Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Nadilla

Demokrasi yang Terguncang

Hukum | 2026-08-28 19:03:45
Indah Nadilla, S.H.,M.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI

“Under democracy, we are not only obliged to respect the law, but also to fight for justice.”

(Di bawah naungan demokrasi, kita tidak hanya berkewajiban untuk menghormati hukum, tetapi juga memperjuangkan keadilan).

-Franklin D. Roosevelt

Demonstrasi yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2026 di Jakarta menjadi salah satu peristiwa yang menyingkap wajah demokrasi Indonesia sekaligus menguji ketangguhan sistem hukum dalam mengelola kebebasan berpendapat. Empat aliansi besar turun ke jalan dengan membawa tuntutan yang beragam: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dari Jawa Tengah menolak impor beras karena dianggap merugikan petani lokal; Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4) dari Bangkalan, Jawa Timur, menuntut percepatan pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan program strategis nasional.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil menolak rancangan undang-undang yang dianggap melemahkan masyarakat sipil; serta Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) yang menuntut transparansi anggaran daerah dan akuntabilitas pemerintah lokal. Aspirasi ini sah menurut hukum, namun praktik di lapangan berujung pada bentrokan yang merugikan masyarakat luas.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak ini merupakan salah satu pilar demokrasi yang memungkinkan rakyat menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan negara. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam asas hukum, hak tersebut bukanlah absolut. Ia dibatasi oleh prinsip ketertiban umum, keamanan, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Dalam konteks demonstrasi 27 Agustus, batasan ini menjadi relevan ketika aksi yang semula damai berubah menjadi bentrokan dan kericuhan.

Awalnya, demonstrasi berjalan tertib. Ribuan massa dari keempat aliansi menyuarakan tuntutan mereka dengan semangat demokrasi. Namun, perbedaan kepentingan yang dibawa masing-masing kelompok, ditambah lemahnya koordinasi aparat dalam mengatur jalannya aksi, memicu gesekan di lapangan. Bentrokan antar massa dan aparat tidak terhindarkan. Akibatnya, fasilitas transportasi umum seperti KRL dan akses jalan tol terganggu, menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aksi turut menjadi korban karena mobilitas mereka terhambat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penerapan UU No. 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 6 yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketika demonstrasi berakhir ricuh dan mengganggu fasilitas publik, jelas terjadi pelanggaran terhadap asas tersebut. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak pelaku kericuhan, namun tetap dengan prinsip due process of law agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Tuntutan yang dibawa oleh masing-masing aliansi mencerminkan keragaman aspirasi masyarakat. AMPB menolak impor beras dan menuntut perlindungan terhadap petani lokal, sebuah isu yang berkaitan dengan asas keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. RMP4 mendesak percepatan pembangunan infrastruktur, yang sejalan dengan asas kemanfaatan hukum untuk kesejahteraan masyarakat. GERAM menolak rancangan undang-undang yang dianggap melemahkan masyarakat sipil, sebuah tuntutan yang berakar pada asas demokrasi dan partisipasi publik. AMDB menuntut transparansi anggaran daerah serta akuntabilitas pemerintah lokal, yang berhubungan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keempat tuntutan ini sah secara hukum, namun fragmentasi kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada konflik horizontal.

Untuk mencegah terulangnya kericuhan serupa, beberapa langkah hukum dan kebijakan perlu ditempuh. Pemerintah harus membuka ruang dialog yang terstruktur dengan perwakilan aliansi sebelum aksi turun ke jalan. Mekanisme ini dapat mengurangi potensi bentrokan dan memperkuat asas musyawarah untuk mufakat. Selain itu, penyediaan ruang khusus di pusat kota sebagai zona aspirasi yang aman dapat menjadi solusi agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat tanpa mengganggu fasilitas umum. Aparat kepolisian juga perlu dilatih untuk mengedepankan pendekatan mediasi dan negosiasi, bukan represif, agar demonstrasi tetap damai. Bagi pelaku kericuhan, pendekatan restorative justice dapat diterapkan agar mereka bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, sekaligus memberikan efek jera. Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan edukasi hukum mengenai batasan hak menyampaikan pendapat, sehingga aksi demonstrasi dapat dilakukan secara bertanggung jawab.

Demonstrasi 27 Agustus 2026 adalah cermin dari semangat demokrasi sekaligus ujian bagi sistem hukum Indonesia. Hak menyampaikan pendapat harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan hak masyarakat luas. Bentrokan dan kericuhan yang terjadi menunjukkan perlunya manajemen aksi yang lebih baik, koordinasi aparat yang lebih profesional, serta kesadaran hukum masyarakat yang lebih tinggi. Dengan solusi berupa dialog terstruktur, zona aspirasi, mediasi, restorative justice, dan literasi hukum, diharapkan demonstrasi ke depan dapat kembali menjadi sarana aspirasi yang damai, terukur, dan bermartabat. Demokrasi akan tetap tegak berdiri, dengan hukum sebagai panglimanya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image