Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image vivi nurwida

Pekerja Informal dan Gig Economy Meningkat, Ada Apa Gerangan?

Ekonomi Syariah | 2026-05-12 08:17:25
Visualisasi gig economy

 

Oleh: Vivi Nurwida

Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga hari ini masih didominasi sektor informal dengan kualitas yanb relatif rendah. Pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi online, hingga pedagang keliling menjadi potret umum dunia kerja masyarakat. Di tengah sempitnya lapangan pekerjaan formal, sektor informal dianggap sebagai jalan bertahan hidup bagi jutaan rakyat.

Meningkatnya pekerja informal seringkali dipandang sebagai bentuk kreativitas dan kemandirian ekonomi masyarakat. Padahal, kondisi ini justru menunjukkan lemahnya negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, stabil, dan menyejahterakan. Banyak rakyat akhirnya terpaksa menerima pekerjaan apa saja demi menyambung hidup meskipun tanpa kepastian penghasilan dan perlindungan kerja.

Kondisi serupa terjadi pada fenomena gig economy yang kini berkembang pesat, terutama di kalangan generasi muda. Gig economy adalah sistem pasar tenaga kerja yang didominasi oleh kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), dan pekerjaan sampingan berbasis platform digital.

Pekerjaan berbasis aplikasi seperti ojek online, kurir, freelance digital, dan pekerjaan proyek lainnya memang membuka peluang pendapatan dan dianggap fleksibel yang memungkinkan individu mendapatkan penghasilan tanpa ikatan kerja formal jangka panjang. Namun di balik fleksibilitas tersebut, para pekerja gig menghadapi berbagai kerentanan. Mereka tidak memiliki kepastian upah, jaminan sosial yang memadai, maupun hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan platform.

Posisi Tawar Buruh Semakin Lemah

Jumlah pencari kerja yang terus meningkat tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja. Akibatnya, posisi tawar pekerja menjadi sangat rendah. Banyak buruh terpaksa menerima upah kecil, jam kerja panjang, bahkan kondisi kerja yang tidak manusiawi karena takut kehilangan pekerjaan.

Alternatif membuka usaha sendiri melalui UMKM juga bukan solusi mudah. Menurunnya daya beli masyarakat membuat banyak usaha kecil sulit berkembang. Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang akhirnya gulung tikar karena minimnya keuntungan dan tingginya biaya hidup. Kondisi ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan sekadar kurangnya keterampilan masyarakat, tetapi kegagalan sistem dalam menciptakan kesejahteraan secara merata.

Berbagai kebijakan pemerintah seperti pembentukan satgas mitigasi PHK, pembahasan RUU pekerja gig, hingga program rumah untuk buruh memang tampak sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja. Namun kebijakan tersebut hanya menyentuh permukaan persoalan dan belum menyelesaikan akar masalah. Selama lapangan kerja tetap bergantung pada kepentingan investasi dan pasar, rakyat akan terus berada dalam ketidakpastian ekonomi.

Kapitalisme Melahirkan Kemiskinan Struktural

Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator investasi. Negara lebih banyak memberikan kemudahan kepada pemilik modal dibanding memastikan kesejahteraan rakyat secara langsung. Akibatnya, penguasaan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elite pemilik modal.

Dalam sistem ini, lapangan kerja bergantung pada perusahaan swasta. Ketika keuntungan perusahaan menurun, PHK massal menjadi hal biasa. Rakyat akhirnya dipaksa bersaing satu sama lain demi memperoleh pekerjaan, sementara negara tidak memiliki mekanisme kuat untuk menjamin hak setiap warga mendapatkan pekerjaan layak.

Kapitalisme juga mendorong lahirnya kemiskinan struktural. Kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu, sedangkan mayoritas masyarakat hidup dalam tekanan ekonomi. Pekerja informal dan pekerja gig tumbuh bukan karena masyarakat benar-benar sejahtera, melainkan karena banyak rakyat tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup.

Islam Menjamin Hak Kerja dan Kesejahteraan Rakyat

Islam memandang persoalan pekerjaan sebagai tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa mampu bekerja agar dapat memenuhi kewajibannya menafkahi keluarga. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam pengangguran ataupun ketidakpastian ekonomi berkepanjangan.

Sistem Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menciptakan lapangan kerja. Negara mengelola sumber daya alam seperti tambang, energi, hutan, dan laut untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Pengelolaan ini akan membuka banyak lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, negara juga mendorong berkembangnya sektor pertanian, industri, perdagangan, dan jasa secara mandiri. Dengan demikian, negara tidak bergantung pada investasi asing dalam menciptakan pekerjaan bagi rakyatnya.

Islam juga memiliki aturan yang jelas terkait hubungan pekerja dan pemberi kerja. Upah, jenis pekerjaan, jam kerja, dan tanggung jawab masing-masing ditentukan secara jelas melalui akad yang adil dan didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak. Rasulullah saw. bersabda:

Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap perlindungan hak pekerja. Tidak boleh ada eksploitasi, penundaan upah, maupun ketidakjelasan hubungan kerja sebagaimana banyak terjadi dalam sistem kapitalisme hari ini.

Karena itu, problem ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan parsial dan bantuan sementara. Dibutuhkan perubahan mendasar pada sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada syariat Islam secara kafah. Hanya dengan sistem Islam, negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat dan penjamin kesejahteraan masyarakat.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image