Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fahmi, S.H.

Membaca Sidang Nadiem Makarim: Antara Fakta Hukum Vs Jualan Empati Media Sosial

Hukum | 2026-05-16 20:57:56

Banyak netizen yang belakangan ini mendadak jadi pengamat hukum dadakan setelah menonton video tangisan Nadiem Makarim di persidangan atau pembelaan para artis di media sosial. Sayangnya, mayoritas dari mereka gagal membedakan antara drama emosional dan substansi hukum di ruang sidang.

Foto: Republika

Mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook? Berikut adalah 3 fakta hukum objektif dari persidangan yang sering luput dari layar media sosial:

1. Korupsi Bukan Cuma "Menerima Duit Cash"

Narasi paling populer yang digandeng media dan artis pendukung adalah “Nadiem tidak menerima aliran dana langsung ke kantong pribadi”.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3, unsur utama yang dibidik adalah Penyalahgunaan Wewenang yang berakibat pada Kerugian Keuangan Negara. Dalam persidangan, JPU menyoroti adanya dugaan pengondisian spesifikasi tender yang secara eksklusif mengarah pada produk berbasis Chrome. Ketika kebijakan seorang pejabat publik menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara (dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun), maka unsur pidana korupsi sudah terpenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya uang tunai di rekening pribadinya.

2. Gagalnya Pembuktian Terbalik Asal-Usul Aset

Mengapa nilai tuntutan uang pengganti melambung hingga Rp5,6 triliun, bahkan melebihi taksiran awal kerugian negara?

JPU menggunakan instrumen pembuktian terbalik. Di ruang sidang, jaksa menemukan adanya ketidakseimbangan yang signifikan pada profil harta kekayaan (LHKPN) Nadiem yang tidak sesuai dengan pendapatan resminya. Ketika terdakwa tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan di depan hakim bahwa lonjakan aset tersebut berasal dari sumber yang halal (non-proyek Chromebook), maka jaksa berhak menuntut perampasan aset tersebut sebagai uang pengganti kerugian negara.

3. Aliran Dana Lewat Jalur Korporasi

Di era modern, korupsi tidak lagi menggunakan koper berisi uang tunai. JPU Roy Riady di persidangan menegaskan bahwa "orang bisa berbohong, tetapi bukti dokumen tidak". Fokus pelacakan jaksa bergerak pada indikasi aliran dana terselubung yang diduga mengalir melalui instrumen investasi dan struktur korporasi yang terafiliasi. Inilah mengapa analisis dokumen finansial jauh lebih valid dijadikan rujukan hukum dibanding video testimoni kerabat atau figur publik.

Kesimpulannya, Stop Menelan Mentah-Mentah Framing Media. Menonton sidang korupsi berarti membaca dokumen dakwaan, meneliti keterangan saksi ahli, dan memahami pasal-pasal hukum, bukan cuma menonton drama air mata yang dikemas dengan latar musik sedih.

Mari menjadi netizen yang cerdas dan berbasis data, bukan cuma lihat dari narasi yang dibangun oleh pembelaan sepihak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image