Hari Buruh dan Kedaulatannya di Indonesia
Politik | 2026-05-01 07:47:04Akar historis eksploitasi buruh di Indonesia memiliki dimensi yang sangat dalam, bermula dari era kolonial Hindia Belanda melalui mekanisme mobilisasi tenaga kerja yang tidak bebas (Soegiri DS & Edi Cahyono, 2005). Jan Breman (2015) mengungkapkan bahwa keuntungan besar kolonialisme dibangun di atas rezim kerja paksa yang merampas kedaulatan buruh demi komoditas ekspor.
Warisan struktural ini menciptakan pola hubungan industrial yang hingga hari ini cenderung menempatkan buruh sebagai instrumen produksi murah daripada subjek pembangunan yang berdaulat.
Transisi menuju kemerdekaan ternyata tidak serta-merta menghapus pola eksploitasi tersebut dalam dinamika politik nasional. Pada periode 1949–1957, John Ingleson (2018) mencatat bahwa gerakan buruh sering terjebak dalam fragmentasi ideologis dan tarik-menarik kepentingan elit politik.
Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal berdirinya republik, kekuatan tawar buruh kerap dikalahkan oleh ambisi stabilitas politik pasca-kolonial yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan kelas pekerja (Ingleson, 2018; Suhari Ete, 2016).
Secara sosiologis, pembagian kerja di Indonesia saat ini tengah mengalami kondisi yang disebut Émile Durkheim (2013) sebagai "anomik", di mana regulasi gagal mengimbangi kecepatan spesialisasi industri. Alih-alih menciptakan solidaritas organik yang harmonis, sistem perburuhan kontemporer justru memperlebar jurang antara pemilik modal dan pekerja.
Kondisi ini menciptakan ketegangan yang terus berulang dalam bentuk demonstrasi tahunan akibat gagalnya integrasi sosial dalam struktur ekonomi kita (Durkheim, 2013).
Ketimpangan upah menjadi isu sentral yang mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin standar hidup layak sesuai perspektif Hak Asasi Manusia. Oki Wahju Budijanto (2017) berargumen bahwa penentuan upah minimum sering kali lebih condong pada kepentingan pengusaha dengan dalih menjaga iklim investasi. Disparitas antara kenaikan upah dan laju inflasi membuat daya beli buruh terus tergerus secara sistemik (Budijanto, 2017; Agus Japar Sidik dkk., 2012).
Terdapat paradoks ekonomi politik yang nyata di mana tingginya biaya produksi sering kali dijadikan alasan untuk menekan upah. Padahal, inefisiensi birokrasi dan pungutan tidak resmi adalah faktor utama pembengkakan biaya tersebut, bukan gaji pekerja (Zulkarnain Ibrahim, 2016).
Akibatnya, akumulasi keuntungan pemilik modal meningkat secara kumulatif, sementara buruh dipaksa menerima upah yang stagnan demi dalih penghematan perusahaan (Ibrahim, 2016).
Memasuki era digital menuju Hari Buruh 2026, tantangan semakin kompleks dengan munculnya prosumer capitalism. Christian Fuchs (2015) memperingatkan bahwa teknologi telah menciptakan eksploitasi baru di mana batas waktu kerja dan pribadi menjadi kabur.
Pekerja platform kini terjebak sebagai "prekariat"—kelas pekerja yang hidup dalam ketidakpastian permanen tanpa jaminan sosial tradisional yang memadai (Fuchs, 2015).
Persoalan ini semakin nyata dengan hadirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memfasilitasi fleksibilitas pasar tenaga kerja (Republik Indonesia, 2023). Kritik terhadap regulasi ini muncul karena melegitimasi penyederhanaan perizinan berbasis risiko yang dikhawatirkan memperlemah pengawasan standar keselamatan demi daya saing ekonomi semata (Suhartoyo, 2019; Republik Indonesia, 2023). Kebijakan ini dianggap memfasilitasi kemudahan PHK dan sistem outsourcing yang berkepanjangan.
Kerentanan ini terlihat jelas pada kondisi buruh harian lepas (BHL) di sektor perkebunan kelapa sawit yang sering mengalami eksklusi sosial (Andi Misbahul Pratiwi, 2020). Masalah ini diperparah dengan feminisasi kemiskinan, di mana buruh perempuan menjadi kelompok paling rentan tanpa perlindungan hukum yang kuat (Pratiwi, 2020; Coen Husain Pontoh, 2018). Meskipun UU Cipta Kerja menjanjikan perlakuan adil, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan para pekerja (Republik Indonesia, 2023).
Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia juga masih terhambat oleh sulitnya akses keadilan di negara asal (Bassina Farbenblum dkk., 2013). Praktik rekrutmen yang tidak transparan dan dampak sisa pandemi COVID-19 memperburuk pelanggaran hak buruh, mulai dari pemotongan upah hingga PHK sepihak yang "mencekik" kesejahteraan pekerja (Avyanthi Azis dkk., 2019; Yenny Silvia Sari Sirait dkk., 2021).
Jika dibandingkan dengan model welfare state di Jerman, Indonesia tertinggal dalam hal partisipasi aktif serikat buruh dalam pengambilan keputusan perusahaan atau codetermination (Timo Fleckenstein, 2011). Di Jerman, kebijakan perburuhan dipengaruhi oleh ide keadilan sosial yang kuat, kontras dengan pendekatan neoliberal Indonesia yang sangat fleksibel namun minim perlindungan atau disebut sebagai flexicurity yang timpang (Fleckenstein, 2011).
Bahkan perbandingan dengan negara Asia lain seperti Korea Selatan menunjukkan bahwa kegagalan adaptasi kebijakan sosial terhadap perubahan pasar akan memicu kerentanan permanen (Sophia Seung-yoon Lee, 2023). Di Indonesia, penguatan organisasi serikat pekerja harus menjadi kunci untuk meningkatkan posisi tawar buruh di hadapan pengusaha dan pemerintah (Guruh Dwi Riyanto dkk., 2016; Tim Penyusun Kemnaker, 2023).
Perspektif Islam turut menawarkan kritik etis terhadap praktik ketidakadilan ini melalui mandat "bayarlah upah buruh sebelum keringatnya kering" (Havis Aravik, 2018). Prinsip ini menekankan bahwa kesejahteraan pekerja harus berada di atas akumulasi modal yang serakah, memperlakukan buruh secara terhormat sesuai kapasitas kemanusiaannya (Aravik, 2018).
Di bawah kepemimpinan nasional saat ini, tantangan perburuhan berpusat pada keseimbangan antara ambisi pertumbuhan tinggi dan perlindungan tenaga kerja. Fokus pada hilirisasi industri tanpa standar kerja layak berisiko menjadikan Indonesia sekadar "pabrik dunia" yang mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi rantai pasok global (Vincent Rouzé, 2020).
Peringatan 1 Mei 2026 harus menjadi momentum untuk menuntut restrukturisasi hubungan industrial yang berkeadilan. Dibutuhkan transformasi paradigma: melihat buruh bukan sekadar faktor produksi dalam logika investasi UU Cipta Kerja, melainkan sebagai subjek berdaulat yang berhak atas upah layak, perlindungan data digital, dan jaminan kesejahteraan yang komprehensif (Republik Indonesia, 2023; Muhammad Zuhdan, 2014).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
