Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfina Elef

Kasus Nadiem di Vonis 18 Tahun, Tuai Simpati Publik

Politik | 2026-05-22 15:44:14

Sumber: ANTARA FOTO/M Rizal Himayat

Dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung pada Mei 2025 terkait dugaan korupsi kasus pengadaan laptop Chromebook ditemukan bahwa proyek Chromebook tidak berjalan sesuai rencana sejak 2019 dan gagal digunakan di sekolah garis depan.

Dalam dakwanya, Pada Sidang lanjutan pada senin (1/5/2026) Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwato S Abdullah, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya Jaksa Roy Riyadi, menyebutkan keputusan pengadaan laptop dengan sistem operasi chrome semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis swasta agar Google Asia Pasific menaikkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang didirikan Nadiem. Sehingga Nadiem digadang-gadang menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809,59 miliar, padahal Nadiem sudah mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar–mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar(3T). Fokus utama dalam tuntutan Nadiem Makarim yang disebutkan pada Rabu (13/52026) Jaksa Roy Riyaldi menyebut adanya akumulasi kekayaan yang dianngap tidak sah sebesar Rp 4,87 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Januari 2026, Nadiem Makarim disambut dengan tepuk tangan riuh dari pengunjung sidang.

“Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan Status Quo. Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada presepsi bahwa tim saya memaksa suatu keputusan atas perintah saya,” respon Nadiem ditemani tim kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum sebagai tanggapan atas dakwaan itu. (5/1/2026)

Sidang diwarnai dengan aksi kedatangan dukungan selain perhatian khusus dari beberapa tokoh termasuk Riri Riza dan Mira Lesmana, Juga dari komunitas pengemudi ojek online di luar area persidangan.

“Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!”, salah satu yang tertulis di spanduk

“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!”. Seru orator diiringi respon massa

Dalam pembacaan putusan disebutkan bahwa terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih juga telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ibam, yang bekerja sebagai konsultan untuk Kemendikbudristek, dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta sebagai ganti 120 hari penjara. Dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, memiliki perbedaan pendapat, atau Dissenting Opinion (DO), yang memengaruhi keputusan terhadap Ibam.

Dalam persidangan Rabu (13/5/2026) Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dan denda 1 miliar serta 190 hari dipidanakan sebagai Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Tidak hanya itu, selain hukuman fisik, Nadiem juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun. terdiri dari 809 miliar rupiah (diduga keuntungan pribadi dari investasi Google ke PT AKAB/Gojek) dan 4,8 triliun rupiah (harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah). Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.

”Pertama, ini adalah hari yang sangat mengecewakan. saya dituntut, secara efektif 28 tahun. Rekor, Leih besar dari pada kriminal-kriminal lain. 18+9. Dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu jauh diatas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun.” Ujar Nadiem di depan para wartawan di luar Pengadilan Tipikor seusai sidang Rabu (13/5/2026)

Usai sidang pembacaan putusan Nadiem mengklaim bahwa tuntutan pidana terhadapnya lebih berat daripada kasus terorisme. Jika kita menoleh sejenak ke belakang, rasa keadilan publik seolah sedang diuji di atas timbangan yang miring sebelah. Bagaimana mungkin seorang inovator yang mencoba mendigitalisasi pendidikan dituntut dengan hukuman yang jauh lebih berat daripada pelaku terorisme yang merenggut nyawa, atau koruptor dana bansos yang memangsa hak dasar rakyat di tengah pandemi?

”Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya, bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pada pembunuhan? Tuntutan saya lebih besar dari pada teroris?” Ujar Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Hukum terasa begitu perkasa dan tanpa ampun ketika berhadapan dengan sosok yang dianggap mengguncang status quo, namun mendadak menjadi sangat santun dan penuh kompromi terhadap para pemain lama yang sudah lihai bermain di lorong-lorong gelap birokrasi. Jika palu hakim jatuh lebih keras kepada mereka yang melakukan kesalahan kebijakan ketimbang mereka yang melakukan kejahatan kemanusiaan, maka publik patut bertanya: apakah hukum kita sedang menegakkan keadilan, atau sedang mengirim pesan peringatan agar jangan ada lagi yang berani mencoba melakukan perubahan?

Penulis : Alfina Lailatul Fitriyah, Mahasiswi Ekonomi Syariah UINSA

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image