Sewa Pacar Online dan Celah Hukum Digital
Hukum | 2026-05-21 23:04:41
Di era digital yang semakin terhubung, muncul fenomena baru yang memancing perhatian publik, yaitu jasa sewa pacar online. Melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, seseorang dapat menyewa “pacar sementara” untuk menemani jalan-jalan, menghadiri acara tertentu, atau sekadar menjadi teman berbincang. Praktik ini sering dikemas sebagai jasa pertemanan biasa. Namun, di balik itu muncul pertanyaan penting: apakah layanan tersebut murni sebatas pendampingan sosial, atau justru berpotensi menjadi celah menuju praktik prostitusi digital yang terselubung?
Fenomena ini bukan tanpa kekhawatiran. Prof. Agustinus Pohan, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia selama ini lebih mudah menjerat pihak yang memfasilitasi prostitusi, seperti muncikari atau penyedia layanan, dibanding pengguna maupun penyedia jasa secara langsung. Di sisi lain, riset Ferry Adhi Dharma dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menunjukkan bahwa sebagian pelaku memandang praktik sewa pacar sebagai bentuk layanan yang dianggap “lebih aman” dibanding prostitusi konvensional, meskipun tetap memiliki potensi terjadinya eksploitasi seksual. Kajian yuridis Universitas Diponegoro tahun 2024 juga menyebut bahwa bisnis sewa pacar di Indonesia masih berada dalam area abu-abu hukum karena berada di antara kebutuhan relasi sosial dan potensi penyalahgunaan untuk praktik prostitusi terselubung.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Juli 2023. Sebuah bisnis bernama Second Date viral setelah menawarkan jasa sewa pacar secara online maupun offline dengan tarif mulai dari Rp125.000. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, menyatakan pihak kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana, termasuk eksploitasi, perdagangan orang (TPPO), dan prostitusi terselubung. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, juga menilai bisnis semacam ini rawan disalahgunakan dan berpotensi mengarah pada praktik prostitusi. Meski pihak penyedia jasa membantah tudingan tersebut, kasus ini menunjukkan bahwa perkembangan model bisnis digital sering kali bergerak lebih cepat dibanding kemampuan hukum untuk mengaturnya.
Tinjauan Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan fenomena sewa pacar online antara lain:
- Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena tindak pidana perzinaan. Ketentuan ini berbeda dengan KUHP lama karena cakupannya lebih luas. Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak tertentu, seperti suami, istri, atau orang tua.
- Pasal 420–421 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur larangan bagi pihak yang menghubungkan, menawarkan, atau memudahkan perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila maupun pornografi. Dalam konteks ini, pihak admin, agency, atau pengelola jasa sewa pacar dapat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memfasilitasi praktik seksual berbayar atau eksploitasi tertentu.
Dengan demikian, jasa sewa pacar yang benar-benar terbatas pada layanan pertemanan belum dapat secara langsung dipidana. Akan tetapi, apabila dalam praktiknya terdapat unsur eksploitasi seksual, hubungan seksual berbayar, atau penyalahgunaan layanan, maka ketentuan dalam KUHP Nasional dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum.
Tinjauan Berdasarkan UU ITE
Selain KUHP Nasional, praktik sewa pacar online juga dapat dikaitkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang memuat unsur melanggar kesusilaan. Apabila promosi jasa sewa pacar dilakukan menggunakan foto, video, atau deskripsi bermuatan pornografi maupun unsur cabul, maka pihak yang menyebarkan konten tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Selain itu, apabila praktik ini melibatkan eksploitasi perempuan atau anak di bawah umur, maka ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diterapkan.
Menurut penulis, fenomena sewa pacar online menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk hubungan sosial baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, layanan ini dapat dipandang sebagai bentuk jasa pertemanan biasa. Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa praktik tersebut memiliki potensi penyalahgunaan menuju eksploitasi seksual terselubung. Kekosongan pengaturan yang spesifik menyebabkan aparat penegak hukum sering berada dalam posisi sulit untuk menentukan batas antara jasa pertemanan dan praktik yang mengarah pada prostitusi digital. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas agar hukum tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang terus berubah.
Selain pembaruan regulasi, masyarakat juga memerlukan literasi digital dan pemahaman hukum yang lebih baik agar tidak mudah terjebak dalam praktik yang berisiko melanggar hukum maupun merugikan diri sendiri.
Kesimpulannya Fenomena sewa pacar online merupakan bagian dari perkembangan sosial di era digital yang menimbulkan persoalan hukum baru di Indonesia. Secara yuridis, praktik ini belum sepenuhnya dapat dijerat hukum apabila hanya sebatas layanan pertemanan. Namun, apabila terdapat unsur eksploitasi seksual, penyebaran konten asusila, atau praktik seksual berbayar, maka ketentuan dalam KUHP Nasional, UU ITE, UU TPPO, maupun UU Pornografi dapat diberlakukan. KUHP Nasional Tahun 2023 memang membuka ruang penegakan hukum yang lebih luas terhadap tindak pidana kesusilaan di era digital. Akan tetapi, implementasi dan pengaturan yang lebih spesifik tetap diperlukan agar hukum mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi secara efektif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
