Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Mustika

Dilema Etika pada Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Politik | 2026-05-19 15:00:13
Sumber: https://enewsindo.co.id/

Tuntunan 18 tahun penjara oleh jaksa kepada Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook berhasil menjadi headline perbicangan di banyak kanal komunikasi publik. Bukan hanya dibicarakan oleh para pemerhati hukum saja, tuntutan ini juga diulas oleh banyak pihak. Pejabat publik, influencer, hingga masyarakat awam pun ramai membahas kasus ini, bahkan mereka tidak ragu mengulasnya di kanal media sosial pribadi mereka.

Angka 18 tahun tentunya bukan main-main, bahkan kalau dibandingkan dengan vonis para pelaku terorisme seperti Ali Imron (20 tahun) atau Abu Bakar Ba'asyir (8 tahun), angka ini terasa sangat provokatif.

Lalu pertanyaanya, apakah korupsi dalam pengadaan alat pendidikan memang setara dengan ancaman terhadap nyawa manusia? Atau, kita sedang menyaksikan pergeseran paradigma tentang makna "kejahatan luar biasa"?

Masa Depan Dirampas atau Pembunuhan Potensi?

Dalam dunia etika, ada teori Utilitarianisme dari John Stuart Mill (1863) yang menekankan bahwa sebuah tindakan itu benar jika bermanfaat untuk orang banyak (the greatest good for the greatest number). Tetapi, dalam kasus pengadaan Chromebook senilai 5,6 triliun, perhitungan kalkulus moralnya menjadi sangat kelam karena kerugian pendidikan bersifat "multi-generasional".

Uang sebesar 5,6 triliun yang diduga dikorupsi bukan sekadar angka, tapi merupakan ribuan kesempatan bagi anak-anak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) untuk melek digital.

Ketika dana diselewengkan, negara tidak hanya kehilangan uang, tetapi kehilangan momentum transformasi SDM. Mengikuti logika Mill (1863), penderitaan yang ditimbulkan oleh kegagalan sistem pendidikan ini bersifat masif dan permanen. Inilah yang menjelaskan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani mengajukan angka 18 tahun karena mereka merasa Nadiem melakukan "pembunuhan potensi" generasi penerus bangsa.

Dari sisi terdakwa, muncul pembelaan berbasis teori Deontologi milik Immanuel Kant (1785). Dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals, Kant menyatakan bahwa moralitas adalah soal kewajiban mutlak. Seorang pemimpin memiliki tugas untuk bertindak berdasarkan prinsip yang dapat dijadikan hukum universal.

Nadiem dan para pendukungnya berargumen bahwa kebijakan digitalisasi adalah sebuah "niat baik" untuk memajukan bangsa. Jika setiap inovasi yang mengandung risiko teknis berakhir dengan tuntutan penjara belasan tahun, maka di masa depan tidak akan ada pejabat publik yang berani melakukan terobosan.

Di sini, integritas diuji: apakah seorang menteri harus bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan teknis di level bawah? Secara etis, kita mengenal doktrin Command Responsibility. Merujuk pada prinsip-prinsip integritas yang tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, integritas mencakup "keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan".

Meskipun PP ini mengatur level ASN, napas moralnya berlaku bagi pimpinan tertinggi. Seorang pimpinan yang membiarkan orang-orang di sekitarnya, seperti staf khusus atau konsultan, mengintervensi proses pengadaan tanpa kontrol ketat, dianggap telah mengabaikan "kewajiban etis" untuk menjaga marwah institusi.

Keadilan atau Cari Panggung?

Pertanyaan besar soal integritas para penegak hukum itu sendiri adalah apakah tuntutan 18 tahun ini objektif? Dalam teori Keadilan yang dikemukakan John Rawls (1971), hukum harus diterapkan secara proporsional.

Jika kita melihat fakta persidangan, muncul anomali yang menarik. JPU menuntut uang pengganti sebesar 5,6 triliun, angka yang setara dengan total nilai proyek. Secara etis, ini adalah posisi yang ekstrem. Jika perangkat Chromebook tersebut benar-benar telah sampai ke tangan siswa dan digunakan untuk belajar, maka menuntut pengembalian total anggaran adalah bentuk pengabaian terhadap realitas fisik. Penegak hukum yang "menghapus" fakta keberadaan barang demi mengejar angka hukuman fantastis bisa dibilang sedang melakukan "Legal Showmanship".

Integritas profesi hukum, menurut Lon Fuller (1964) dalam The Morality of Law, menuntut agar hukum tidak bersifat kontradiktif dan tidak mustahil untuk dipatuhi. Jika jaksa menggunakan standar yang berbeda-beda, menuntut hukuman berat bagi figur publik tetapi ringan bagi pelaksana teknis seperti Direktur SD dan SMP yang hanya dituntut 4 tahun, maka integritas sistem peradilan kita sedang mengalami retakan serius.

Aristoteles dalam Nicomachean Ethics mengajarkan bahwa integritas adalah sebuah kebiasaan. Dalam ekosistem birokrasi, integritas seharusnya menjadi oksigen, bukan sekadar aksesori. Kasus Chromebook menunjukkan betapa rapuhnya integritas ketika berhadapan dengan tekanan teknologi dan kecepatan.

Kehadiran sosok seperti Ibrahim Arief atau Jurist Tan yang dicitrakan sebagai "ahli" di luar struktur organik birokrasi menciptakan zona abu-abu etis. Penggunaan konsultan luar dalam proyek strategis nasional sering kali menabrak prinsip Meritokrasi dan Akuntabilitas. Secara etis, memindahkan wewenang pengambilan keputusan dari pejabat karier ke tangan "orang bawaan" adalah bentuk pelanggaran kode etik administrasi publik yang serius. Hal ini menciptakan bias kepentingan yang mengaburkan batas antara pengabdian publik dan keuntungan korporasi.

Lantas, manakah yang lebih cenderung melanggar etika?

Kegagalan Etika di Kedua Sisi

Di satu sisi, Nadiem Makarim sebagai representasi pimpinan tertinggi gagal menjalankan etika "Kewaspadaan". Ia terjebak dalam ambisi teknologi yang mengabaikan kerentanan birokrasi terhadap praktik rente. Mengacu pada studi Mary Gentile (2010) tentang Giving Voice to Values, integritas bukan hanya soal memiliki nilai, tetapi soal bagaimana nilai tersebut dioperasionalkan agar tidak kalah oleh tekanan sistem.

Di sisi lain, institusi penegak hukum berisiko kuat melanggar etika "Keadilan Proporsional". Menyamakan bobot tuntutan hukum antara pelaku korupsi pengadaan barang dengan pelaku terorisme adalah langkah yang keliru, baik secara filosofis maupun empiris. Ketidaktepatan ini semakin nyata ketika penegak hukum menutup mata terhadap fakta bahwa unit Chromebook telah sampai dan diterima oleh pihak sekolah, namun tetap melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar 5,6 miliar rupiah secara utuh. Kedua tindakan ini jelas mencederai prinsip proporsionalitas hukum. Hukum tidak boleh digunakan sebagai ajang unjuk kekuasaan, melainkan harus tetap berdiri tegak sebagai jangkar kebenaran materiil.

Pesan moral dari ruang sidang ini sangat jelas: inovasi tanpa integritas adalah bencana, namun penegakan hukum tanpa objektivitas adalah tirani. Bagi para calon pemimpin dan administrator publik, tantangan terbesarnya bukan hanya membangun sistem digital yang canggih, melainkan membangun karakter manusia yang mampu berkata "cukup" di hadapan godaan triliunan rupiah. Karena pada akhirnya, Chromebook yang rusak bisa diganti, namun kepercayaan publik yang hancur mungkin membutuhkan waktu berdekade-dekade untuk dipulihkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image