Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andreansyah Putra Nasution

Melawan Stigma, Menegakkan Keadilan: Mengurai Fenomena Victim Blaming Lewat Kacamata UU TPKS

Eduaksi | 2026-05-21 13:40:48
by domentary fh unpam

TANGERANG SELATAN- Ranah hukum dan kondisi sosial kemasyarakatan di Indonesia hari ini masih dihadapkan pada realitas yang ironis. Di tengah masifnya kampanye kesetaraan dan perlindungan kemanusiaan, para korban kekerasan seksual justru kerap kali harus bertarung melawan musuh tak kasat mata yang justru lahir dari lingkungan sekitarnya: victim blaming atau aksi menyalahkan korban.

Guna membedah urgensi isu tersebut serta memberikan benteng edukasi sejak dini, kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) sukses melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan edukasi sosiologis dan hukum ini dilaksanakan pada Kamis,13 Mei 2026, bertempat di Aula Utama Kampus SMKN 5 Tangerang Selatan, Jalan Boulevard BSD Timur, Sektor XIV, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Mengangkat tajuk akademis “Tinjauan Hukum terhadap Fenomena Victim Blaming dalam Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022”, sosialisasi interaktif ini digelar secara tatap muka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini sengaja menyasar generasi muda, khususnya para pelajar sekolah menengah di wilayah Tangerang Selatan, sebagai agen perubahan yang dinilai paling rentan sekaligus paling potensial dalam memutus rantai stigma negatif sosiologis tersebut.

Akar Sosiologis Victim Blaming dan Urgensi Perlindungan Remaja

Fenomena victim blaming bukanlah persoalan sederhana mengenai komentar miring di media sosial. Secara mendalam, ini adalah bentuk degradasi moral dan bias patriarki yang mengakar, di mana kesalahan dalam tindak kejahatan seksual digeser dari pelaku kepada korban. Pertanyaan-pertanyaan klise yang menyudutkan seperti “Kenapa pulang malam?”, “Kenapa memakai pakaian seperti itu?”, hingga “Kenapa tidak melawan?” seolah menjadi pembenaran atas tindakan bejat pelaku.

Bagi kalangan remaja dan pelajar, dampak psikologis dari lingkaran penghakiman ini sangat destruktif. Korban yang seharusnya mendapatkan penanganan medis dan psikososial justru memilih menutup diri, mengalami trauma mendalam, hingga enggan melaporkan kasusnya ke ranah hukum karena takut mendapatkan sanksi sosial atau secondary victimization (viktimisasi sekunder) dari aparat maupun lingkungan pergaulan.

Melihat urgensi yang kian mendesak ini, tim PKM FH UNPAM turun langsung memberikan pemahaman bahwa fokus utama hukum pidana modern terutama pasca-lahirnya regulasi progresif terbaru adalah mutlak melindungi korban dan menjerat pelaku secara berkeadilan, tanpa memandang latar belakang sosiologis maupun gaya hidup korban.

UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022: Senjata Yuridis Baru Indonesia

Dalam pemaparan materi utama, tim mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM menguraikan secara komprehensif mengenai kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Regulasi ini disebut-sebut sebagai lex specialis (hukum khusus) yang membawa angin perubahan besar dan mematahkan impunitas yang selama ini dinikmati oleh para pelaku kekerasan seksual akibat keterbatasan pasal-pasal dalam KUHP lama.

Terdapat beberapa poin revolusioner dan keunggulan yuridis dalam UU TPKS yang diperkenalkan kepada para siswa SMKN 5 Tangerang Selatan, di antaranya:

 

  1. Pengakuan Kategori Kekerasan Seksual yang Luas: UU TPKS mengatur secara eksplisit sembilan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan non-fisik, termasuk pelecehan seksual elektronik yang kerap terjadi di kalangan remaja pengguna media sosial.
  2. Hak Atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan (Restitusi): Berbeda dengan hukum pidana konvensional yang hanya fokus pada penghukuman pelaku, UU TPKS menempatkan pemulihan kondisi fisik, psikologis, dan hak ekonomi korban (restitusi) sebagai prioritas utama negara.
  3. Larangan Merendahkan Korban: Undang-undang ini secara tidak langsung melarang segala bentuk pendekatan penegakan hukum yang bias gender dan menyudutkan karakter korban di ruang sidang maupun dalam proses penyidikan.

Melalui dasar hukum yang kuat ini, para mahasiswa menegaskan bahwa tindakan victim blaming secara moral dan substansi hukum telah bertentangan dengan asas penghormatan terhadap martabat manusia yang terkandung di dalam UU TPKS.

Kutipan dan Narasi Profesional dari Pelaksana Kegiatan

Ketua Pelaksana PKM Mahasiswa FH UNPAM dalam sambutannya menegaskan bahwa institusi pendidikan merupakan episentrum utama dalam pembentukan karakter sadar hukum bagi generasi muda.

“Kami melihat bahwa edukasi mengenai kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada pengenalan jenis tindakannya saja, tetapi harus menyentuh aspek bagaimana lingkungan merespons korban. Selama victim blaming masih subur di masyarakat, selama itu pula korban akan terus bersembunyi dalam ketakutan, dan pelaku bebas berkeliaran tanpa jerat hukum. UU TPKS No. 12 Tahun 2022 hadir untuk meruntuhkan tembok stigma tersebut,” ujarnya dengan tegas di hadapan peserta.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan pihak sekolah SMKN 5 Tangerang Selatan menyambut baik inisiatif akademis ini. Menurut mereka, kehadiran mahasiswa hukum memberikan perspektif literasi yuridis yang segar, formal, namun tetap humanistis serta mudah dicerna oleh para siswa. Pihak sekolah berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkala demi mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta intimidasi seksual.

Membangun Empati dan Ruang Aman di Lingkungan Sekolah

Selain memaparkan teori dan pasal-pasal hukum, kegiatan pengabdian ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan studi kasus sosiologis. Para siswa diajak untuk merefleksikan tindakan sehari-hari, seperti cara berkomunikasi di grup chat pertemanan dan penggunaan media sosial agar tidak terjebak dalam perilaku cyberbullying yang mengarah pada viktimisasi korban.

Metode pendekatan humanis yang diterapkan mahasiswa FH UNPAM berhasil memicu antusiasme tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan para siswa mengenai batasan hukum pelecehan non-fisik (seperti catcalling) dan bagaimana cara memberikan bantuan pertama (psychological first aid) jika terdapat rekan mereka yang menjadi korban kekerasan tanpa harus menghakimi atau menyalahkan perilakunya.

Penutup

Langkah taktis yang dilakukan oleh para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMKN 5 Tangerang Selatan ini menjadi bukti nyata bahwa implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi mampu menyentuh akar rumput permasalahan sosial. Memutus mata rantai victim blaming adalah tanggung jawab kolektif. Dengan sinergi yang kuat antara akademisi, institusi pendidikan, dan regulasi progresif seperti UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, peradaban hukum Indonesia yang humanis, empatik, serta berpihak pada keadilan bagi korban bukan lagi sekadar impian, melainkan sebuah kepastian yang sedang kita bangun bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image