Ketika Kepentingan Elite Mengalahkan Kemaslahatan Umat
Info Terkini | 2026-05-21 11:40:35Belum lama ini santer pemberitaan tentang Pembubaran nobar film dokumenter Pesta Babi Oleh aparat pemerintah. Film ini mengisahkan tentang alih fungsi hutan Papua untuk Proyek Strategis Nasional food estate ( Lumbung Pangan Nasional) yang diduga hanya menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya. Namun, pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra berdalil tidak pernah ada larangan resmi dari pemerintah ataupun aparatnya untuk membubarkan pemutaran film tersebut.
Pemerintah menegaskan memberikan kebebasan berekspresi tetap dijamin, Namun faktanya muncul realitas yang tak sepenuhnya sederhana. pemutaran film tetap berjalan, tapi di beberapa tempat justru dihentikan dengan alasan administratif.
(Warta Ekonomi, Jakarta Jum'at, 15 Mei 2026, 05:10 WIB)
Sebesar itukah ketakutan pemerintah terhadap pemutaran film Pesta Babi yang di sutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale. Sehingga, pemutarnya di hentikan di barbagai tempat dan alasan.
Negara yang demokratis namun, kebebasan bersuara sering kali dibungkam jika menyentil kekuasaan. Hal ini membuktikan pada rakyat bahwa demokrasi ini otoriter dan antikritik, meski selama ini dibungkus melindungi hak berpendapat.
Proyek Strategis Nasional dalam sistem demokrasi kapitalisme tidak serta-merta benar- benar untuk menyediakan Lumbung Pangang Nasional yang menjamin kesejahteraan rakyat. Fakta dilapangan berbeda, proyek ini bertujuan tak lain adalah untuk mengalihkan jutaan hektar lahan kepada oligarki yang menjadi antek pendukungnya sebagai balas Budi. Sehingga, ketimpangan yang luar biasa terhadap kepemilikan lahan di Papua.
Sistem kapitalisme menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, harta milik umum di kuasai oleh segelintir oligarki, tidak mustahil rakyat lagi yang mengalami kepedihan dalam hidup.
Dalam Islam, jelas pembagian kepemilikan dan tidak boleh diambil alih seenaknya. Kepemilikan dalam Islam ada 3 yaitu kepemilikan individu ( _Milkiyah Fardiyyah_), kepemilikan umum (_Milkiyah 'ammah_) dan kepemilikan negara (_Milkiyah Daulah_). Dalam kepemilikan pribadi tidak boleh dimiliki oleh umum atau negara namun tetap dalam pengawasan negara. Kepemilikan umum itu tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau individu maupun negara contohnya, jalan umum, tambang, sungai dan laut. Kepemilikan negara akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat dan tidak boleh di kelola atau di miliki oleh perorangan dan pengelolaannya pun tidak boleh merusak tatanan kehidupan. Sehingga, tidak akan terjadi ketimpangan sosial pada rakyat.
Setiap proyek negara tujuannya hanya untuk kemaslahatan rakyat dan pelaksanaan programnya sesuai tuntunan syari'at, bukanlah untuk kepentingan segelintir orang.
Negara terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat seperti yang oleh para pemimpin Islam yaitu:
1. Umar bin Khattab. Beliau bahkan secara terbuka meminta rakyatnya untuk mengoreksinya jika berbuat salah, salah satunya: "Barang siapa melihat kebengkokan pada diriku, maka hendaklah ia meluruskannya.
2. Abu Bakar ash-Shiddiq: Sejak awal masa kekhalifahannya, beliau berpesan kepada rakyatnya: "Jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Namun jika aku menyimpang, maka luruskanlah aku."
3. Umar bin Abdul Aziz: Khalifah yang sangat adil dan sederhana ini pernah diingatkan oleh rakyatnya tentang suatu kebijakan. Beliau tidak merasa terancam, melainkan berterima kasih karena telah diingatkan dari potensi kesalahan dalam memimpin.
Begitu terbukanya para pemimpin Islam ketika Islam berjaya dan Aturan Islam yang diterapkan. Setiap pemimpin akan Allah mintai pertanggung jawaban kelak di akhirat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
