Penyalahgunaan Artificial Intelegence Semakin Meningkat ?
Hukum | 2026-05-16 21:54:24Kemajuan dan berkembangnya nya era globalisasi pada saat ini, membawa manusia pada kehidupan yang lebih modern dan berkembang. Masyarakat pada hari ini hampir semuanya mempunyai akses internet media informasi elektronik, baik dari golongan anak-anak sampai orang dewasa pun hampir semuanya menggunakan media informasi elektronik. Kecanggihan dan kemajuan teknologi inrformasi ini di satu sisi membawa dampak positif seperti membantu manusia agar tidak kesulitan mencari informasi, mempermudah komunikasi antara satu orang dengan orang lainnya, atau mempelajari edukasi-edukasi tontonan positif secara gratis tanpa harus hadir di tempat tersebut, dan lain sebagainya. Namun sangat disayangkan, kecanggihan teknologi ini juga membawa dampak negatif baru dalam dunia kriminal.
Kecanggihan informasi teknologi elektronik dengan hadirnya fitur Artificial Intelligence (AI), itu sangat mengubah perilaku tata pola masyarakat menjadi masyarakat modern. Namun hadirnya AI ini juga menjadi masalah besar jika berada di tangan-tangan kriminal. Seringkali Artificial Intellegence (AI) digunakan untuk hal-hal tidak baik, salah satunya adalah mengedit foto orang lain menjadi bugil dan disebarkan ke media sosial.
Fenomena ini sangat sering terjadi di era globalisasi seperti saat ini, sehingga hukum mengatur terkait kejahatan media sosial ini dalam draft KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tepatnya mengenai Undang-undang Informasi Elektronik (ITE). Secara konteks aturan hukumnya, orang yang melakukan pelecehan seksual itu dapat dikenakan pasal 406 hingga pasal 423 tentang tindak pidana kesusilaan, maka pasal ini belum bisa menjerat pelaku pelecehan melalui media sosial, hal itu disebabkan karena pelecehan dalam media sosial termasuk didalamnya mengedit foto orang lain menjadi telanjang, itu merupakan kejahatan pelecehan non-fisik dari penyalahgunaan media informasi elektronik.
Seperti contohnya pada kasus ketua osis di pemalang yang mengedit foto belasan siswi sekolahnya jadi cabul menggunakan AI, dilansir dari laman detik.com bahwa ketua osis tersebut terbukti mengedit foto belasan siswi di sekolahnya menjadi telanjang di ponsel milik pribadinya. Menurut pengakuannya ketika di sidang oleh guru di sekolah tersebut, hal tersebut ia lakukan untuk konsumsi pribadi saja, bukan untuk disebarluaskan.
Berdasarkan kasus tersebut, ketika AI menjadi alat kejahatan maka bukan hanya sanksi moral sosial saja, namun pelakunya dapat dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE 2024 jika editan foto tersebut digunakan dengan tujuan untuk menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik, dapat di pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta. Dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur terkait pelecehan seksual atau cabul non-fisik, tepatnya pada pasal 410 yang mengatur bahwa pelecehan seksual non-fisik bisa dikenakan pidana apabila editan foto tersebut digunakan sebagai alat pelecehan seksual secara digital yang menyerang kehormatan kesusilaan, ancaman pidana nya adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta- Rp50 juta).
Terkait penerapan implementasi dari tindak pidana penyalahgunaan media informasi teknologi elektronik (ITE) dapat terlaksana apabila adanya delik aduan dari pihak korban dengan melaporkannya sambil membawa bukti screenshot atau file asli untuk memperkuat bukti kejahatan tersebut. Lalu tutup akses dengan pelaku dan jangan berkomunikasi kembali, ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan sebaik mungkin dalam menggunakan kecanggihan elektronik dimasa kini, karena kejahatan tidak melihat zaman. Jika anda adalah pelaku kejahatan maka bersiaplah pidana akan menghampiri anda.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
