Diskresi atau Korupsi? Polemik Chromebook Nadiem
Hukum | 2026-05-20 12:59:25
Di tengah semangat percepatan digitalisasi pendidikan, publik kembali dihadapkan pada perdebatan yang tidak sederhana: antara kebutuhan inovasi kebijakan dan batas pertanggungjawaban hukum. Polemik pengadaan Chromebook pada era Nadiem Makarim menjadi salah satu contoh bagaimana sebuah kebijakan publik dapat memicu dua pandangan yang berbeda di ruang publik. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah modernisasi pendidikan di masa krisis pandemi, sementara sebagian lainnya mempertanyakan aspek tata kelola, efektivitas, dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi narasi benar atau salah. Dalam konteks negara hukum, setiap kebijakan publik selalu berada di persimpangan antara diskresi pejabat dalam mengambil keputusan dan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Karena itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kebijakan yang dianggap gagal dapat dikategorikan sebagai risiko kebijakan, dan pada titik mana ia berubah menjadi ranah pidana yang harus diuji melalui hukum?
Diskresi, Hukum Pidana, dan Kesenjangan Digital Pendidikan
Dalam kajian hukum administrasi negara, konsep diskresi dijelaskan oleh Ridwan HR, yang menyatakan bahwa diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam kondisi tertentu ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan yang jelas, namun tetap harus berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Artinya, diskresi bukan kebebasan absolut, melainkan kewenangan yang tetap dapat diuji secara hukum apabila disalahgunakan atau menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, dalam perspektif hukum pidana korupsi, Adami Chazawi menjelaskan bahwa suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur “melawan hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan” yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dengan demikian, tidak semua kebijakan yang tidak mencapai target atau dianggap gagal dapat langsung dipidana, karena harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Dari sisi data, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasca pandemi menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan akses teknologi pendidikan di Indonesia. Akses internet di daerah perkotaan tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), yang berdampak pada efektivitas program pembelajaran berbasis digital. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat seperti Chromebook yang membutuhkan ekosistem internet yang stabil.
Dengan demikian, baik dari sisi teori hukum maupun data empiris, dapat dipahami bahwa kebijakan publik berada dalam ruang kompleks antara kebutuhan inovasi dan keterbatasan implementasi, sehingga penilaiannya tidak dapat dilakukan secara sederhana tanpa melihat unsur hukum secara utuh.
Pengadaan Chromebook dan Kontroversi Kebijakan Pendidikan
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan publik adalah program pengadaan perangkat Chromebook dalam rangka mendukung digitalisasi pendidikan pada masa Nadiem Makarim. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya transformasi sistem pembelajaran agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, terutama setelah pandemi Covid-19 yang memaksa proses belajar mengajar beralih ke sistem daring.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan Chromebook tersebut ditujukan untuk menunjang kebutuhan perangkat teknologi di sekolah-sekolah. Namun, kebijakan ini kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai bahwa program tersebut merupakan langkah modernisasi pendidikan yang diperlukan untuk mengejar ketertinggalan digital. Di sisi lain, muncul kritik yang mempertanyakan kesesuaian program dengan kondisi riil di lapangan, mengingat masih terdapat banyak daerah yang memiliki keterbatasan akses internet, infrastruktur listrik, serta kesiapan tenaga pendidik dalam penggunaan teknologi digital.
Perdebatan semakin menguat ketika muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan program dengan kebutuhan aktual di beberapa wilayah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut. Meski demikian, hingga saat ini, berbagai pandangan yang berkembang masih berada dalam ranah perdebatan publik, sehingga penilaian terhadap aspek hukum dari kebijakan tersebut tetap harus menunggu pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Batas Kebijakan Publik dan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor
Dalam hukum pidana Indonesia, tidak semua kebijakan publik yang dinilai gagal dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk dapat dikategorikan sebagai korupsi, harus terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yaitu adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, kegagalan suatu program pemerintah secara administratif atau teknis tidak serta-merta memenuhi unsur pidana, kecuali dapat dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau penyimpangan dalam penggunaan kewenangan jabatan.
Diskresi Pejabat Publik dalam UU Administrasi Pemerintahan
Dalam perspektif hukum administrasi, diskresi merupakan ruang kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi diperbolehkan apabillaidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), dilakukan dalam keadaan mendesak atau kekosongan hukum, dan bertujuan untuk kepentingan umum.
Dalam konteks kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, diskresi dapat dipahami sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah dalam situasi percepatan transformasi pendidikan. Namun, ruang diskresi ini tetap dapat diuji apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif KUHP Nasional
Perbedaan utama antara diskresi dan tindak pidana terletak pada ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. Jika dalam suatu kebijakan ditemukan indikasi seperti pengondisian proyek, konflik kepentingan, atau pengalihan keuntungan kepada pihak tertentu, maka hal tersebut dapat mengarah pada ranah pidana korupsi.
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai mengakomodasi bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dalam kerangka tindak pidana jabatan. Dalam KUHP Nasional, khususnya pada ketentuan mengenai tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik (Pasal 603 dan Pasal 604), ditegaskan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap setiap kebijakan yang gagal. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur kesengajaan, penyimpangan prosedur, serta hubungan langsung antara penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara. Oleh karena itu, KUHP Nasional tetap menempatkan prinsip pembuktian yang ketat agar tidak terjadi perluasan makna pidana terhadap kebijakan publik yang pada dasarnya merupakan bagian dari diskresi pemerintahan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa kebijakan pengadaan Chromebook pada era Nadiem Makarim berada pada area abu-abu antara kebijakan publik dan potensi tindak pidana. Oleh karena itu, penilaian terhadap kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kegagalan implementasi atau opini publik, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang objektif.
Dengan demikian, penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap ruang diskresi pejabat publik dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Menjaga Keseimbangan antara Diskresi dan Akuntabilitas Hukum
Polemik pengadaan Chromebook pada era Nadiem Makarim menunjukkan bahwa batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi tidak selalu bersifat tegas, melainkan sering berada pada wilayah abu-abu. Di satu sisi, kebijakan digitalisasi pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari diskresi pemerintah dalam merespons kebutuhan transformasi sistem pendidikan, terutama pada masa pascapandemi. Namun di sisi lain, setiap penggunaan anggaran negara tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dari perspektif hukum pidana, suatu kebijakan tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena dianggap gagal atau tidak efektif. Diperlukan pembuktian unsur sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, serta unsur keuntungan yang tidak sah yang menimbulkan kerugian negara. Tanpa pembuktian unsur tersebut, kegagalan kebijakan lebih tepat ditempatkan sebagai ranah administratif atau manajerial.
Selain itu, dalam perspektif hukum administrasi negara, diskresi memberikan ruang bagi pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum. Namun, diskresi tersebut tetap memiliki batas hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dijadikan pembenar atas setiap tindakan yang berpotensi menyimpang dari tujuan awal kebijakan.
Dengan demikian, penilaian terhadap suatu kebijakan publik harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan berbasis hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengarah pada kriminalisasi kebijakan, tetapi juga tidak boleh membiarkan penyalahgunaan kewenangan berlindung di balik dalih diskresi. Keseimbangan antara keduanya menjadi kunci dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
