Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ramadhanu Tria Nugraha

Generasi Digital dalam Ancaman Judi Online

Hukum | 2026-05-20 11:53:56

Di era digital sekarang ini, internet memang memudahkan banyak aspek kehidupan, terutama bagi mahasiswa yang hampir setiap hari menggunakan gadget dan media sosial. Tetapi, di balik kemudahan itu muncul masalah baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu meningkatnya perjudian online. Fenomena ini semakin terkait dengan kehidupan anak muda karena iklan judi online sering kali muncul secara tidak langsung di media sosial, situs web, dan bahkan melalui influencer digital. Banyak mahasiswa yang awalnya hanya ingin mencoba-coba karena merasa penasaran, tetapi perlahan mereka justru terjebak dalam siklus kecanduan. Masalah ini jelas menjadi hal yang serius karena tidak hanya mempengaruhi keadaan ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan masa depan generasi muda.

Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, permainan judi online tumbuh dengan cepat karena menggunakan kelemahan psikologis orang-orang dengan sistem kemenangan yang cepat dan akses digital yang mudah. Ia menganggap generasi muda sebagai kelompok yang paling rentan karena mereka sering menggunakan internet dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Pendapat ini didukung oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025, yang menyatakan bahwa jumlah transaksi judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. PPATK juga menemukan bahwa orang-orang yang bermain judi online kebanyakan berasal dari kelompok usia yang sedang produktif, termasuk mahasiswa dan pelajar. Selain itu, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa banyaknya anak muda yang menggunakan internet membuat penyebaran konten perjudian digital semakin sulit untuk dikendalikan. Keadaan ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekadar hiburan di dunia digital, tetapi juga merupakan masalah sosial yang bisa menyebabkan tindakan kriminal lainnya seperti penipuan, pencurian, dan pinjaman online illegal.

Sumber : Pusiknas Bareskrim Polri

Salah satu kejadian yang menarik perhatian banyak orang terjadi di Sumatera Utara pada tahun 2025. Seorang mahasiswa berani menggelapkan uang dari organisasi kampusnya untuk bermain judi online, khususnya permainan slot. Pelaku mengaku bahwa dia awalnya hanya ingin mencoba permainan itu karena melihat iklan di media sosial, tetapi pada akhirnya dia jadi kecanduan dan kehilangan kontrol. Uang yang seharusnya dipakai untuk kegiatan mahasiswa malah habis untuk berjudi. Kasus ini kemudian ditangani oleh polisi dan menjadi perhatian banyak orang karena menunjukkan bagaimana judi online bisa mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan lain demi memenuhi keinginan berjudi.

Kejadian itu menunjukkan bahwa dampak dari judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dalam masyarakat dan lingkungan pendidikan. Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, aktivitas judi online adalah tindakan yang dilarang dan bisa mendapatkan hukuman pidana.

Aturan tentang perjudian sebelumnya diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dengan kemajuan teknologi, aturan mengenai perjudian online juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan, mengirim, atau membuat muatan perjudian elektronik dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, adanya KUHP Nasional yang baru menunjukkan bahwa negara mulai mencoba untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

Pendapat saya, menangani judi online tidak bisa hanya dengan menangkap para pelakunya saja. Masalah ini juga harus diselesaikan dengan cara pendidikan digital, pengawasan media sosial, dan kesadaran dari masyarakat sendiri. Mahasiswa yang dekat dengan perkembangan teknologi perlu diberi tahu bahwa judi online bukan cara cepat untuk mendapatkan uang, tetapi justru bisa menjadi jebakan yang merusak masa depan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama dengan sekolah, aparat penegak hukum, dan platform digital untuk menghentikan penyebaran konten perjudian. Penegakan hukum yang kuat perlu diimbangi dengan tindakan pencegahan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjebak dalam kegiatan ilegal tersebut. Jika tidak diatasi, judi online bisa menghancurkan produktivitas anak muda dan menyebabkan masalah sosial di masa depan.

Judi online bukan hanya sekadar permainan digital biasa, tetapi sudah menjadi masalah serius bagi generasi muda, terutama bagi mahasiswa. Aturan baru dalam KUHP dan UU ITE memang merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam perjudian digital. Namun, usaha ini harus disertai dengan pendidikan, pengawasan, dan rasa peduli bersama supaya mahasiswa tidak gampang terjebak dalam praktik ilegal itu. Teknologi seharusnya digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, bukan malah menjadi cara yang merusak masa depan anak muda.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image