Kelalaian dan Tanggung Jawab dalam Kecelakaan Truk Rem Blong
Hukum | 2026-05-15 18:07:08
Kecelakaan truk rem blong yang menabrak pembatas jalan di dekat Halte TransJakarta Slipi Petamburan pada 30 April 2026 menjadi salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kemacetan dan kerusakan fasilitas umum, tetapi juga kembali memunculkan persoalan lama mengenai keselamatan kendaraan angkutan barang di Indonesia.
Kasus rem blong masih sering terjadi di berbagai daerah dan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kelayakan kendaraan berat belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, peristiwa ini relevan untuk dibahas dalam perspektif hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pandangan hukum pidana, kecelakaan lalu lintas tidak selalu dianggap sebagai musibah semata. Sebuah kecelakaan dapat masuk ke ranah pidana apabila terdapat unsur kelalaian atau kurangnya kehati-hatian dari pihak tertentu.
Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa unsur kelalaian dapat muncul ketika seseorang mengetahui adanya risiko berbahaya, tetapi tetap mengabaikannya.
Dalam konteks kendaraan berat, kelalaian dapat terjadi apabila kendaraan tetap dioperasikan meskipun kondisi rem tidak layak, tidak dilakukan perawatan berkala, atau perusahaan membiarkan armada beroperasi tanpa pemeriksaan yang memadai.
Permasalahan kendaraan berat memang menjadi salah satu faktor yang cukup sering menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya. Tidak sedikit kasus rem blong yang berujung pada korban jiwa, terutama di jalan menurun atau jalur padat kendaraan.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada kesalahan pengemudi, tetapi juga pada sistem pengawasan kendaraan dan tanggung jawab perusahaan angkutan.
Kecelakaan di kawasan Slipi bermula ketika sebuah truk tronton melintas di flyover Slipi dari arah timur menuju barat. Saat berada di jalur menurun, kendaraan diduga mengalami rem blong sehingga sopir kesulitan mengendalikan laju truk.
Untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain, sopir berusaha mengarahkan truk ke sisi jalan. Namun kendaraan tetap melaju dan akhirnya menghantam separator busway serta pembatas jalan di dekat halte TransJakarta.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meskipun fasilitas umum mengalami kerusakan cukup parah dan arus lalu lintas sempat terganggu.
Jika dianalisis dari sudut pandang hukum, kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 48 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem pengereman.
Selain itu, Pasal 310 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana sesuai akibat yang ditimbulkan.
Artinya, apabila terbukti bahwa kendaraan tidak layak jalan atau tidak mendapatkan perawatan yang semestinya, maka tanggung jawab hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada sopir, tetapi juga kepada perusahaan pemilik kendaraan.
Dalam praktiknya, banyak sopir berada dalam posisi yang sulit karena harus tetap bekerja meskipun kondisi kendaraan kurang baik.
Oleh sebab itu, penting untuk melihat kasus seperti ini secara lebih luas dan tidak hanya menyalahkan pengemudi sebagai pihak yang berada di lapangan.
Menurut penulis, kecelakaan rem blong di Slipi menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat masih perlu diperkuat. Pemeriksaan kendaraan secara berkala, pengawasan uji KIR, serta evaluasi kelayakan armada harus dilakukan lebih ketat agar kendaraan yang berpotensi membahayakan tidak tetap beroperasi di jalan raya.
Penegakan hukum juga seharusnya tidak berhenti pada sopir semata, tetapi perlu menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari perusahaan angkutan.
Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan tanggung jawab hukum dan kepatuhan terhadap aturan.
Jika pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, maka risiko kecelakaan akibat rem blong dapat diminimalkan sehingga keamanan pengguna jalan dapat lebih terjamin.
Nur Inayah, Mahasiswi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
