Krisis Ketenagakerjaan dan Jalan Keluar Berbasis Islam
Agama | 2026-05-07 08:54:32
Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Di berbagai sudut kota, kita dengan mudah menjumpai Pedagang Kaki Lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga (ART), tukang ojek dan pengemudi transportasi online, pedagang asongan, pedagang keliling, hingga pemulung. Fenomena ini semakin kompleks dengan hadirnya gig economy yang berkembang pesat di era digital. Sistem kerja berbasis aplikasi memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Semua ini menjadi bukti bahwa jutaan rakyat harus bertahan hidup dengan pekerjaan yang minim kepastian pendapatan, tanpa perlindungan memadai, dan rentan kehilangan pekerjaan kapan saja.
Di sisi lain, ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja semakin rendah. Banyak pencari kerja rela menerima upah murah, jam kerja panjang, dan beban kerja berat demi tetap memperoleh penghasilan. Pilihan untuk membangun usaha sendiri melalui UMKM pun menjadi jalan, tetapi nyatanya itu tidak selalu menjadi jalan keluar. Kondisi daya beli masyarakat yang terus melemah membuat banyak usaha kecil kesulitan bertahan, bahkan gulung tikar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan sistemik. Lapangan kerja semakin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah. Persoalan utamanya adalah ketersediaan lapangan kerja bagi jutaan rakyat usia produktif, dan yang harus dipikirkan ialah siapa dan bagaimana hal itu bisa diwujudkan.
Persoalan mendasar lainnya adalah paradigma hubungan kerja yang tidak dibangun berdasarkan keadilan dan tanggung jawab moral, melainkan dengan kepentingan ekonomi semata. Buruh dianggap sekadar faktor produksi yang harus ditekan biayanya demi meningkatkan profit perusahaan. Sementara itu, jaminan hidup untuk menyokong pekerjaan, baik mendasar seperti keamanan, hingga life support seperti transportasi dan energi, dibebankan kepada faktor produksi itu sendiri alias individu pekerja. Akibatnya, konflik antara pekerja dan perusahaan sulit dihindari. Perselisihan mengenai upah, jam kerja, beban kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi masalah yang berulang.
Sistem ekonomi hari ini yang cara pandangnya kapitalistik, memperlebar kesenjangan sosial. Kekayaan dan akses ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada segelintir kapitalis alias pemilik modal, sedangkan rakyat kecil harus berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi. Tidak sedikit kebijakan negara yang kuat keberpihakannya pada kepentingan pemilik modal dibandingkan kepentingan pekerja. Regulasi ketenagakerjaan sering kali diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang menguntungkan perusahaan, tetapi secara simultan ini mengurangi perlindungan bagi tenaga kerjanya. Dalam situasi seperti ini, pekerja berada pada posisi yang lemah dan mudah dieksploitasi.
Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur secara jelas oleh syariat Islam. Hubungan kerja dikenal sebagai akad ijarah, yakni akad atas jasa atau manfaat dengan imbalan tertentu. Hak dan kewajiban kedua belah pihak ditetapkan hukum syara’ secara adil sehingga tidak menimbulkan kezaliman. Upah harus diberikan secara layak dan tepat waktu, beban kerja tidak boleh melampaui kemampuan pekerja, dan akad kerja dilakukan atas dasar keridhaan kedua pihak. Dengan aturan seperti ini, hubungan kerja tidak hanya menghasilkan nilai materi, tetapi juga menjunjung nilai keadilan, tanggung jawab moral, dan kemanusiaan.
Dalam pandangan Islam, negara hadir bukan sekadar sebagai regulator ekonomi, tetapi sebagai pengurus urusan rakyat yang terikat dengan hukum syara’. Islam menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dewasa agar mereka mampu menjalankan kewajibannya menafkahi keluarga. Sistem ekonomi Islam berfokus pada pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat menyeluruh sehingga negara sebagai satu-satunya institusi yang mampu untuk membuka dan menjamin lapangan kerja secara luas, melakukan tugasnya dan menjamin kesejahteraan umat. Dari segi pendidikan, negara pun memiliki kapasitas untuk mensinkronkan SDM hasil institusi pendidikan agar bekerja sesuai dengan keahlian dan bidangnya. Sementara itu, sistem politik Islam memastikan bahwa penguasa terikat hukum syara’ dan menjalankan amanah untuk me-ri’ayah (mengurus) kebutuhan masyarakat, bukan melayani kepentingan segelintir elite ekonomi.
Oleh karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan parsial, program cepat, atau bantuan sesaat. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan ini pun membutuhkan penerapan syariat secara menyeluruh sehingga negara mampu melakukan fungsinya dengan performa menyeluruh pula. Wallahu a’lamu bis-shawwaab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
