Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fahmi, S.H.

Memahami Istilah LP dalam Hukum Pidana

Hukum | 2026-05-17 17:08:58

Dalam konteks hukum di Indonesia, LP adalah singkatan dari Laporan Polisi. LP merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pihak kepolisian untuk mencatat adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh seseorang.

Foto: SPKT Polres Malang Kota - WordPress.com

Biasanya laporan ini dibuat di SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. LP menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana.

Tanpa adanya laporan polisi atau temuan tertentu dari aparat, proses hukum pidana biasanya belum bisa berjalan lebih lanjut.

Dasar Hukum Laporan Polisi

Pengertian laporan sebenarnya sudah diatur dalam KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP dijelaskan bahwa:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Dari bunyi pasal tersebut terlihat bahwa laporan merupakan bentuk pemberitahuan kepada aparat mengenai adanya dugaan tindak pidana. Jadi, LP merupakan bagian dari prosedur hukum resmi.

Jenis-Jenis LP

Dalam praktiknya, laporan polisi dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. LP Model A

LP Model A dibuat oleh anggota kepolisian yang secara langsung mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Contohnya:

- Polisi menemukan perjudian saat patroli.

- Polisi melihat langsung terjadinya tindak pidana.

- Hasil operasi kepolisian menemukan pelanggaran hukum.

Karena berasal dari temuan aparat sendiri, laporan ini dibuat langsung oleh anggota Polri.

2. LP Model B

Berbeda dengan Model A, LP Model B dibuat berdasarkan laporan atau aduan masyarakat. Ini yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya:

- Korban penipuan datang melapor.

- Seseorang melaporkan pencurian.

- Ada laporan penganiayaan atau kekerasan.

Jadi, polisi membuat LP berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Siapa yang Bisa Membuat LP?

Pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak melapor ke polisi. Artinya, tidak harus selalu korban langsung.

Misalnya:

1. Saksi yang melihat kejadian.

2. Orang yang mengetahui adanya tindak pidana.

3. Pihak yang menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Karena dalam hukum pidana, menjaga ketertiban juga melibatkan partisipasi masyarakat.

LP Berbeda dengan Pengaduan

Ini yang sering bikin salah paham. Banyak orang menganggap laporan dan pengaduan itu sama, padahal dalam KUHAP keduanya dibedakan.

Dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP dijelaskan bahwa:

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.

Perbedaannya ada pada jenis tindak pidananya.

Laporan polisi bisa dibuat untuk berbagai dugaan tindak pidana umum. Sedangkan pengaduan hanya berlaku untuk delik aduan, yaitu tindak pidana yang baru bisa diproses kalau korban secara langsung mengadukannya.

Contohnya, seperti pencemaran nama baik tertentu, perzinaan dalam ketentuan tertentu, penghinaan ringan tertentu.

Kalau korban tidak mengadu, perkara biasanya tidak bisa diproses.

Kenapa LP Penting?

LP punya posisi penting karena menjadi dasar administrasi hukum dalam proses pidana. Setelah LP dibuat, polisi bisa mulai:

1. Melakukan penyelidikan.

2. Memanggil saksi.

3. Mengumpulkan alat bukti.

4. Menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Karena itu, LP sering dianggap sebagai “pintu masuk” proses hukum pidana.

Kesimpulannya, LP atau Laporan Polisi adalah dokumen resmi yang menjadi dasar awal proses penegakan hukum pidana di Indonesia. LP dibuat untuk mencatat adanya dugaan tindak pidana, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan langsung aparat kepolisian.

Ahmad Fahmi, S.H. HRD, dan Kreator Scriptumluris.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image