anak yang sehari-hari direndahkan, diejek, dan dikucilkan justru memilih jalan kekerasan yang melukai banyak orang tak bersalah.

Namun, yang lebih mengusik adalah respons masyarakat. Banyak komentar yang seolah memaklumi, bahkan mendukung tindakan ekstrem itu dengan alasan, “Kasihan, kan dia korban perudungan.” Fenomena ini dalam psikologi disebut moral disengagement—sebuah mekanisme di mana pembenaran moral memutus hubungan antara nurani dan tindakan. Akibatnya, pelaku merasa tidak bersalah, dan publik mulai menganggap kekerasan sebagai bentuk “keadilan yang tertunda”.

Psikolog Albert Bandura menjelaskan bahwa setiap manusia sebenarnya memiliki “kompas moral” internal yang menuntun perilaku. Namun, trauma perudungan bisa melukai kompas itu. Korban yang tak mendapat penanganan tepat berpotensi mengalami moral injury, yaitu luka batin yang membuat mereka kehilangan kepercayaan pada keadilan. Dari sana, perlahan muncul pembenaran diri: “Saya hanya membalas agar mereka tahu rasanya,” atau “Guru diam saja, jadi saya yang harus bertindak.”

Bandura merinci delapan cara seseorang “mematikan” nuraninya: membenarkan tindakan demi tujuan yang dianggap mulia, memakai bahasa halus untuk mengurangi rasa bersalah, membandingkan kejahatannya dengan kejahatan yang lebih besar, menyalahkan pihak lain, merasa tanggung jawab tersebar karena banyak yang mengalami hal serupa, mengabaikan dampak nyata, menganggap korban tak layak dihormati, hingga menyalahkan korban sendiri. Ketika mekanisme ini bekerja, kekerasan dilakukan dengan hati tenang. Empati mati, tanggung jawab moral pudar, dan balas dendam dianggap sebagai keadilan.

Parahnya, media sosial sering memperkuat siklus ini. Framing yang sensasional bisa mengubah pelaku menjadi “pahlawan korban” yang menuntut keadilan sendiri. Narasi ini menumpulkan kepekaan moral publik, seolah kekerasan adalah solusi yang sah. Padahal, balas dendam dan keadilan bagaikan langit dan bumi—satu merusak, satu memulihkan. Keduanya tak bisa dipertukarkan.

Sebagai pendidik dan konselor, kita tak boleh hanya berperan sebagai penengah konflik. Guru bimbingan konseling (BK) dan seluruh pemangku kepentingan harus menjadi fasilitator pemulihan. Pendekatan konseling restoratif perlu diutamakan: bukan sekadar menjatuhkan hukuman, tapi memulihkan hubungan, membimbing siswa mengakui kesalahan, memahami dampaknya pada orang lain, dan menumbuhkan empati. Luka hati harus diobati, bukan dipendam hingga meledak.

Pencegahan juga tak cukup dengan slogan di dinding sekolah. Pendidikan karakter harus hidup dalam keteladanan nyata. Guru, orang tua, dan masyarakat—baik di ruang kelas maupun jagat maya—harus menjadi contoh moral yang konsisten. Ketika kompas moral anak kembali berfungsi, mereka akan paham bahwa penderitaan memang layak diempati, tapi tak pernah menjadi alasan untuk melukai orang lain.

Perudungan bukan sekadar masalah kedisiplinan sekolah, melainkan cermin krisis moral yang dalam. Kita tak boleh terjebak pada pembenaran yang keliru. Korban perudungan harus dilindungi, pelaku kekerasan tak boleh dimuliakan. Tugas kita bersama adalah membangunkan nurani yang “tertidur”: menumbuhkan empati, memulihkan luka, dan menuntun generasi muda berani bertanggung jawab atas pilihannya. Karena keadilan sejati tak pernah lahir dari ledakan, melainkan dari keberanian untuk berdialog, memahami, dan menyembuhkan (Df).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image