Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bram Bram

Kasus Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Info Terkini | 2026-05-19 17:15:07
Acara Sidang nadiem makarim

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam konferensi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menjanjikan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain hukuman kurungan badan, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan.Tuntutan Uang Pengganti Fantastis Rp 5,6 TriliunHal yang paling menyita perhatian masyarakat adalah tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

JPU Roy Riady menegaskan bahwa angka tersebut disusun secara sistematis berdasarkan alat bukti sah dan fakta hukum yang diperoleh sepanjang konferensi, bukan atas dasar opini.“Apabila harta benda pembelaan tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dengan demikian, Nadiem terancam ancaman total hukuman efektif hingga 27 tahun penjara jika tidak mampu memenuhi kewajiban finansial tersebut.Jumlah uang pengganti ini terbilang menarik karena menghitung total kerugian keuangan negara dalam proyek ini yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Berdasarkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jaksa menilai Nadiem tidak memanfaatkan haknya selama pemeriksaan untuk membuktikan secara substansial bahwa kekayaannya berasal dari penghasilan yang sah.

Pembelaan Nadiem Makarim: Sebut Tuntutan Tidak Masuk AkalMerespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim tidak dapat menyembunyikan kekecewaan yang mendalam. Di Amerika Serikat, ia menilai angka tuntutan yang diajukan kepadanya sangat tidak rasional dan dianggap melampaui tuntutan kasus kriminal berat lainnya."Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun, sebuah rekor. Mengapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh dan teroris?" ujar Nadiem dengan nada emosional di luar ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa sepanjang konferensi berlangsung, tidak ada aliran dana ilegal dari proyek pengadaan laptop tersebut yang terbukti masuk ke rekening pribadinya.Perkara korupsi pengadaan Chromebook periode 2020–2022 ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama ke meja hijau. Salah satunya adalah mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada pertengahan Mei 2026.

Dalam putusan Ibrahim, sempat terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara majelis hakim terkait kausalitas langsung peran konsultan dalam kerugian negara.Meskipun untuk Nadiem Makarim sendiri, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan izin pengalihan status dihapus. Sejak 12 Mei 2026, status tersingkirnya diubah dari penjaga Rumah Tahanan (Rutan) menjadi penjaga rumah dengan pemantauan ketat melalui gelang elektronik.

Sidang perkara lanjutan ini akan segera digelar kembali dengan agenda pembacaan pleidoi dari pengacara dan penasihat hukum, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir (vonis).Pihak Kuasa Hukum Nadiem turut menyayangkan sikap JPU yang menganggap mengabaikan beberapa fakta konferensi demi membentuk narasi yang patut. Meski demikian, tim hukum menegaskan tetap memperhatikan proses peradilan dan siap mengabulkan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Sidang pertama

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image