Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tonny Rivani

Perempuan dan Kekuasaan dalam Islam: Takdir Ilahi atau Konstruksi Budaya

Eduaksi | 2026-04-26 12:36:09
Gambar Ilustrasi Kegiatan Peringatan Hari Kartini

Opini – Hari Kartini setiap tanggal 21 April telah dilaksanakan diseluruhpelosok Tanah Air Indonesia dengan semarak di karangan tua dan muda, dimana tujuannya untuk mengingatkan kembali sebuah langkah besar pada saat itu RA Kartini mengambil peran untuk Kaum Perempuan Indonesia agar menjadi orang yang mandiri dan tampil. Untuk itu penulis mencoba mengulas terkait kepemimpinan perempuan. Tentang kepemimpinan perempuan dalam Islam bukanlah isu baru, tetapi ia terus hidup dan berkembang seiring perubahan zaman. Di satu sisi, terdapat pandangan yang menganggap bahwa kepemimpinan perempuan dibatasi oleh ketentuan ilahi (takdir normatif agama). Di sisi lain, muncul argumen bahwa pembatasan tersebut lebih merupakan hasil konstruksi budaya patriarkal yang kemudian dilegitimasi melalui tafsir keagamaan. Pertanyaannya: apakah benar Islam secara tegas menutup ruang bagi perempuan untuk memegang kekuasaan, ataukah kita sedang berhadapan dengan tafsir yang lahir dari konteks sosial tertentu? Secara tekstual, perdebatan ini sering merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” Hadis ini kerap dijadikan dasar untuk menolak kepemimpinan perempuan, terutama dalam konteks politik. Namun, sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim menekankan pentingnya membaca hadis tersebut dalam konteks historisnya—yakni terkait dengan situasi politik Persia saat itu, bukan sebagai larangan universal. Pemikir Islam progresif seperti Amina Wadud berargumen bahwa Al-Qur’an tidak pernah secara eksplisit melarang perempuan menjadi pemimpin. Menurutnya, pesan utama Al-Qur’an justru menekankan prinsip keadilan (al-‘adl) dan kesetaraan moral antara laki-laki dan perempuan. Ia mengutip ayat seperti QS. At-Taubah: 71 yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan adalah awliya’ (penolong/pemimpin) satu sama lain. Dalam kerangka ini, kepemimpinan bukanlah persoalan jenis kelamin, melainkan kapasitas dan integritas. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fazlur Rahman yang menekankan bahwa banyak ketentuan sosial dalam Islam harus dipahami melalui pendekatan historis dan etis. Ia melihat bahwa nilai dasar Islam adalah keadilan sosial, sehingga segala bentuk diskriminasi berbasis gender yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut perlu ditinjau ulang. Dengan demikian, pembatasan kepemimpinan perempuan lebih mungkin merupakan refleksi budaya masyarakat awal Islam, bukan ajaran normatif yang absolut. Sementara itu, dari perspektif klasik, tokoh seperti Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah memang mensyaratkan laki-laki sebagai pemimpin negara (khalifah). Namun, penting dicatat bahwa karya tersebut lahir dalam konteks sosial-politik abad pertengahan yang sangat patriarkal. Bahkan dalam tradisi klasik sendiri, tidak semua ulama sepakat. Misalnya, Ibn Jarir al-Tabari pernah membuka ruang bagi perempuan untuk menduduki jabatan publik tertentu, termasuk sebagai hakim. Di luar tradisi Islam, para pemikir Barat juga memberikan kontribusi penting dalam membedah relasi antara gender dan kekuasaan. Simone de Beauvoir dalam karya monumental The Second Sex menyatakan, “One is not born, but rather becomes, a woman.” Pernyataan ini menegaskan bahwa peran perempuan dalam masyarakat lebih banyak dibentuk oleh konstruksi sosial daripada kodrat biologis. Jika diterapkan dalam konteks Islam, maka larangan terhadap kepemimpinan perempuan bisa jadi lebih mencerminkan konstruksi sosial daripada kehendak ilahi. Pemikir politik seperti John Stuart Mill dalam The Subjection of Women juga menolak pembatasan peran perempuan dalam ruang publik. Ia berargumen bahwa masyarakat tidak akan mencapai kemajuan optimal jika setengah dari populasinya dibatasi potensinya. Perspektif ini sejalan dengan semangat Islam yang mendorong kemaslahatan umum (maslahah), di mana partisipasi perempuan dalam kepemimpinan dapat menjadi bagian dari upaya mencapai keadilan sosial. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa resistensi terhadap kepemimpinan perempuan di dunia Muslim masih cukup kuat. Hal ini seringkali didasarkan pada kekhawatiran akan pelanggaran norma agama, padahal yang terjadi bisa jadi adalah ketegangan antara tradisi lama dan realitas baru. Dalam banyak kasus, budaya patriarki yang telah mengakar selama berabad-abad lebih dominan dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan nilai-nilai dasar Islam itu sendiri. Sejarah Islam sendiri sebenarnya mencatat peran perempuan yang tidak kecil dalam kepemimpinan. Sosok seperti Khadijah binti Khuwailid sebagai pengusaha sukses dan pendukung utama dakwah Nabi, atau Aisyah binti Abu Bakar yang menjadi rujukan ilmu dan bahkan terlibat dalam dinamika politik, menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas kepemimpinan yang diakui. Ini memperkuat argumen bahwa Islam tidak secara inheren menolak kepemimpinan perempuan. Dengan demikian, perdebatan tentang perempuan dan kekuasaan dalam Islam sejatinya bukan sekadar soal teks, tetapi juga tafsir dan konteks. Apakah kepemimpinan perempuan merupakan takdir ilahi yang dibatasi, ataukah ia adalah ruang yang selama ini dipersempit oleh konstruksi budaya? Jawabannya mungkin tidak tunggal, tetapi yang jelas, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan memberikan ruang bagi interpretasi yang lebih inklusif dan Kesimpulan : Kepemimpinan perempuan dalam Islam tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Ia berada di persimpangan antara teks suci, tafsir manusia, dan realitas sosial yang terus berubah. Jika Islam dipahami sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin), maka membuka ruang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam kepemimpinan bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama. Dalam konteks ini, pertanyaan “takdir ilahi atau konstruksi budaya” justru menjadi pintu masuk untuk melakukan refleksi kritis—bahwa mungkin yang perlu diperbarui bukan ajarannya, melainkan cara kita memahaminya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image